Ditaleni Rafia Viral Karena Namanya, Simak Aturan Islam Memberi Nama Anak

0
1233

Ditaleni Rafia – Nama seorang gadis asal Gunung Kidul, provinsi Yogyakarta ini mendadak viral. Bermula dari unggahan foto KTP dirinya di di media sosial. Namanya yang unik yang kalau diartikan ke dalam bahasa Jawa, “Dita Leni Ravia” memiliki arti “Diikat dengan Tali Rafia” sehingga menjadi Ditaleni rafia. Berasal dari kosa kata Bahasa Jawa ditaleni yang artinya diikat, sedangkan rafia adalah sejenis tali dari plastik.

Dita Leni Ravia Merupakan Nama Pemberian Orang Tuanya

Orang tua memberi nama anaknya tentu dengan nama yang tidak sembarangan. Sebuah nama adalah sebuah doa dan harapan dari orang tuanya. Orang tuanya memberi nama anak dengan harapan agar anak tersebut menjadi anak yang sesuai dengan doa dan harapan orang tua. Itu pula yang diharapkan oleh orang tua dari Dita Leni Ravia atau ditaleni rafia.

Orang tua Dita Leni Ravia memang sengaja memberi nama anaknya dengan nama itu dengan nama Ditaleni rafia. Orang tuanya berharap dengan memberi nama anaknya dengan nama itu, anaknya bisa diikat atau tidak kemana-mana. Dalam arti, anaknya bisa berbakti kepada orang tua dan menuruti apa perkataan orang tuanya. mengingat pergaulan saat ini sangat bebas dan tentu bahaya bagi anak perempuan seusianya.

Memberi Nama Anak menurut Islam

Tahukah sobat cahaya Islam, memberi nama anak juga ada aturannya. Orang tua tidak boleh sembarangan memberi nama anaknya. Sebab nama adalah doa bagi si anak tersebut. Jika memberi nama anak dengan nama baik, insya Allah tersebut tumbuh menjadi anak yang sholeh dan baik, tentu harus disertai dengan bimbingan orang tua.

Karena nama anak mengandung doa pada setiap katanya, maka orang tua harus lah memberi nama anaknya dengan sebutan yang baik. Islam pun menganjurkan untuk memberi nama anak dengan bahasa yang baik. Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil dengan nama nama sebutannya atau nama bapaknya. Maka seorang muslim haruslah diberi nama dengan nama yang elok dan indah.

Nama yang Dilarang dalam Islam

Islam melarang memberi nama anak dengan nama-nama yang tidak baik. Ada beberapa nama yang dalam bahasa Arab tidak baik untuk diberikan pada anak. Berikut adalah nama-nama yang sebaiknya tidak dipakai oleh seorang muslim.

Harb artinya perang

Murrah artinya pahit

Zana artinya berzina.

Wati artinya bersetubuh

Zaqwan artinya anak jin

Malikul Amlaak artinya Raja diraja

Balqis artinya ketua jin

Qistina artinya penghulu jin

Islam juga melarang menggunakan nama seperti malikul amlak, sulthonus shaalatiin, ahkamul hakimin, dan robbul arbaab. seorang muslim tidak boleh menggunakan nama tersebut karena nama tersebut khusus digunakan untuk memuliakan Allah.

Nama Paling Baik Berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw

Islam membebaskan umatnya untuk memilih nama. Asalkan nama tersebut mengandung doa yang untuk si anak. Contohnya, Dita Leni Ravia merupakan nama yang baik, pemberian nama tersebut dimaksudkqn agar si anak terikat dengan nasehat orang tuannya meskipun asal kata dari bahasa Jawa, Ditaleni rafia.

Berdasarkan hadis shohih berikut adalah nama sesuai dengan sunnah Rasulullah nama berikut ini adalah nama yang memiliki arti yang baik.

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

“Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai di sisi Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.”(HR. Muslim no. 2132)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,

وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا غُلاَمٌ فَسَمَّاهُ الْقَاسِمَ فَقُلْنَا لاَ نَكْنِيكَ أَبَا الْقَاسِمِ وَلاَ كَرَامَةَ . فَأَخْبَرَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَمِّ ابْنَكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ

“Seorang laki-laki di antara kami ada yang memiliki anak, kemudian dia memberi nama “Al Qasim”. Maka kami berkata, “Kami tidak akan menjuluki kamu dengan Abu Al Qasim dan kami tidak akan memuliakannya. Lalu orang tersebut memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Berilah anakmu nama Abdurrahman.” (HR. Bukhari no. 6186)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY