Makna Rukun Shalat yang Sebenarnya, Bolehkah Jika Ada yang Terlupa?

0
509
makna rukun shalat

Makna Rukun Shalat – Sobat Cahaya Islam, tahukah apa makna rukun shalat yang sebenarnya? Bagaimana hukumnya jika ada yang tertinggal secara tidak sengaja?

Kedudukan shalat dalam Islam adalah suatu kewajiban utama. Tentunya, harus umat Islam lakukan.

Sholat memungkinkan kita untuk bisa terhubung secara langsung dengan Allah SWT. Maka dari itu, kita tidak boleh melupakan rukun-rukun apa saja yang harus ada dalam shalat.

Mengingat akan pentingnya shalat, maka mengetahui cara mengerjakan yang baik dan benar sudah tentu hal yang semestinya kita lakukan. Salah satu hal wajib dalam shalat yang harus kita pahami adalah terkait rukun shalat yang jika kita tinggalkan dapat membatalkan shalat.

Makna Rukun Shalat yang Sebenarnya, Bolehkah Jika Ada yang Terlupa?

Di dalam shalat, ada yang namanya rukun, wajib dan sunnah. Rukun adalah bagian utama dari shalat, yang bila kita tinggalkan baik sengaja atau terlupa, maka bisa membuat shalat itu menjadi rusak.

Dan, tidak bisa kita perbaiki lewat sujud sahwi saja, untuk itu kita perlu melakukan shalat dari semula; mengulanginya dari awal lagi.

Kendati demikian, ada beberapa pendapat terkait hukum ini. Antara lain:

1.   Mutlak Tidak Sah Shalatnya

Jadi misalnya seseorang shalat, namun dia lupa tidak melakukan salah satu dari rukunnya, tentu saja shalatnya dapat kita katakan menjadi batal.

makna rukun shalat

Misalnya saja dia tidak berdiri, atau tidak ruku’, atau  tidak i’tidal, atau tidak sujud, atau tidak duduk di antara dua sujud, atau tidak duduk tasyahud akhir.

Allah SWT berfirman:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ [٢: ٢٣٨]

“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (Al-Baqarah/2: 238)

Ruku’ ditetapkan secara ijma’ tentang kefardhuannya. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا… [٢٢: ٧٧]

“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kalian dan bersujudlah…” (Al-Hajj/22: 77)

Jika tidak begitu, dia lupa tidak membaca lafadz tasyahud akhir, atau tidak membaca shalawat dalam tasyahud akhir, atau tidak mengucapkan salam,  atau shalat dengan urutan yang tidak tertib dan juga dia tidak bertuma’ninah.

Semua itu termasuk rukun-rukun shalat. Yang mana, jika kita melewatkannya dengan sengaja maupun tidak sengaja, maka shalat itu hukumnya menjadi batal.

2.   Adanya Perbedaan Antara Mazhab

Kendati demikian, perlu kita ketahui juga yang mana sebenarnya sebagian ulama dengan sebagian lainnya memiliki sedikit perbedaan. Yakni saat menetapkan mana yang merupakan rukun shalat dan mana yang tidak.

Kalangan mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 saja. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa rukun shalat ada 14. Lalu, As-Syafi`iyah mengatakan bahwa ada 13 rukun shalat, dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa 14 rukun.

Namun intinya semua sepakat; seandainya yang kita tinggalkan itu bukan termasuk dari salah satu rukun dari kesepakatan yang ada, maka shalatnya tidak batal.

3.   Melihat Kondisi yang Terjadi

Nah, Sobat, selain ulasan di atas, ada pula hukum meninggalkan rukun shalat jika kita lihat dari kondisinya.

makna rukun shalat

Pertama, jika meninggalkannya dengan sengaja. Yakni, di mana kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan dari para ulama.

Kedua, jika meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Jika kita mampu untuk mendapati rukun tersebut kembali, maka wajib untuk melakukannya lagi. Hal ini berdasarkan dari kesepakatan para ulama.

Namun, jika kita tidak mampu mendapatkannya lagi, maka shalatnya menjadi batal. Hal ini berdasarkan pendapat dari ulama-ulama Hanafiyah.

Demikian di atas merupakan penjelasan mengenai makna rukun shalat. Serta bagaimana hukumnya apabila ada salah satu yang terlupa.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY