Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Kapan Istri Gugat Cerai Suami Diperbolehkan dalam Islam?

0
277
Ria-Ricis-Gugat-Cerai-Teuku-Ryan-Kapan-Istri-Gugat-Cerai-Suami-Diperbolehkan-dalam-Islam

Istri Gugat Cerai Suami – Belum lama ini, rumah tangga Ria Ricis kembali menghebohkan netizen. Bagaimana tidak, Ria Yunita (Ria Ricis) resmi melayangkan gugatan cerai pada suaminya, Teuku Ryan. Umumnya, suami-lah yang menceraikan atau menggugat cerai istrinya. Namun, kali ini seorang istri yang menggugat cerai suaminya. Dalam hukum fiqih, kita menyebutnya dengan istrilah khulu’.

Hukum Istri Gugat Cerai Suami

Hukum gugatan cerai seorang istri kepada suaminya bisa menjadi haram, boleh, atau sunnah, tergantung keadaan. Jika tanpa ada alasan syar’i, khulu’ hukumnya haram. Misalnya adalah karena bosan dengan suaminya dan ingin mencari suami yang lebih ganteng dan kaya.

Namun, ada kondisi di mana seorang istri boleh menceraikan suaminya dengan tebusan untuk membaskan dirinya. Tapi, yang sering terjadi pada selebritis adalah justru istri yang meminta kompensasi pada suaminya, sedangkan ia sendiri yang ingin menceraikannya.

Oleh karena itu, seorang istri tidak boleh asal-asalan menggugat cerai suaminya jika memang tidak ada alasan yang benar secara syariat Islam.

Kapan Istri Boleh Menggugat Cerai Suaminya?

Setidaknya, ada 3 kondisi di mana seorang istri boleh menceraikan suaminya. Pertama, jika seorang Perempuan membenci keadaan suaminya, ia boleh menceraikannya. Misalnya adalah suami suka mabuk-mabukan, keluyuran terus sehingga tidak memenuhi nafkah batin istrinya, atau Perempuan tersebut tidak tahan karena suaminya marah-marah terus setiap hari.

Kedua, jika seorang Perempuan khawatir tak bisa menunaikan kewajiban terhadap suaminya, ia boleh melakukan khulu’. Misalnya adalah karena ia menderita penyakit tertentu atau mengalami cacat yang membuatnya tidak dapat melayani suami dengan baik.

Kemudian, alasan lain adalah saat istri tidak dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dengan baik karena suami melarangnya shalat dan puasa, misalnya. Dalam kondisi tersebut, maka khulu’ hukumnya boleh, atas dasar ayat Al-Qur’an di bawah ini:

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ

“Jika kamu khawatir keduanya (suami-istri) tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah, taka da dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (1)

Talak Vs Khulu’

Seperti kita tahu, talak adalah di mana seorang suami yang menceraikan istrinya. Sementara itu, khulu’ adalah ketika seorang istri yang menceraikan suaminya. Dalam Islam, khulu’ hukumnya boleh pada keadaan tertentu supaya tidak memudharatkan si istri yang saat itu mendapat mudharat kalau terus mempertahankan pernikahannya.

Sebenarnya, suami juga akan mendapat keselamatan sebab terbebas dari mudharat istri. Pasalnya, jika suami memutuskan untuk men-talak istrinya, bisa jadi istri tersebut tidak Ridha dan bersikeras tidak mau. Akan tetapi, adanya khulu’ bisa menjadikan keridhaan bagi sang istri.

Khulu’ Sebagai Solusi Istri yang Ingin Berpisah

Adanya khulu’ membuktikan bahwa Islam memberikan hak pada Wanita untuk menceraikan suaminya karena alasan yang benar secara syariat. Sebagai konsekuensinya, istri yang melakukan khulu’ harus memberikan kompensasi sebagai tebusan atas dirinya sendiri. Saat ini, KUA atau Pengadilan Agama sudah memberikan akses kepada siapapun istri yang ingin melakukan khulu’. Tentu saja, besaran kompensasinya ditentukan melalui pengadilan, bukan atas keputusan sepihak.

Akan tetapi, jika suami masih mencintai istrinya, maka melanjutkan atau mempertahankan rumah tangga akan jauh lebih baik dalam kondisi seperti ini. Bagi sobat Cahaya Islam yang sudah berumah tangga, mudah-mudahan Allah memberikan ketenteraman dalam keluarga dan menjauhkanya dari permasalahan-permasalahan yang dapat menyebabkan perceraian. Aamiin..


Referensi:

(1) Q.S. Al-Baqarah Ayat 229

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY