Gosip Lee Jun Ho & YoonA, Bolehkan Pacaran di Islam?

0
446
Gosip-Lee-Jun-Ho

Gosip Lee Jun Ho – Penyanyi boy band Korea (2PM), Lee Jun Ho, baru-baru ini mendapat perhatian lebih dari masyarakat Indonesia karena ada gossip dirinya berpacaran dengan YoonA, anggota girlband Korsel, SNSD. Meski pacarana sudah menjadi hal biasa di Indonesia, namun ummat Islam harus paham apa hukum pacarana dalam Islam. Agar tidak salah jalan dan terjerumus ke dalam dosa yang lebih besar, sobat Cahaya Islam perlu perhatikan dalil dan penjelasan tentang pacaran yang akan kami jelaskan di sini.

Apakah Pacaran sama dengan Ta’aruf?

Dalam Islam, ada istilah ta’aruf di mana masyarakat umum sering kali menganggapnya sama dengan pacaran. Ta’aruf sendiri artinya proses mengenal antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan ia jadikan sebagai istrinya. Sebenarnya, pacara juga memiliki arti yang serupa. Tapi pada praktiknya, pacara lebih sering mengarah ke hal-hal negative seperti berduaan di tempat sepi, bahkan tak jarang yang akhirnya melakukan perzinaan.

Itulah kenapa ta’aruf dalam Islam memiliki peraturan yang sangat ketat. Salah satunya adalah bertemu dengan calon istri dengan ditemani oleh mahromnya. Selain itu, proses ta’aruf juga umumnya singkat dan kemudian lanjut ke jenjang selanjutnya yaitu pernikahan.

Terkait Gosip Lee Jun Ho, Islam Melarang Pacaran

Islam adalah negara dengan mayoritas peduduknya beragama Islam. Mirisnya, pacarana sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Padahal, sepasang kekasih yang berpacaran biasanya memilih tempat yang bisa untuk berduaan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah mengatakan:

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (1)

Dalam hadits lain, Rasulullah melarang seorang lelaki menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan kecuali ada mahram yang menemani Wanita itu. Tak hanya itu saja, Al-Qur’an menyebutkan bahwa Allah melarang seseorang untuk mendekati zina. Faktanya, pacaran adalah salah satu bentuk perbuatan yang mendekatkan diri pada perzinaan. Kesimpulannya, sangat jelas bahwa Islam melarang keras pacaran.

Pacaran yang Boleh dalam Islam

Islam punya konsep ‘pacaran’ yang boleh dalam agama, yaitu khitbah. Ini adalah aturan Islam yang indah dalam hubungan lawan jenis yang jatuh cinta. Khitbah sendiri bertujuan untuk sekedar mengenal sifat-sifat dan kepribadian calon suami atau istri, tanpa melampaui batas.

Dalam proses khitbah, seorang laki-laki boleh memandang muka & telapak tangan calon isrtrinya. Selain itu, mereka juga boleh berbincang-bincang jika ada mahrom yang menemaninya. Bahkan, Rasulullah sendiri menganjurkan adalah masa perkenalan ini sebelaum menikahi seseorang.

Jika sobat Cahaya Islam sedang jatuh cinta pada seorang Wanita Muslimah dan yakin untuk menikahinya, ta’aruf atau khitbah bisa menjadi cara terbaik untuk mengenal Wanita tersebut sebelum melamar dan menikahinya. Selama belum sah menjadi suami-istri, ummat Islam baik laki-laki maupun perempuan harus dapat menjaga pandangannya terhadap lawan jenis. Pasalnya, tidak menjaga pandangan juga bisa termasuk zina mata. Mudah-mudahan sobat Cahaya Islam semua dapat menjauhi perbuatan yang haram dalam Islam.


Referensi:

(1) Jami’ At-Tirmidhi 1171

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY