Kriteria Fakir Miskin yang Berhak Menerima Fidyah

0
450
kriteria fakir miskin

cahayaislam.id – Fakir dan Miskin adalah dua golongan yang berbeda, namun sama-sama berhak menerima fidyah dari orang yang memiliki tanggungan tersebut. Lantas seperti apa kriteria fakir miskin menurut Islam?

Fakir adalah di mana ada orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan. Sehingga tidak bisa memenuhi setengah dari apa yang menjadi kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (istri dan anak). Kebutuhan yang dimaksud adalah sandang, papan dan pangan.

Sedangkan miskin adalah di mana seseorang memiliki harta serta pekerjaan. Akan tetapi, hanya mampu mencukupi setengah dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Artinya, dia tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan dalam keluarganya tersebut.

Sebenarnya, kedua-duanya berhak menerima fidyah maupun zakat. Namun berdasarkan pengertian di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa fakir lebih diutamakan menerima fidyah daripada golongan miskin. Hal ini juga dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ ۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana [QS. at-Taubah (9): 60].”

Kriteria Fakir Miskin yang Berhak Menerima Fidyah

Nah, Sobat Cahaya Islam, kriteria fakir dan miskin dibagi menjadi tiga macam. Apa saja?

1. Berdasarkan Had Kifayah

Had kifayah merupakan batas minimum yang bisa menjauhkan manusia dari kesulitan menjalani hidup. Yang termasuk adalah kebutuhan pangan, papan dan sandang untuk keperluannya sehari-hari.

Jika ada seseorang yang telah mampu memenuhi had kifayahnya, maka dia tidak tergolong orang yang berhak menerima fidyah maupun zakat.

kriteria fakir miskin

Ada pula sebutan zakat inklusi, di mana orang kaya menjadi miskin karena suatu kondisi. Apabila dia benar-benar jatuh miskin maka berhak pula baginya menerima zakat sehingga tetap berdaya.

Dengan demikian, dia akan memperoleh manfaat dari zakat lalu perlahan-lahan akan menjadi muzakki kembali.

2. Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Yang kedua, kehidupan hidup layak atau (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja yang masih lajang untuk bisa hidup dalam memenuhi kebutuhan satu bulan.

Indikator KHL yang biasa digunakan untuk mengukur kebutuhan seseorang termasuk layak atau tidak adalah sebagai berikut: makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, transportasi yang dimiliki, kesehatan serta adanya tabungan.

3. Berdasarkan Garis Kemiskinan

Selanjutnya, garis kemiskinan merupakan suatu ukuran bagi tingkat kemiskinan yang biasanya digunakan oleh BPS dengan cara melakukan pendekatan kebutuhan dasar atau basic needs approach.

kriteria fakir miskin

Metode ini menghitung rata-rata dari pengeluaran yang dilakukan oleh setiap orang dengan hasil survey yang ada. Sedangkan pengeluaran yang dihitung adalah penjumlahan makanan dan non makanan.

Indikator garis kemiskinan ini biasanya hanya menggunakan makanan dan non makanan saja.

Lantas bagaimana cara untuk membedakan had kifayah dengan standar lainnya?

Baik itu ahd kifayah, kebutuhan hidup layak maupun garis kemiskinan, semuanya berada di tiap tingkatan dilihat hingga sejauh mana seseorang dapat memenuhi kebutuhan dalam hidupnya.

Sedangkan untuk alokasi zakat yang tepat, dari sisi had kifayah bisa dihitung berdasarkan kepala keluarga dan tanggungannya. Namun dari sisi BPS, bantuan finansial bisa dihitung dari persona individual. Misanya, bantuan sosial (BanSos).

Demikian di atas adalah ulasan mengenai kriteria fakir miskin yang berhak menerima fidyah maupun zakat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY