Film My Fault – Akhir-akhir ini banyak sekali film dengan cerita tak biasa sehingga menarik untuk orang-orang saksikan. Di antaranya ada film My Fault yang cukup menarik perhatian publik.
Film dengan judul asli Culpa Mia ini rilis pada pertengahan tahun 2023. Kendati demikian, banyak orang yang merasa penasaran dengan film tersebut.
Cerita Film My Fault
Film My Fault merupakan garapan dari sutradara Domingo Gonzales yang menghadirkan genre teen romance. My Fault adalah adaptasi novel pertama dari cerita trilogy Culpables karya Mercedes Ron.
Secara garis besar, My Fault atau Culpa Mila mengisahkan tentang seorang gadis remaja berusia 17 tahun bernama Noah. Ia terpaksa ikut ibunya yakni Rafaela dan pindah ke sebuah mansion mewah.
Mansion tersebut rupanya milik seorang pengusaha kaya bernama William Leister yang sudah menikah dengan ibunya. Noah merasa kesal dengan keputusan sang ibu karena mengharuskannya pindah ke kota lain dan berpisah bersama sang kekasih.
Setibanya di mansion keluarga Leister, ia berjumpa dengan Nick yang merupakan kakak tirinya. Dalam film sosok Nick mempunyai pesona seperti malaikat namun begitu menyebalkan.
Tetapi keduanya kemudian terlibat dalam sebuah gejolak cinta antara kakak dan adik tiri. Sayangnya cerita cinta mereka tentu tidak berjalan dengan mulus.
Hubungan Antara Saudara Tiri dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, cerita film My Fault sejatinya memberikan penonton pemahaman tentang hubungan antara kakak dan adik tiri. Tentu saja hubungan tersebut ada dalam kehidupan nyata sehari-hari.
Sebab seringkali ditemukan pasangan yang membawa anaknya masing-masing ketika menikah dengan pasangan barunya. Karena itu, dua anak mereka yang sebelumnya bukan siapa-siapa kemudian berubah menjadi saudara tiri.
Dalam ilmu agama islam maupun ilmiah sekalipun, saudara tiri seperti itu tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Namun banyak orang yang bertanya apakah mereka bisa menikah atau tidak dalam hukum islam?
Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Saudara Tiri
Sobat Cahaya Islam, berikut ini beberapa pandangan islam terhadap hukum pernikahan antara saudara tiri:
1. Saudara Tiri Bukanlah Mahram


Allah SWT sudah menjelaskan siapa-siapa saja yang tak boleh dinikahi oleh seorang lelaki. Hal ini tertuang dalam:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ…
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu…” (QS. an-Nisa: 23).
Dalam ayat tersebut, Allah menyebut sampai 11 orang yang merupakan mahram seseorang. Di dalamnya tidak ada saudara tiri yang termasuk mahram.
Oleh sebab itu saudara tiri boleh menikah menurut sudut pandang Al Quran.
2. Saudara Tiri Boleh Menikah Selama Tak Ada Hubungan Kemahraman dengan Sebab Lain
Lembaga fatwa bernama Syabakah Islamiyah berpendapat:
فلا مانع شرعا أن يتزوج الرجل بأخت أخيه غير الشقيق- من النسب أو الرضاعة- ما داما لم تحصل بينهما المحرمية بسبب آخر لأنه لا علا قة بينهما. فالله تعالى إنما حرم الأخوات بالنسب أو الرضاعة
“Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya – baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan – selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan.”
Lalu dicantumkan firman Allah di surat an-Nisa ayat 23 di atas. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 95208)
Fatwa tersebut jelas memperbolehkan saudara tiri menikah selama mereka tidak mempunyai hubungan kemahraman dengan penyebab lainnya.
3. Fiqih Islam Memperbolehkan Saudara Tiri Menikah
Imam an Nawawi menjelaskan:
وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة
Artinya: “Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495).
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa Sobat simpulkan bahwa tak ada halangan bagi sesama anak tiri untuk menikah. Mereka yang sama-sama anak bawaan bisa menjadi pasangan suami istri walaupun kedua orangtuanya masih berada dalam ikatan pernikahan.


Sobat Cahaya Islam, bisa ditarik kesimpulan bahwa pernikahan antara saudara tiri seperti di film My Fault hukumnya boleh. Sebaiknya mereka berada dalam pernikahan agar tidak timbul fitnah.
































