Kajian Islam Hukum Menerima Gaji dari Pekerjaan yang didapat dengan Suap!

0
4657
Kajian Islam Hukum Menerima Gaji dari Pekerjaan yang didapat dengan Suap

Ekonomi IslamPraktik suap menyuap, memang sudah bukan barang baru lagi, banyak orang melakukan praktik uang pelicin ini guna memperlancar dan mempermudah segala urusan. Tindakan menyogok seperti ini tentu tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, kendati demikian tetap ada saja orang yang menjalankan praktik tersebut.

Baik dari kalangan bawah dengan sogokan berjumlah kecil, ataupun kalangan atas yang berpelicin tebal. Hal ini bukan berarti kajian Islam membolehkan yang kecil dan melarang yang besar, keduanya tetap saja tidak dibenarkan dalam Islam.

Hukum Suap Menyuap Dalam Islam

Berbicara tentang hal suap menyuap memang terkadang sangat dipenuhi dengan hal pelik. Banyak yang beranggapan bahwa hidup di zaman sekarang ini adalah mustahil bila harus terlepas dari hal-hal semacam itu. Namun, itu bukanlah sebuah alasan. Hukum Allah tidak boleh dicari hujjahnya dan disiasati dengan culas. Perkara sebenarnya bagaimana hukum suap menyuap tersebut? Mari simak ulasan lebih lengkapnya berikut ini.

Pengertian suap

Pengertian suap dalam islam atau yang sering disebut dengan risywah adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau membenarkan sesuatu yang bathil. Maksudnya adalah pemberian sesuatu baik itu uang atau dalam bentuk barang dengan memiliki maksud serta tujuan tertentu. Jadi suap bukan hanya terpetok pada uang saja, barangpun dapat dipergunakan sebagai media suap.

Al Fayyumi rahimahullah mengatakan bahwa risywah secara terminologis memiliki arti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau selainnya untuk memenangkan perkara dan memenuhi apa yang dia inginkan. Dari pengertian diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya risywah atau suap merupakan pemberian apasaja baik itu uang atau barang kepada seseorang (penguasa, hakim, pengurus suatu urusan atau pemutus sebuah keputusan) agar melakukan cara bathil.

Hukum suap dalam perspektif syariah

Berdasarkan kajian islam yang ada, Perbuatan suap dalam ajaran agama Islam sangat tidak dibenarkan, bahkan hukumnya adalah haram. Hukum suap dalam Islam berdasarkan dalil – dalil syar’i seperti Al – Qur’an, Al – Hadits, dan ijma’ pada ulama. Baik itu pemberi dan penerima suap akan dilakukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam Qur’an surrah Al-Maidah ayat 42 telah disebutkan firman Allah:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka atau berpalinglah dari mereka”.

Ada beberapa ulama yang menafsirkan akan ayat tersebut, seperti Umar bin Khathab, Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan bahwa yang dimaksud dari ayat tersebut adalah sesuatu yang haram adalah risywah atau suap menyuap. Bila kita baca arti dari ayat tersebut, jelas disebutkan bahwa bila ada yang datang kepada kita dan meminta kita memutuskan sebuah perkara dengan cara menyuap, kita seharusnya memutuskan dengan seadil – adilnya dan tidak terpengaruh akan suap.

حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى، مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ خَالِهِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Orang – orang yang berbuat suap memang bisa dimana saja, bahkan termasuk orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke perguruan tinggi atau sekolah favorit. Karena kemampuan anak yang kurang, para orang tua menghalalkan segala cara agar anaknya dapat masuk ke sekolah tersebut termasuk dengan cara menyuap. Bukan hanya pemberi dan penerima suap saja yang mendapatkan laknat, perantara suappun juga akan mendapatkan laknat dari Allah SWT (dijelaskan dalam hadits riwayat Tirmidzi 1337 diatas).

Bagaimana hukum perihal gaji yang diterima dari pekerjaan hasil suap?

Setelah mengetahui secara mendetail penjelasan tentang suap. Kita semua yakin bahwa hal itu adalah haram dan dilaknati oleh Allah. Ada dua hal pendapat menurut para alim ulama akan perkara hukum haram atau tidaknya gaji yang diterima dari pekerjaan hasil suap.

Hukumnya tetap haram, hal ini dikarenakan awal atau sumber pertama adalah pengamalan suap. Gaji yang diterima dari pekerjaan tersebut dihukumi mutlak haram dan tidak boleh digunakan. Pendapat ini memang dinilai tanpa pandang bulu, tetapi memang baik dan tegas untuk keta’atan pada hukum Allah.

Pendapat kedua dari para alim ulama adalah hukumnya halal dengan persyaratan. Uang gaji yang diterima bisa menjadi halal selama orang tersebut mau bertaubat taubatan nasuha. Serta orang tersebut harus amanah dalam pekerjaan tersebut. Kebanyakan dari orang yang menyuap untuk mendapatkan suatu pekerjaan adalah mereka yang sebenarnya tidak mumpuni dalam pekerjaan tersebut.

Jadi bila anda sudah terlanjur menyuap di awal. Maka segera taubati perbuatan itu dengan kesungguhan, dan berusaha keras untuk amanah dalam menjalankan pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Nah dari sedikit kupasan kajian islam kita kali ini mengenai suap menyuap, rasanya sudah sangat jelas bagi kita mengetahui apa hukum dari suap menyuap. Suap bukan hanya berupa uang saja, namun juga dapat berupa barang. orang pemberi, penerima bahkan perantara suap akan mendapatkan laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Na’uzubillah min dzalik. Semoga kita selalu dilindungi oleh Allah. Amiin

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY