Berkaca dari Kasus Ajudan Bupati Kutai Barat: Bagaimana Islam Memandang Penganiayaan?

0
186
Bupati Kutai Barat

Bupati Kutai Barat – Belakangan ini ramai di sosial media sebuah video yang menampilkan aksi kekerasan. Pelaku kekerasan dalam video tersebut diketahui merupakan ajudan Bupati Kutai Barat. Banyak netizen yang menyayangkan terjadinya aksi penganiayaan, terlebih pelakunya adalah ajudan.

Bagaimana tidak, dalam video tampak dua orang yang kuat dugaan sebagai ajudan Bupati Kutai menendang wajah seorang supir truk. Hal itu membuat supir truk tersungkur dan tak berdaya di jalanan. Warganet pun merasa tidak habis pikir mengapa aksi kekerasan itu sampai terjadi.

Viral Aksi Penganiayaan Ajudan Bupati Kutai Barat

Video yang menampilkan aksi penganiayaan dengan terduga pelaku ajudan Bupati Kutai Barat kabarnya terjadi di kawasan Kinong, Kecamatan Damai. Usut punya usut, konflik berawal ketika rombongan Bupati Kutai Barat baru pulang dari sebuah acara. Kemudian rombongan melewati kawasan yang menjadi lokasi pemukulan.

Di tengah perjalanan, rombongan Bupati Kutai bertemu dengan 5 truk angkutan CPO dan meminta agar mereka menepi sejenak. Keempat truk sudah menepi, tetapi satu lainnya justru tak menggubris dan tetap melaju sampai memenuhi badan jalan. Karena merasa dihalangi, ajudan pun memberhentikan salah satu sopir truk.

Ketika berhenti, sanga judan menghampiri supir itu dan bermaksud menegur. Namun bukannya menurut, katanya sang sopir juga marah-marah dan berakhir penganiayaan. Tetapi kedua belah pihak kini sudah saling berdamai.

Penganiayaan dalam Pandangan Islam

Sobat Cahaya Islam, walaupun kasus ajudan Bupati Kutai Barat sudah berakhir damai, tetap saja perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Bukan tanpa sebab, islam memandang kekerasan dalam bentuk apapun sebagai perbuatan terlarang. Perbuatan tersebut terlarang baik kepada sesama muslim atau manusia yang berbeda keyakinan dan agama.

Bupati Kutai Barat

Dalam khazanah islam, tindakan kekerasan yang dilarang adalah penganiayaan atau perbuatan zalim kepada siapapun. Apalagi jika tidak ada kata maaf dari mulut pelaku kepada orang yang sudah ia aniaya. Dosanya begitu besar bahkan  bisa memberatkan pelakunya di akhirat kelak.

Hukuman Pelaku Aniaya dan Zalim dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, terdapat beberapa hukuman bagi mereka yang sudah berbuat aniaya dan zalim menurut islam. Hukuman tersebut di antaranya:

1.  Azab yang Besar

Sobat, perbuatan aniaya dan zalim bisa mengakibatkan datangnya azab yang besar bagi pelakunya. Hal ini sesuai apa yang sudah ia lakukan selama hidup, apalagi jika sampai merugikan orang lain. Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman,

 فَقَدْ كَذَّبُوْكُمْ بِمَا تَقُوْلُوْنَۙ فَمَا تَسْتَطِيْعُوْنَ صَرْفًا وَّلَا نَصْرًاۚ وَمَنْ يَّظْلِمْ مِّنْكُمْ نُذِقْهُ عَذَابًا كَبِيْرًا

“Maka sungguh, mereka (yang disembah itu) telah mengingkari apa yang kamu katakan, maka kamu tidak akan dapat menolak (azab) dan tidak dapat (pula) menolong (dirimu), dan barangsiapa di antara kamu berbuat zalim, niscaya Kami timpakan kepadanya rasa azab yang besar” (Q.S Al Furqan ayat 19) 

2.   Mendapat Laknat Allah SWT

Kezaliman karena menganiaya orang lain juga dapat mengakibatkan jauhnya dari kenikmatan Allah SWT, baik di dunia atau di akhirat kelak. Bukan itu saja, pelaku yang sudah menganiaya dan berbuat zalim juga mendapat laknat Allah SWT.

Bupati Kutai Barat

Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran yang berbunyi,

 “(yaitu) hari ketika permintaan maaf tidak berguna bagi orang-orang zalim dan mereka mendapat laknat dan tempat tinggal yang buruk.” (QS. Ghafir ayat 52)

3.  Kebangkrutan di Hari Kiamat

Orang yang berbuat zalim dan aniaya terhadap manusia lain maka akan mengalami kebangkrutan di hari kiamat kelak. Apalagi jika ia belum sempat bertaubat kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada orang yang dizalimi saat di dunia. Ini merupakan bentuk kerugian nyata seorang manusia di akhirat nanti.

Sobat Cahaya Islam, begitu bahayanya sifat aniaya dan zalim apalagi dengan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Bupati Kutai Barat. Ketika terjadi kesalahpahaman, ada baiknya selesaikan dengan baik-baik tanpa menzalimi dan merugikan orang lain. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY