Fungsi dan Tujuan Syariat Islam dalam Kehidupan Sehari-hari

0
24778
Fungsi Dan Tujuan Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari

Tips Islami – Dalam islam, kita memang harus patuh terhadap syariat islam yang sudah dibawa oleh Rasul saw kepada umatnya. Setiap syariat memiliki fungsi dan peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Syariat tersebut seperti aturan yang membuat manusia bisa hidup lebih teratur sehingga fungsi dan tujuan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari sudah pasti akan kembali untuk kebaikan manusia itu sendiri. Aturan-aturan tersebut sangat penting untuk kehidupan manusia agar kita bisa hidup lebih teratur karena dalam suatu negara pun masyarakatnya memiliki aturan. Jika tidak, sobat cahaya islam bisa memprediksi apa yang akan terjadi? Rusaklah dunia ini karena melakukan segala sesuatu apa yang kita inginkan.

Fungsi dan Tujuan Syariat Islam dalam Kehidupan Sehari-hari

Ada banyak manfaat dari adanya fungsi dan tujuan syariat islam baik untuk umat islam kita sendiri atau untuk non-muslim, karena pada dasarnya islam datang sebagai rahmatan lil alamin yaitu rahmat untuk seluruh alam semesta. Syariat secara sempit itu sendiri merupakan istilah yang menyangkut tentang fiqih. Namun, secara umum, syariat ini merupakan hukum-hukum yang di adakan oleh Allah swt untuk hamba-hamba-Nya. Selain itu, tujuan dengan adanya syariat atau dalam istilah fiqih kita kenal dengan maqoshid asy-syariah bisa kita lihat pada ayat-ayat al qur’an dan sunnah Rasulullah saw.

Tujuan syariat islam adalah mewujudkan kemashlahatan manusia, baik untuk kemashlahatan dunia maupun akhirat. Asy-Syatibi membagi kemashlahatan dalam fungsi dan tujuan syariat islam menjadi tiga yaitu kebutuhan dharuriyah (kebutuhan primer), kebutuhan hajiyah (kebutuhan Sekunder), dan kebutuhan tahsiniyah (kebutuhan tersier). Selain itu, Asy-Syatibi juga membagi kebutuhan primer menjadi tiga meliputi kebutuhan agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara kehormatan/ keturunan, dan memelihara harta. Kebutuhan primer tersebut merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh umat dan agama mengaturnya dengan sangat baik sehingga terciptalah kehidupan yang harmonis. Aturan-aturan yang ada dalam agama meliputi melarang membunuh tanpa suatu alasan yang dibenarkan, melarang mencuri (dihukum potong tangan), melarang zina, tidak memaksakan suatu agama, dan lain sebagainya yang semuanya ada dalam Al Qur’an dan As Sunah.

Selain itu, untuk fungsi dan tujuan syariat islam juga mengatur lain dalam kebutuhan sekunder dimana kebutuhan ini merupakan kebutuhan kedua setelah terpenuhinya kebutuhan primer. Meskipun begitu, islam tetap memberikan hukum agar manusia bisa melakukannya dengan sangat baik dalam tindakan mereka. Dalam islam kita kenal dengan istilah rukhsah (keringanan) yang merupakan salah satu bukti dari syari’at islam untuk mempermudah dalam urusan manusia khususnya dalam hal ibadah. Aturan tersebut sangat membantu manusia dalam melakukan ibadahnya, contohnya menqashar/ menjamak sholat bagi orang yang sedang bepergian, tidak puasa bagi orang sakit atau menyusui, dan lain sebagainya. Hal itu dikarenakan tujuan syariat islam pada dasarnya tidak memberatkan umatnya.

Selain itu, islam juga mempermudah saat seseorang terkena sangsi hukuman bagi sangsi pembunuhan tidak sengaja atau bahkan membatalkan hukum potong tangan untuk pencuri jika saat mereka mencuri merupakan hal yang terpaksa bukan untuk menimbun kekayaan. Sedangkan fungsi dan tujuan syariat islam yang terakhir yang berhubungan dengan tahsiniyah/ tersier merupakan kebutuhan pelengkap yang tidak harus didapatkan oleh umat. Hal itu bisa berupa pakaian yang bagus, sepatu mahal, mobil mewah, dan lain sebagainya.

Dengan begitu, fungsi dan tujuan syariat islam ternyata tidak hanya untuk umat islam saja namun dalam penetapan syariat, tujuannya adalah untuk kemashlahatan manusia. Artinya, bisa untuk manusia muslim ataupun non-muslim. Hal itu bisa dilihat dari manfaat setelah menjalankan hukum-hukum tersebut. Aturan-aturan tersebut juga ada beberapa negara atau daerah tertentu yang mengambilnya sebagai aturan negara atau aturan daerah mereka seperti di Arab saudi, di aceh (hukum cambuk bagi pezina), dan negara lainnya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY