Rujuk dengan Mantan Istri, Bagaima Caranya?

0
331
Rujuk-dengan-Mantan-Istri

Rujuk dengan Mantan Istri – Rumah tangga kadang tak semulus yang kita pikirkan. Tak heran banyak orang yang bercerai karena alasan tertentu. Dalam Islam, cerai dikenal dengan istilah talak. Namun, Keputusan cerai kadang menimbulkan penyesalan sehingga ada keinginan untuk rujuk kembali. Islam sudah mengatur hal ini sehingga umat Islam wajib mengetahuinya.

Apakah Bisa Rujuk Setelah Talak?

Talak adalah perkara halal yang paling Allah benci. Oleh karena itu, pintu rujuk terbuka lebar-lebar. Namun, tetap ada aturan dalam hal ini. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ

“Talak (yang dapat dirujuki) adalah dua kali.” (1)

Jadi, seorang laki-laki yang men-talak istrinya boleh mengajak mantan istrinya tersebut rujuk kembali. Bahkan, jika ia men-talak istrinya untuk yang kedua kalinya, ia masih bisa rujuk lagi.

Meski begitu, seorang laki-laki hendaknya tidak menggampangkan perkara ini. Maksudnya, jangan dengan mudah mengucapkan kata talak kepada pasangan. Karena meski itu boleh dalam agama, namun Allah membencinya. Maka, mempertahankan rumah tangga jauh lebih baik dan mulia.

Cara Rujuk dengan Mantan Istri

Dalam kitab Ghoyah wa Taqrib, dijelaskan bahwa seorang suami yang men-talak istrinya, baik dengan talak satu maupun talak dua, ia bisa rujuk kepada mantan istrinya selama belum habis masa iddahnya. Sebagai informasi, masa iddah setelah jatuh talak ialah tiga kali masa haid atau 90 hari. Jadi, jika sebelum 90 hari suami tersebut ingin rujuk, maka bisa langsung rujuk.

Lalu, bagaimana jika suami ingin merujuki istrinya namun masa iddah telah berakhir? Dalam hal ini, rujuk masih boleh, namun dengan akad nikah baru. Artinya, mereka harus melangsungkan ijab-qabul lagi seperti pernikahan pada umumnya.

Benarkah Tidak Boleh Rujuk Setelah Jatuh Talak Tiga?

Jika dengan talak satu dan dua, suami istri masih bisa rujuk lagi, lain halnya dengan talak tiga. Setelah talak tiga, suami tidak bisa rujuk kembali dengan mantan istrinya. Kecuali jika mantan istrinya tersebut sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian cerai. Setelah itu, baru kemudian, mereka dapat rujuk atau menikah lagi dengan akad baru.

Dalam hal ini, ada 5 persyaratan yang harus terpenuhi:

  1. Masa iddah istri sudah habis
  2. Istri harus menikah dengan laki-laki lain dulu
  3. Mantan istri pernah berhubungan badan dengan suami barunya
  4. Istri mendapat talak ba’in dari suami barunya
  5. Masa iddah istri dari suami barunya sudah habis

Talak ba’in sendiri adalah talak satu dan masa iddahnya telah habis. Sementara itu, talak raj’i adalah talak satu atau dua namun masa iddahnya belum habis sehingga suami bisa rujuk kapan saja ia mau.

Jika kelima persyaratan di atas sudah terpenuhi, suami bisa rujuk dengan manta istrinya tadi dengan pernyataan rujuk yang jelas dan tegas (sharih). Misalnya dengan mengucapkan ‘Aku rujuk kepadamu’. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Baqarah Ayat 229

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY