Mengkonsumsi Daging Biawak dalam Pandangan Islam

0
6054
daging biawak

Yakin Halal? – Mungkin beberapa dari anda pernah mendengar atau membaca tentang artikel seputar manfaat daging biawak untuk kesehatan. Mengkonsumsi Daging Biawak dalam Pandangan Islam, Halal Atau Haram? Memang dibeberapa media, telah banyak disebutkan memiliki banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan dengan mengkonsumsi binatang melata ini, bahkan digunakan sebagai bagian dari terapi untuk kecantikan karena salah satu kemujarabannya dalam menjaga kesehatan kulit.

Dalam beberapa buku medis juga menyebutkan demikian, hingga tak ayal bahwa berita tentang khasiat mengkonsumsi daging biawak ini santer membuat banyak orang percaya akan manfaatnya. Beberapa penyakit yang dipercaya bisa disembuhkan dengan memakan daging biawak adalah penyakit Asma dan penyakit alergi.

Mengkonsumsi Daging Biawak dalam Pandangan Islam, Halal Atau Haram?

Meskipun demikian banyak manfaat yang santer dibicarakan tentang mengkonsumsi daging biawak tersebut, kita sebagai umat islam yang beriman sudah sepatutnya tidak asal dalam memilih makanan. Ada batasan halal dan haram yang menjadi patokan wajib yang harus anda pasakkan kedalam hati sanubari anda. Banyak sekali sahabat Cahayaislam yang bertanya dan meminta tim Cahayaislam untuk mengulas tentang hal ini, sehingga kami akan mengulasnya dengan detail disini:

Larangan Nabi Muhammad SAW Terhadap hewan Bertaring

Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Shahih Muslim bahwasanya Rasulullah pernah bersabda pada kaumnya untuk tidak mengkonsumsi binatang bertaring. Keterangan lebih detail tentang hadits tersebut adalah ‘hewan pemangsa secara umum yang memiliki taring’.

Hadits tersebut juga sama diulas dalam beberapa hadits serupa dalam Shahih Bukhori. Dengan berpegang pada hadits tersebut, anda bisa memetik kesimpulan bahwa ada label haram pada binatang pemangsa bertaring untuk dikonsumsi. Namun ada satu hadits riwayat Bukhori Muslim yang juga tim Cahayaislam kutip. Hadits tersebut menceritakan suatu waktu dimana Rasulullah dijamu masakan bersama para Sahabatnya.

Cerita Jamuan Daging Biawak di Rumah Maimunah

Pernah suatu ketika Rasulullah singgah bersama para Sahabatnya, salah satu orang yang ada disana adalah Khalid. Pada saat itu, tuan rumah menyajikan beberapa daging dihadapan Rasulullah dan para Sahabatnya.

Sebelum Rasulullah akan mengambil daging tersebut, kemudian berkatalah salah satu wanita yang menyajikan makanan tersebut bahwasanya Daging tersebut adalah daging Biawak. Kemudian Rasulullah mengurungkan niatnya untuk mengambil daging tersebut. Melihat kejadian itu, beberapa Sahabat Rasulullah bertanya apakah daging tersebut diharamkan dalam islam?

Rasulullah kemudian menjawab bahwa daging tersebut tidak haram, melainkan Rasulullah hanya merasa jijik untuk memakannya. Dalam beberapa riwayat dan komparasi hadits yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim dan Bukhori, alasan Rasulullah merasa jijik untuk memakan daging tersebut adalah (1) Binatang tersebut bukanlah binatang yang ada ditempat dimana Rasulullah tinggal, sehingga terlihat asing. (2) Rasulullah berkata bahwa zaman dahulu kala ada suatu kaum yang dilaknat oleh Allah dengan diubah menjadi suatu hewan melata, dan Rasulullah khawatir bahwa hewan yang dimaksudkan dalam cerita tersebut adalah Biawak.

Hadits-hadits tersebut masih sering diperbincangkan oleh banyak ulama. Ada yang berpendapat bahwa hewan ini dikatakan halal bila digunakan untuk tujuan pengobatan. Ada pula yang menganggap bahwa binatang ini termasuk dalam larangan konsumsi hewan pemangsa bertaring.

Dalam beberapa keterangan ulama juga disebutkan bahwa terminologi biawak dan sejenis kadal dalam cerita perjamuan tersebut berbeda. Biawak disebut sebagai waral, sedangkan hewan melata dalam cerita perjamuan tersebut disebut Dhab, sehingga banyak ahli agama yang menganggap hewan dalam cerita perjamuan tersebut adalah hewan yang mirip biawak. Wallahu A-lam! Bagaimana Menurut Anda?

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY