Apa Itu Susuk dan Misterinya? Ini Kata Islam

0
1304

Apa Itu Susuk – Memiliki paras elok rupawan memang dambaan setiap wanita. Tak sedikit dari mereka yang rela menghabiskan uang demi menjalani serangkaian perawatan wajah. Dan tak sedikit pula yang memilih untuk mencari jalan pintas, yakni memasukkan susuk ke dalam tubuhnya.

Siapa yang tidak tergiur untuk mendapatkan rupa cantik dengan cara yang instan? Tanpa perlu menjalani serangkaian perawatan tubuh, seseorang bisa mendapatkan bentuk tubuh yang diinginkan dengan mudah. Setidaknya, beginilah keyakinan yang dimiliki oleh pemakai susuk.

Baru-baru ini pengguna twitter dihebohkan dengan unggahan akun @AREAJULID yang menampakkan beberapa foto hasil scan X-ray. Foto ini menjadi heboh lantaran diduga milik seseorang yang menggunakan susuk. Terlihat disana benang-benang halus menyerupai jarum menyebar hampir di seluruh tubuh pasien.

Sesaat setelah foto ini beredar, sontak saja akun @AREAJULID dipenuhi dengan berbagai komentar sesama pengguna twitter. Ada juga yang saling berbagi pengetahuan mereka terkait susuk yang dikatakan mampu menjadi pemikat bagi orang lain.

Di kalangan masyarakat Indonesia, keyakinan terhadap apa itu susuk ini memang sudah tercipta sejak lama. Susuk ini biasanya terbuat dari emas, bahkan ada juga yang terbuat dari intan. Mereka meyakini susuk yang dimasukkan kedalam tubuh dapat memberikan manfaat yang besar, seperti wajah yang cantik, suara yang indah, tubuh menjadi lebih kuat serta mampu dijadikan sebagai pemikat.

Lantas, bagaimanakah hukum Islam terhadap pemakai susuk ini?

Apa Itu Susuk? Ini Hukum Memakai Susuk dalam Agama Islam

Dalam hukum fiqih Islam hukum yang berlaku bagi pemakai susuk ini bisa berbeda-beda. Tergantung dari niat serta keyakinan yang mereka miliki. Setidaknya beginilah hukum pemakai susuk yang telah dirincikan menurut ilmu fiqih;

  • Kufur

Hukum pertama yang berlaku bagi pemakai susuk adalah kufur, apabila ia meyakini dengan susuk ini ia bisa merubah wujud fisiknya menjadi lebih baik. Dengan kata lain, ia telah menggantungkan harap kepada sesuatu selain Allah, dan ingkar terhadap karunia Allah atas fisik yang telah diberikan.

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengigkari (nikmat), maka sesungguhnya adzab-Ku sangatlah pedih.” (QS. Ibrahim: 7)

  • Fasiq

Ada sebagian orang yang meyakini bahwa Allah telah menitipkan kekuatan dalam susuk itu sendiri, sehingga ia mendapatkan kekuatan pada saat memakainya. Atas keyakinan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama meyakini perbuatan ini tetaplah kufur, dan sebagian lagi menyatakan pelakunya tidak kufur, namun dikategorikan sebagai perbuatan dosa yang besar (fasiq).

  • Jahil

Sebagian orang meyakini susuk bisa dijadikan sebagai alat penyembuhan untuk beberapa penyakit bergantung dengan ketentuan Allah. Para ulama sepakat menyebut orang-orang ini dalam kategori bodoh (jahil)

Dari perincian hukum ini, jelas bahwa hukum yang berlaku terhadap pemakai susuk erat kaitannya dengan aqidah serta keyakinan yang dimiliki oleh pemakai itu sendiri.

Sobat Cahaya Islam, yang jelas pemakaian susuk ini tidak boleh atas alasan bermaksiat kepada Allah, misal dipakai untuk memikat istri atau suami orang, dijadikan sebagai penglaris, digunakan supaya lebih kuat dan kebal atau sebagai penangkal kehamilan saat melakukan perbuatan zina.

Jika menginginkan paras yang rupawan, ada banyak cara yang diajarkan dalam Al-Quran. Yakni dengan menjaga wudhu dan memaksimalkan doa kepada Allah. Demikian ulasan mengenai apa itu susuk dan hukumnya dalam Islam

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY