Hukum Perdagangan Mata Uang Dalam Pandangan Islam

0
3021

Setiap negara memiliki mata uang yang berbeda dengan negara lain. Padahal, guna mencukupi kebutuhan masyarakat dalam suatu negara tersebut, terkadang harus mendatangkan bahan dari negara luar yang mata uangnya berbeda. Saat ini, pada zaman globalisasi dikenal dengan adanya bisnis perdagangan mata uang atau biasa disebut forex. Bisnis forex ini dianggap memudahkan masyarakat antar negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian bagaimana Hukum Perdagangan Mata Uang Dalam Pandangan Islam ? Untuk menjawab hal tersebut terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu sebenarnya forex tersebut.

Hukum Perdagangan Mata Uang Dalam Pandangan Islam

Pengertian dari Forex

Bagi masyarakat awam mungkin forex ini terdengar sangat asing di telinga. Namun bagi para pebisnis apalagi yang terjun di dunia saham, pastinya biasa dengan istilah forex ini. Forex adalah singkatan dari Foreign Exchange yang mana berarti pertukaran mata uang. Berbisnis forex merupakan lahan bisnis yang kegiatannya adalah memperdagangkan mata uang asing yang tentu saja memiliki resiko untung dan rugi. Pertanyaan bagaimana hukum forex dalam islam? jawabannya akan terlihat sangat jelas setelah mengetahui sistem atau cara berbisnis forex tersebut.

Cara berbisnis forex (perdagangan mata uang)

Dalam berbisnis forex tentunya mengandung unsur perdagangan yaitu jual beli mata uang asing yang dilakukan dengan secara online. Untuk pelaku dari pasar forex adalah mereka yang berkecimpung di bak baik swasta maupun pemerintah, para pengusaha bursa saham, dan masih banyak lagi. Di dalam jual beli perdagangan tentunya terdapat yang namanya laba atau rugi. Nah, untuk laba atau rugi yang diperoleh dari perdagangan forex ini adalah diambil dari naik turunnya nilai tukar mata uang yang diperdagangkan tersebut. meskipun bisnis forex ini murni jual beli dan sangat berbeda sekali dengan judi, namun rupanya hukum forex dalam islam sampai saat ini masih menjadi perdebatan antar tokoh agama.

Di dalam Al Qur’an surat Al Baqaroh ayat 275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Jadi apabila dalam sebuah perdagangan tersebut murni unsur jual beli dan tidak terdapat kecurangan dan sesuai dengan aturan jual beli secara islam, maka islam membolehkannya. Oleh karena itu sebelum menyimpulkan hukum forex dalam islam, sebaiknya harus ditinjau atau dikaji dulu mengenai trading forex (perdagangan mata uang) tersebut. setelah itu baru kita dapat menarik kesimpulan mengenai pandangan hukum islam terhadap jual beli forex.

Dalam islam terdapat aturan dalam jual beli. Dan hal ini dapat dijadikan sebagai patokan mengenai hukum forex dalam islam. Adapun patokan jual beli menurut islam adalah sebagai berikut :

Apabila menukar mata uang yang sejenis, misal rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar maka harus bernominal sama, dan juga dalam melakukan serah terima harus secara tunai.

Apabila menukar mata uang yang berlainan, misal rupiah dengan dollar atau sebaliknya maka hanya terdapat satu syarat yaitu dalam melakukan transaksi harus secara tunai. Jadi tidak boleh dilakukan setelah ada salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain. Jumlah nominal sesuai dengan kesepakatan yaitu bisa sesuai dengan nominal kurs pada hari dilakukan transaksi atau juga kesepakatan kedua belah pihak misal mau menggunakan kurs sendiri.

Dan hal ini sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rosululloh yang telah diriwayatkan oleh imam muslim yaitu berbunyi :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki’] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Khaddza’] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy’ats] dari [‘Ubadah bin Shamit] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” H.R Muslim 2970 (shahih)

Fatwa MUI terhadap perdagangan Forex

Apapun bentuk jual beli yang telah memenuhi aturan jual beli islam maka dihalalkan. Dan karena forex pada dasarnya adalah sama dengan jual beli dengan catatan tidak ada kecurangan dan unsur keterpaksaan dari dua belah pihak baik penjual maupun pembeli, serta bermashlahat bagi hajat orang banyak maka MUI sepakat bahwa hukum forex dalam islam adalah diperbolehkan atau dihalalkan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY