CEO Restock Lakukan Aksi Koboi, Bagaimana Hukum Menodong Senjata Tajam Kepada Orang Lain dalam Islam?

0
1354
restock

Restock – CEO restock yang bernama Muhammad Farid Andika atau di singkat MFA telah melakukan aksi koboi jalanan. Aksi tersebut dia lakukan setelah mengacungkan sebuah pistol di daerah Jakarta Timur pada tanggal 2 April 2021. Setelah melakukan hal tersebut, nama Muhammad Farid Andika tidak lagi tercantum dalam situs restock.

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak menyakiti orang lain. Hal tersebut di karenakan semua orang Islam adalah saudara. Akan tetapi, banyak kita jumpai dalam keseharian orang-orang yang tidak menghargai dan menyakiti orang lain.

Hukum Menodong Pistol Kepada Orang Lain dalam Islam Seperti yang CEO Restock lakukan

Salah satunya seperti yang CEO Restock lakukan, yaitu menodongkan pistol kepada orang lain. Lalu, bagaimana hukum menodong senjata tajam kepada orang lain dalam Islam?

Menyakiti orang lain dapat di lakukan secara fisik ataupun mental, salah satu contohnya dengan melakukan tindakan bullying atau body shamming kepada orang lain yang di pandang rendah, lemah atau bentuk tubuh.

Tindakan ini biasanya berdampak pada orang yang di sakiti, contohnya kehilangan rasa percaya diri atau trauma dengan hal tersebut. Ada banyak akibat yang akan di terima oleh orang yang suka menyakiti orang lain. Salah satunya adalah dosa yang akan di terimanya akibat perbuatannya yang suka menyakiti orang lain.

restock

Menodongkan pistol kepada orang lain yang tidak bersalah merupakan salah satu bentuk perbuatan menyakiti orang lain. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hukum Islam

Adapun hukum menodongkan pistol dalam Islam, antaranya:

Tindakan terorisme ataupun aksi bom bunuh diri merupakan suatu perbuatan yang islam haramkan. Menodongkan pistol kepada orang lain dalam hal ini dapat di masukkan sebagai salah satu bentuk perbuatan yang di haramkan.

Selain itu, perbuatan menodongkan pistol juga dapat membahayakan nyawa orang lain.

restock

Terorisme merupakan suatu tindakan yang tidak terdapat dalam ajaran agama manapun. Dalam kehidupan keberagamaan mengajarkan saling toleransi dan tidak saling membenci.

Menodongkan pistol kepada orang lain merupakan salah satu bentuk terorisme karena mengancam keselamatan orang lain.

Perbuatan menodongkan pistol kepada orang lain ini haram, kecuali saat kondisi terdesak.

Contohnya, ketika kita akan di bunuh oleh seseorang, maka kita mempunyai kewajiban untuk membela diri dan nyawa kita agar tidak mati terbunuh.

Selain untuk mempertahankan nyawa, kita sebagai orang Islam tidak boleh untuk mengangkat senjata tajam dengan tujuan mengancam orang lain.

Laknat dari Menyakiti Orang Lain

Selain mendapatkan dosa, menyakiti orang lain juga akan mendapatkan laknat dari malaikat. Hal tersebut sebagaimana hadist yang berbunyi:

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ

Artinya: “Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu.” (HR. Muslim, no. 2616)

Itulah hukum menodong pistol kepada orang lain dalam Islam seperti yang dilakukan restock. Kita sebagai manusia sebaiknya menghindari perbuatan menyakiti orang lain, terutama bagi orang Islam.

Hal tersebut dikarenakan Islam mengajarkan perilaku tasamuh bagi pemeluknya yang mengajarkan tentang sikap toleransi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur dalam agama Islam. Semoga kita dijauhkan Allah dari perbuatan menyakiti orang lain. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY