Menunda Shalat Karena Pekerjaan, Gak Bahaya Tah?

0
351
Menunda-Shalat-Karena-Pekerjaan-Gak-Bahaya-Tah

Menunda Shalat Karena Pekerjaan – Di zaman yang apa-apa serba mahal ini, tak heran jika banyak orang rela banting tulang untuk bekerja agar dapat menghidupi keluarganya. Memang, mencari nafkah adalah kewajiban bagi kepala keluarga. Namun, jangan lupa bahwa setiap muslim punya kewajiban shalat 5 waktu. Sayangnya, kesibukan dalam bekerja sering kali membuat seorang muslim harus menunda atau mengakhirkan shalat. Apakah ini boleh dalam syariat Islam?

Waktu-waktu Shalat Sudah Ditentukan

Shalat wajib bagi umat Islam adalah 5x sehari yang terdiri dari Subuh, Dzuhur, ‘Ashar, Maghrib, dan ‘Isya’. Selain jumlah rakaatnya, masing-masing shalat juga telah ada ketentuan waktunya. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

“Sesungguhnya shalat mempunyai waktu yang sudah ditetapkan bagi orang-orang yang beriman.” (1)

Penjelasan batas waktu shalat ada dalam hadits-hadits Nabi. Yang jelas, kita sebagai umat Islam harus melaksanakan shalat dalam waktu-waktu tersebut.

Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?

Mungkin sobat Cahaya Islam pernah mendengar ceramah bahwa menunda shalat hukumnya haram dan berdosa. Padahal, Rasulullah sendiri terkadang mengakhirkan shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi berikut ini:

 كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ

“Rasulullah biasanya jika keadaan dingin beliau menyegerakan shalat dan jika terik beliau mengakhirkan shalat.” (2)

Jadi, jika seseorang menunda shalat karena pekerjaan, maka hal itu tidak apa-apa selama masih belum habis waktunya. Jadi, jika seorang muslim punya udzur yang tidak bertentangan dengan syariat sehingga tidak bisa shalat di awal waktu, maka tidak mengapa. Dalam hal ini, bekerja termasuk hal tidak bertentangan dengan syariat.

Bolehkah Mengqadha Shalat dengan Sengaja?

Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah bersabda:

 مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ingat.” (3)

Terkadang, kesibukan membuat seseorang lupa shalat hingga waktunya berakhir. Dalam hal ini, ia wajib mengadha’ shalatnya. Pasalnya, meski waktu shalat sudah berakhir, seorang muslim tetap berkewajiban menunaikan shalat tersebut dengan cara qadha shalat.

Meski begitu, sengaja menunda shalat dan mengqadha’nya hukumnya tidak boleh. Pasalnya, hal itu termasuk mempermainkan shalat. Oleh karena itu, batas kebolehan menunda shalat hanya sampai sebelum waktu shalat tersebut berakhir.

Bagaimana Jika Selalu Menunda Shalat Karena Pekerjaan?

Kebolehan mengakhirkan shalat hanyalah karena ada udzur. Artinya, ini tidak boleh menjadi kebiasaan, apalagi kalau sampai selalu shalat di akhir waktu padahal tidak ada kesibukan apapun. Jadi, meskipun menunda shalat adalah suatu kebolehan, melaksanakan shalat di awal waktu tetap jauh lebih utama. Rasulullah bersabda:

أَفْضَلُ اَلْأَعْمَالِ اَلصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا

“Salah satu amalan yang paling utama adalah shalat di awal waktu.” (4)

Mudah-mudahan, di sela-sela kesibukan kita bekerja, kita sebagai umat muslim tetap bisa meluangkan waktu untuk shalat tepat waktu. Syukur-syukur shalat di awal waktu bisa menjadi kebiasaan setiap hari. Aamiin.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa Ayat 103

(2) Sahih al-Bukhari 906

(3) Sunan Ibn Majah 696

(4) Bulugh al-Maram Kitab Shalat Hadits 23

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY