Pembakaran Al Quran di Swedia: Hukum Penistaan Agama

0
333
Pembakaran-Al-Quran-di-Swedia

Pembakaran Al Quran di Swedia – Kasus pembakaran Al Quran kembali terjadi di Swedia. Tentu saja, aksi ini mengundang beragam reaksi dunia. Mulai dari kepala politisi, ulama, cendikiawan, hingga masyarakat umum semuanya mengecam aksi tersebut. Mungkin juga termasuk sobat Cahaya Islam. Hampir semua orang menganggap bahwa aksi tersebut termasuk penistaan agama. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam sendiri terkait dengan pembakaran mushaf Al Quran?

Cara Memusnahkan Mushaf Al Quran yang Rusak

Jika ada mushaf Al Quran yang rusak, ada 2 cara untuk menanganinya. Cara pertama adalah dengan menguburnya. Penguburannya pun di tempat yang orang-orang jarang melewatinya. Hal ini berdasarkan pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Hambali.

Sementara itu, ulama madzhab Syafi’I dan Maliki lebih mempopulerkan cara yang kedua, yaitu dengan cara membakarnya. Pendapat ini menggunakan dalil dari hadits shahih Riwayat Imam Al Bukhari yang menceritakan pembakaran mushaf Al Quran yang rusak di zaman Utsman bin Affan, yaitu:

فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ …وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ

“Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar.”

Baik dengan mengubur atau membakarnya, tujuannya adalah sama yaitu agar mushaf Al Quran yang telah rusak tidak terinjak atau terkena kotoran.

Pembakaran Al Quran di Swedia: Penistaan Agama

Selama membakar mushaf Al Quran bertujuan untuk menjaga Al Quran itu sendiri, maka hal tersebut adalah sesuatu yang boleh. Namun, lain halnya dengan kejadian di Swedia yang memang merupakan kesengajaan untuk melecehkan kitab suci ummat Islam. Maka, sudah jelas bahwa aksi tersebut termasuk sebuah penistaan agama.

Dalam Islam, orang yang melecehkan Al Quran termasuk golongan kafir dan akan mendapatkan balasan yang pedih. Dalam sebuah hadits, Rasulullah mengatakan bahwa Allah menangguhkan siksaan bagi mereka yang zalim. Jika Allah telah menghukumnya, ia tak akan bisa melepaskannya.

Pembakaran Al Quran di Swedia Tak Akan Menghilalangkan Kemurniannya

Meski banyak orang yang mencoba memalsukan, merobek, atau bahkan membakar Al Quran, Allah akan tetap selalu menjaga kemurnian kitab suci ummat Islam tersebut melalui para penghafal Al-Quran dan ulama yang memahami isi kandungan Al Quran yang selalu bermunculan dari zaman ke zaman. Mudah-mudahan, sobat Cahaya Islam dapat terus mempelajari Al Quran dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi yang mencoba melecehkan Al Quran atau agama Islam.


Referensi: Shahih Bukhari no 4988

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY