Barangsiapa yang Menyerupai Suatu Kaum, Dalil Larangan Tasyabbuh

0
186
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum – Sobat Cahaya Islam, ada satu hadits yang sangat masyhur mengenai larangan tasyabbuh dalam Islam. Hadits tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka.” (HR Ahmad no. 5114)

Apa maksud dari tasyabbuh? Apakah larangan meniru kaum kafir bersifat menyeluruh? Untuk menemukan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut, ikuti penjelasan selanjutnya ya, Sobat.

Pengertian Tasyabbuh

Mengenai tasyabbuh terdapat berbagai penjelasan dari para ulama terdahulu maupun sekarang. Adapun sebagian definisi tasyabbuh ada dalam uraian berikut ini:

1.     Penjelasan Abdullah bin Amr

Dalam hal ini Abdullah bin Amr menyampaikan, “Barangsiapa yang membangun rumah di bumi orang-orang musyrik dan membuat hidangan perayaan tahun baru dan pesta mereka, serta bertasyabbuh kepada mereka hingga mati maka dia seperti mereka. Kelak di hari kiamat dia akan berkumpul bersama mereka.”

2.     Menurut Al-Qari

Maksud dari tasyabbuh adalah barangsiapa menyerupai orang kafir, misalnya dalam cara berpakaian atau hal lainnya, atau serupa dengan orang fasik, pelaku dosa, sufi, orang shaleh, dan orang baik maka dia termasuk bagian mereka, yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.

3.     Pendapat Al-Manawi dan Al-Alqami

Penyerupaan dalam penampilan, mengenakan pakaian seperti pakaian mereka, meniru cara berjalan, tata cara berpakaian, dan sebagian tingkah laku mereka.

Penjelasan Hadits Barangsiapa yang Menyerupai Suatu Kaum

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum

Menurut para ulama, hadits Imam Ahmad mengenai larangan menyerupai kaum kafir atau tasyabbuh bersanad shahih. Karenanya hadits ini merupakan dalil yang kuat.

Kadangkala hadits ini mengandung pengertian tasyabbuh secara mutlak yang menyebabkan kekufuran. Di saat lainnya, hadits ini mengandung pengertian bahwa pelakunya termasuk golongan mereka hanya sebatas pada perbuatan penyerupaan yang dia lakukan saja. Jika perbuatan itu termasuk kemaksiatan atau syiar kekufuran maka hukumnya seperti itu juga.

Pada umumnya tasyabbuh menyebabkan kekafiran atau kemaksiatan, atau pada keduanya secara total, padahal tidak ada kemaslahatan sama sekali di dalamnya. Setiap perkara yang membawa pada kekafiran atau kemaksiatan hukumnya haram. Karenanya tasyabbuh atau menyerupai kaum kafir hukumnya haram.

Tasyabbuh dalam Hari Raya Kaum Kafir

Seorang muslim tidak semestinya meniru-niru orang kafir, apalagi dalam syiar agama dan hari raya mereka. Bentuk toleransi terbaik adalah membiarkan mereka menjalankan agama dan merayakan hari raya mereka.

Tidak ada manfaatnya seorang muslim ikut merayakan hari raya mereka, meliburkan kerja dan sekolah, mengenakan pakaian baru, memasak makanan, menyalakan lilin, atau apa saja yang merupakan bentuk perayaan. Di samping itu, ucapan selamat untuk mereka juga tidak perlu karena merupakan bentuk pengakuan pada aqidah batil.

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum

Hendaknya setiap muslim mencukupkan diri dengan hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan juga hari Jum’at. Mengimpor simbol dan syiar kekafiran tidak membawa kemaslahatan sama sekali.

Di samping penyerupaan yang haram, terdapat juga penyerupaan yang mubah. Kebolehan ini untuk perkara-perkara yang bukan merupakan ciri khas agama mereka. Misalnya saja dalam industri, teknologi, atau hasil bumi.

Komentar Ustadz Muhammad Asad tentang tasyabbuh berikut ini bisa memberikan gambaran yang jelas, “Hanya orang-orang picik yang bisa berkeyakinan bahwa kita dapat mengikuti sebuah peradaban hanya dari sisi lahiriyah saja, tanpa terpengaruhi sisi ruhiyahnya dalam waktu yang bersamaan.

Sesungguhnya sebuah peradaban bukanlah sebuah bentuk kosong tetapi ia adalah sebuah aktivitas yang hidup. Pada saat kita mulai masuk dan menerima bentuknya maka ia akan mulai mengalirkan pemikiran-pemikiran dasarnya serta pengaruh-pengaruhnya pada kita. Selanjutnya ia akan melepas pemahaman kita secara total dengan pelan-pelan tanpa kita sadari.”

Demikian, Sobat Cahaya Islam, penjelasan singkat mengenai hadits barangsiapa yang menyerupai suatu kaum. Kehati-hatian dalam setiap tindakan adalah hal yang mutlak bagi setiap muslim agar tidak terjerumus dan meninggalkan Islam tanpa sadar.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY