Mutilasi Kalibata City Menyisakan Pilu, Begini Hukum Mutilasi dari Perspektif Islam

0
721

Mutilasi Kalibata City – Tindak kejahatan pembunuhan sekali lagi terulang. Kali ini seorang pria dengan identitas Rinaldi Harley Wismanu yang menjadi korbannya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap motif dari dua tersangka kasus mutilasi Kalibata City ini adalah untuk menguasai harta kepunyaan korban.

Korban diketahui bekerja sebagai seorang HRD pada sebuah perusahaan konstruksi asal Jepang. Kedua pelaku mengaku bahwa korban memiliki kondisi ekonomi serta finansial yang baik, atas dasar inilah keduanya tergerak untuk menghabisi nyawa korban.

Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku bergegas menguras habis uang yang ada di dalam rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, sebuah motor N-max serta menyewa sebuah rumah yang rencananya akan dipakai untuk memakamkan korban.

Kini, dua pelaku mutilasi Kalibata City yang diduga sebagai sepasang kekasih, Djumadil Al Fajri dan Laeli atik Supriyatin telah di amankan pihak kopilisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindak kejahatan ini, kedua pelaku terjerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP disertai ancaman hukuman mati.

Mutilasi Kalibata City dari Hukum Pidana Islam

Sobat Cahaya Islam, tahukah Anda hukum yang berlaku bagi pelaku mutilasi Kalibata City jika dilihat dari hukum pidana Islam? Dalam syariat Islam, kejahatan (jarimah/jinayat) merupakan semua bentuk perbuatan yang melanggar hukum-hukum Allah di muka bumi. Para ahli hukum telah membagi kejahatan ini ke dalam tiga kategori,

Hudud; merupakan bentuk kejahatan yang paling berat dan serius dalam hukum pidana Islam. Hukuman yang diberikan kepada pelaku ini adalah hukuman radd. Jenis kejahatan yang tergolong dalam hudud ini adalah kejahatan terhadap kepentingan publik, murtad, pemberontakan, tuduhan zina palsu, perampokan serta meminum khamr.

Qishash; bentuk upaya kejahatan yang termasuk dalam qishash ini kadar keseriusannya lebih ringan dibanding hudud dan lebih berat jika dibandingkan dengan kategori yang ketiga. Jika dalam hukum pidana modern, qishash sama halnya dengan crimes against person.

Yakni bentuk kejahatan terhadap manusia seperti pembunuhan dan penganiyaan yang menimbulkan rasa sakit pada korban.

Ta’zir; kategori kejahatan yang terakhir dalam hukum pidana Islam adalah ta’zir, kategori ini meliputi bentuk kejahatan terhadap sosial, politik, kejahatan yang menyebabkan kerugian fisik serta moral masyarakat maupun individu.

Lantas, hukum apa yang berlaku kepada dalang dibalik kasus mutilasi Kalibata City ini?

Jika kita berkaca dari tiga kategori kejahatan diatas, kasus pembunuhan Kalibata City ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan pelakunya dapat dikenakan hukuman qishash. Sebagai dasar hukum sanksi pembunuhan, Allah berfirman;

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi siapa yang mendapatkan maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikuti dengan baik dan membayar diat (denda) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat perih.” (QS. Al-Baqarah: 178-179)

Senada dengan ini, dalam sabdanya Rasulullah SAW juga mempertegas sanksi kepada pelaku pembunuhan,

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata Rasulullah SAW pernah bersabda; ‘Barangsiapa mendapati keluarganya dibunuh, maka dia berhak memilih dua perkara, antara diyat dan qishash.’ (HR. Bukhari: 6880)

Dengan ini dapat disimpulkan, hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam hukum pidana Islam dapat berupa qishash. Jika pelaku dimaafkan oleh pihak keluarga korban, maka qishash diganti dengan hukuman pengganti, yaitu membayar diyat.

Bagaimana jika pihak keluarga masih memaafkan? Maka hukuman pengganti yang berlaku adalah ta’zir. Hukuman tambahan lainnya yang berlaku bagi pelaku pembunuhan adalah hilangnya hak mereka atas warisan serta wasiat.

 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY