Bullying Siswa SMP Cilacap; Kronologi dan Dalil yang Melarang Tindakan Itu

0
171
Bullying siswa SMP Cilacap

Bullying siswa SMP Cilacap – Hingga sekarang, berita ini masih menjadi perbincangan hangat. Bagaimana tidak, usia pelaku masih sangat belia. Pertanyaannya, bagaimana mereka bisa melakukan tindakan tersebut, apakah karena faktor lingkungan, tayangan yang ditonton, atau penyebab lain.

Kasus ini diketahui publik dari video yang beredar di media sosial. Di dalam video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan aksi perundungan dan penganiayaan siswa SMP yang diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Perlakukan Pelaku Terhadap Korban pada Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap

Dalam kasus bullying siswa SMP Cilacap, polisi menetapkan dua pelaku utama yaitu WS (14) dan MK (15). Pelaku diamankan setelah video yang berisi aksi bullying sekaligus penganiayaan tersebar di media.

Di dalam video, terlihat satu pelaku sedang melakukan penganiayaan dan pelaku satunya menggampar korban sebelum penganiayaan berlangsung. Penganiayaan sendiri berlangsung berkali-kali hingga korban tersungkur.

Penganiayaan dilakukan di area SMP 2 Cimanggu Cilacap yang diketahui oleh beberapa siswa lainnya. Kabarnya, siswa lain yang ingin melerai malah diminta untuk tidak ikut campur.

Bullying siswa SMP Cilacap

Berdasarkan penyelidikan polisi, motif dari kasus bullying dan kekerasan di SMP cilacap yaitu pelaku merasa tidak terima korban FF (14) mengaku sebagai bagian kelompok Barisan Siswa (Basis). Pada keterangan lebih lanjutnya, menurut kesaksian pelaku, korban bukanlah anggota dari basis.

Basis sendiri merupakan semacam kelompok atau geng yang beranggotakan beberapa siswa SMPN 2 Cimanggu yang diketuai oleh pelaku.

Dalil-Dalil yang Melarang Melakukan Tindak Kekerasan dalam Bentuk Apapun

Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang mengajarkan hambanya untuk berlemah-lembut dalam bersikap terhadap sesama. Bahkan kita dianjurkan untuk menahan amarah karena menimbulkan berbagai kerugian.

Bahkan Allah SWT secara tegas melarang umat Islam untuk berbuat keji. Hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat Al Qur’an berikut:

1. Q.S Al-An’am Ayat 151

قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Lafadz latin: Qul ta’ālau atlu mā ḥarrama rabbukum ‘alaikum allā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānā, wa lā taqtulū aulādakum min imlāq, naḥnu narzuqukum wa iyyāhum, wa lā taqrabul-fawāḥisya mā ẓahara min-hā wa mā baṭan, wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, żālikum waṣṣākum bihī la’allakum ta’qilụn

Terjemah ayat: Katakanlah “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

2. Q.S Al-Baqarah Ayat 190-191

لْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Lafadz latin: Qul innamā ḥarrama rabbiyal-fawāḥisya mā ẓahara min-hā wa mā baṭana wal-iṡma wal-bagya bigairil-ḥaqqi wa an tusyrikụ billāhi mā lam yunazzil bihī sulṭānaw wa an taqụlụ ‘alallāhi mā lā ta’lamụn

Artinya: Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.

Dari kasus bullying siswa SMP Cilacap, sebagai umat manusia sudah sepatutnya untuk menghindari kekerasan baik dilakukan dari segi fisik maupun ucapan.  Sebab efek yang timbul di kemudian hari bisa sangat buruk.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY