Mahar Uang Rp 1.000, Ini Anjuran Islam Untuk Mempermudah Mahar Dalam Pernikahan

0
739
Mahar uang Rp 1.000 dan Hukumnya Dalam Islam

Mahar uang Rp 1.000 – Dalam pernikahan, mahar merupakan salah satu pemberian dari mempelai laki-laki kepada pihak wanita. Mahar sendiri dianggap sebagai sesuatu yang wajib dalam sebuah pernikahan. Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan salah satu berita, dimana seorang wanita bernama Widiawati meminta mahar sebesar 1.000. Uang dengan nilai 1.000 tentu saja dianggap sangat kecil atau murah. Namun Widiawati sendiri mengatakan bahwa ini merupakan nazarnya untuk tidak membebani sang laki-laki.

Mahar uang Rp 1.000 dan Begini Mahar Menurut Islam

Mahar atau mas kawin dalam pernikahan adalah bentuk menghargai seorang wanita. Sehingga dibayarkannya mahar untuk pihak wanita. Namun mahar sendiri bukanlah harga bagi seorang wanita, ini hanya mewakili sebuah kesungguhan dari seorang laki-laki. Dalam ayat Al Quran, mahar diwajibkan untuk diberikan dengan penuh kerelaan. Itu artinya, mempelai laki-laki juga harus memberikan mahar dengan penuh keikhlasan dan senang hati kepada mempelai wanita.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(1)

Mahar Uang Rp 1.000, Apa Yang Dimaksud Mempermudah Mahar Dalam Pernikahan?

Mahar uang Rp 1.000 dan Anjuran Mempermudah Mahar Pernikahan

Mahar uang Rp 1.000 yang diminta oleh pihak wanita dengan tujuan tidak menyulitkan mempelai laki-laki, ini adalah sah-sah saja. Mahar atau mas kawin sendiri biasanya merupakan kerelaan dari pihak laki-laki, namun juga sesuai kemampuan. Jika pihak wanita meminta mahar dalam jumlah tertentu dan pihak laki-laki mampu. Islam pun tidak melarang hal ini, apalagi dalam islam juga disebutkan untuk memberikan mahar yang patut. Artinya mahar yang pantas.

Apa yang dimaksut mempermudah mahar dalam pernikahan?

Mempermudah mahar dalam pernikahan adalah tidak mempersulit pemberian mahar. Yang artinya, tidak membuat permintaan mahar yang akan menyulitkan pihak laki-laki. Dalam riwayat HR. Ahmad No. 24595 disebutkan bahwa “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya”.

Ini artinya, mahar yang paling baik adalah yang mempermudah. Yang artinya tidak menentukan mahar yang berlebihan atau bermahal-mahal dalam pernikahan. Apalagi jika hanya untuk ajang pamer. Ini akan mengurangi keberkahan dari niat baik sebuah pernikahan. Dan Allah pun tidak menyukai sikap berlebihan.

Mahar Bukan Ukuran Nilai Seorang Wanita dan Bukan Ajang Pamer

Mahar uang Rp 1.000 dan Nilai Mahar Bukanlah Nilai Wanita

Seringkali mahar dalam pernikahan dianggap sebagai nilai untuk menghargai seorang wanita. Sehingga banyak kasus dimana wanita meminta mahar dalam jumlah yang besar. Padahal, Allah sendiri tidak menyukai sikap berlebihan. Ini akan mengurangi kesakralan dari sebuah pernikahan, karena sejatinya bukan terletak pada besarnya mahar untuk menentukan keberhasilan pernikahan.

Tahukah sobat Cahaya Islam? bahwa dalam salah satu hadist HR. Ahmad No 23957 dituliskan bahwa Diantara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya. Artinya, akan lebih baik jika wanita memudahkan mahar baginya sehingga tidak mempersulit pihak laki-laki. Karena mahar sendiri bukanlah ukuran untuk nilai seorang wanita dan bukan ajang untuk riya’ atau pamer.

Mahar uang Rp 1.000 – bukanlah keburukan dalam pernikahan. Berapapun mahar yang diberikan, selama penuh kerelaan dari pihak laki-laki dan juga tidak mempersulit. Maka ini sah-sah saja. Namun islam juga menganjurkan untuk memberikan mahar yang patut bagi wanita. Jika seorang laki-laki mampu, maka tidak ada salahnya memberikan mahar sesuai kemampuan sebagai hak bagi wanita.


Catatan Kaki:

(1) – Surat An-Nisa Ayat 4

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY