Hukum Jual Beli Anjing Menurut Islam

0
293
Hukum-Jual-Beli-Anjing

Hukum Jual Beli Anjing – Bagi umat Islam, khususnya di Indonesia, kita meyakini bahwa anjing adalah hewan Najis. Tak hanya itu, jenis najisnya pun Najis berat (mughalladhah). Namun, tak jarang Masyarakat muslim justru membeli anjing dan menjadikannya penjaga rumah atau kebun. Lalu, bagaimana hukumnya jual beli anjing seperti ini?

Bolehkah Jual Beli Benda Najis?

Dalam Islam, salah satu syarat sesuatu dapat diperjual belikan ialah suci dan bermanfaat. Jadi, seseorang tidak boleh memperjual belikan benda yang Najis atau tidak bermanfaat. Jika tetap melakukannya, maka jual belinya tidak sah. Karena anjing termasuk hewan Najis, maka memperjual belikannya adalah tidak sah.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (1)

Dalam kitab al-Muhazzab, Imam Abu Ishaq al-Syairazi menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menjual benda yang zatnya Najis seperti babi, anjing, khamr, kotoran hewan, dll. Oleh karena itu, jelas bahwa benda apapun yang zatnya adalah Najis, maka haram hukumnya untuk memperjual belikan benda tersebut.

Hukum Jual Beli Anjing

Selain itu, Rasulullah juga pernah bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ

“Rasulullah melarang harga anjing.” (2)

Maksud dari harga anjing dalam hadits di atas adalah uang dari hasil jual beli anjing. Jadi, dengan tegas dan jelas Rasulullah melarang seseorang, khususnya umat Islam, untuk menjual maupun membeli anjing.

Namun, bukan berarti memiliki anjing hukumnya tidak boleh secara mutlak. Pasalnya, Islam membolehkan umatnya untuk memelihara anjing untuk keperluan tertentu seperti menjaga hewan ternak. Namun, kita sebagai umat Islam harus tahu cara mendapatkannya dengan benar.

Cara Mendapatkan Anjing Sebagai Penjaga

Memang, jual beli anjing hukumnya tidak boleh. Namun, kita masih bisa mendapatkannya bukan dengan melalui jual beli, melainkan memindahkan kepemilikan (naqlul yad). Caranya adalah dengan menukarnya dengan sejumlah uang, seperti halnya meletakkan jabatan.

Di sini, bentuk sighatya adalah seperti ‘Saya menggugurkan atau meletakkan hakku atas anjing ini, dengan ganti uang (sebutkan nominalnya).’ Lalu, orang yang menerima menjawab ‘Saya terima’.

Hal itu sesuai dengan keterangan yang ada dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri. Jadi, terkait dengan hukum menjual atau membeli anjing, maka hal itu haram dalam agama Islam. Pasalnya, Islam hanya membolehkan jual beli benda suci. Namun, seseorang bisa memindah tangankan anjing dengan cara naqlul yad seperti penjelasan di atas. Selain itu, memelihara anjing pun hanya boleh dengan tujuan tertentu saja. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 2236

(2) Sahih al-Bukhari 2086

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY