Pembunuhan di Baki Sukoharjo Karena Masalah Hutang, Sebaiknya Wajib Tahu Adab hutang Piutang dalam Islam

0
765

Pembunuhan di Baki – Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat, 21/8/2020 sukses menggegerkan warga setempat. Pembunuhan ini menewaskan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak. Warga merasa curiga akibat bau busuk yang menguar dari dalam rumah korban.

Setelah diperiksa, ternyata keempat korban telah meninggal dunia. Lantas wargapun melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku tindak pembunuhan adalah teman dekat korban dengan inisial HT.

Usut punya usut ternyata motif dibalik pembunuhan di Baki Sukoharjo ini adalah masalah hutang piutang. Pelaku merasa terdesak akibat memiliki hutang dan berniat untuk menguasai seluruh harta benda yang dimiliki korban.

Sobat Cahaya Islam, berhutang memang dibenarkan dalam syariat Islam. Namun terdapat adab hutang piutang yang wajib untuk Anda ketahui sebelum memulainya, sehingga kasus pembunuhan akibat terdesak hutang tidak lagi terjadi.

Pembunuhan di Baki dipicu Hutang Piutang, Begini Aturan Berhutang Dalam Islam

  1. Hukum Berhutang dalam Islam

Dalam agama Islam, hutang merupakan suatu hal yang sifatnya jaiz atau boleh. Namun perkara ini tidaklah dianjurkan, hendaklah umat Islam sebisa mungkin menghindarkan diri dari hutang piutang. Biasanya, hutang dipicu oleh ketidakmampuan manusia dalam mengendalikan hawa nafsu dan mengutamakan gengsi semata.

Akibatnya terjadi ketidak seimbangan antara pengeluaran dan pemasukan, besar pasak daripada tiang sehingga hidup dengan kekurangan dan bergantung kepada orang lain.

Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan ia terbebas dari tiga perkara: [1] sombong, [2] khianat, dan [3] utang maka ia akan masuk surga.” (HR.Ibnu Majah No:2412)

  1. Adab Berhutang

Pertama; pelaku yang hendak berhutang haruslah dalam keadaan benar-benar terpaksa.

Kedua; pelaku yang berhutang harus memiliki niat yang kuat untuk membayar kembali.

Ketiga; ada ijab qabul antara dua pihak yang terlibat hutang piutang. Transaksi ini hendaklah ditulis dan dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini bertujuan agar perjanjian terkait jumlah ataupun waktu lebih terjaga.

Keempat; pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan, atau tidak ada bunga pinjaman. Bunga pinjaman adalah riba dan hukumnya haram.

Kelima; yang berhutang hendaknya segera untuk melunasi pinjamannya.

Keenam; jika peminjam tidak mampu untuk mengembalikan pinjamannya, maka diperbolehkan untuk mengajukan pemutihan (pengurangan).

Apabila adab hutang piutang ini telah dilaksanakan dengan benar, maka hal mengerikan seperti kasus pembunuhan di Baki Sukoharjo ini tentunya tidak akan terjadi.

  1. Mudharat Berhutang

Merusak akhlak; kebiasaan berhutang akan merusak akhlak seseorang secara perlahan. Biasanya setelah sekali berhutang mereka akan merasa ketagihan sehingga hidupnya penuh dililit hutang.

Dihukum seperti pencuri; manusia yang berhutang tanpa niat untuk mengembalikan sama halnya dengan mencuri harta benda dari orang lain. Jelas Allah mengharamkan perkara ini dan mereka akan mendapatkan hukuman di akhirat kelak.

Jenazah tidak dishalatkan

Dosanya tak diampuni sekalipun mati syahid

Pahala dijadikan sebagai ganti hutangnya; maknanya apabila terdapat orang yang berhutang dan tidak sempat melunasi semasa hidupnya, maka di akhirat kelak pahala dari amal baiknya akan diambil oleh Allah sebagai ganti dari hutangnya di dunia. Naudzubillaah

Sobat Cahaya Islam, sungguh mengerikan perkara hutang piutang ini. Sebenarnya, tak selamanya berhutang merupakan suatu perbuatan tercela. Ada manfaat yang dapat dirasakan oleh kedua pihak dari hal ini, pihak peminjam tentunya akan sangat merasa tertolong, dan pihak yang memberi pinjaman akan diberikan pahala oleh Allah SWT.

“Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pahalanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah yang menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya lah kamu akan kembali.” (QS Al-Baqarah: 245)

Sekalipun hutang membawa manfaat, perkara ini tidak dianjurkan oleh syariat karena terlalu banyak mudharat yang ada dibaliknya. Wallahualam bissawaab

 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY