Cara Kerja Bisnis Asuransi dan Bolehkah Asuransi dalam Islam?

0
633
Bisnis Asuransi

Bisnis Asuransi – Penggun asuransi biasanya digunakan perorangan atau perusahaan, sebagai bentuk melindungi diri berbeagai resiko dan fungsi dari bisnis asuransi.

Bisa diartkan ketika Sobat membeli jasa asurnasi, artinya sedang membeli perlndungan dari kerugian finansial tidak terduga. Ini berdasarkan penuturan Consumer Financial Protection.

Maksudnya, pihak penyedia jasa asuransi akan membayar jumlah kerugian pelanggan apabila sesuatu yang buruk terjadi.

Misalnya pengguna asuransi perorangan meninggal dunia, pihak jasa asuransi meberikan ganti rugi pada pemegang polis. Untuk cara kerja lebih detail simak penjelasnnya berikut ini.

Cara Kerja Bisnis Asuransi

Berdasarkan sumber Small Business, perorangan atau perusahaan yang menggunakan jasa asuransi berarti sudah mentransfer risiko kerugian finansal ke sana. Sebagai imbalannya, pelanggan membayar premi pada perusahaan bisnis asuransi.

Besaran pembayaran premi ini tergantung seberapa besar risiko ang dimiliki oleh pelanggan.Semakin tinggi risikonya, maka semakin tinggi pembayaran premi tersebut.

Di Indonesia sendiri usaha asuransi merupakan kegitan bisnis bergerak di bidang jasa pengelola risiko atau pertanggungan, distribusi dan pemasaran produk asuransi. Biasanya dilaksanakan oleh penunjang atau sebuah perusahaan.

Perusahaan ini terbagi menjadi tiga bagian; perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi. Yang paling sering digunakan dan banyak diminati biasanya asuransi jiwa perorangan.

Tidak sedikit orang yang memilih asuransi jiwa, sebagai bentuk perlindungan dari sejumlah kerugian finansial. Lalu, apakah islam membolehkan penganutnya menggunakan jasa asuransi? Untuk pendapatnya memang  berbeda-beda, tapi kita akan mengambil fatawa dari MUI sebagai rujukan.

Fatwa MUI Terkait Jasa Asuransi

Asuransi syariah sendiri, sudah ada di Indonesia sejak tahun 1994. Terbukti dengan adanya PT Syarikat Takaful Indonesia. Islam sendiri tidak melarang Sobat memiliki asuransi, asalakan dana yang Sobat peroleh dan pengelolaan asuransi sesuai dengan syariat-syariat islam.

Hal ini berdasarkan fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 berisikan tentang bagaimana perusahaan asuransi yang sesuai dengan tuntunan agama islam. Berikut ini sedikit ringkasan aturannya:

1. Bentuk Perlindungan

Dalam fatwa tadi, MUI menyebutkan asuransi sebagai sarana antisipasi kemungkinan risiko ekonomi yang akan dihadapi, dengan cara menyiapkan sejumlah dana tertentu sejak awal. Salah satu sousinya adalah memiliki asuransi yang dikelola perusahaan berdasarkan prinsip syariah.

Bisnis Asuransi

2. Unsur Tolong Menolong

Agama islam selalu mengajarkan tolong menolong pada sesama makhluk Allah. Begitu juga dengan tujuan fatwa ini; dalam asuransi syariah terdapat tolong menolong terhadap beberapa pihak, dengan adanya inventasi aset atau tabarru’.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [al-Mâidah: 2]

3. Unsur Kebaikan

Dalam asuransi syariah biasanya mengandung unsur akad tabbaru’ atau diartikan unsur kebaikan. Aturan dari asuransi jumlah dana premi yang sudah disepakati sebelumnya, akan dibayarkan atau diklaim sesuai perjanjian awal pada orang yang berhak.

“Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra: 7)

4. Berbagi Risiko dan Keuntungan

Biasanya dalam asurnansi syariah ada sistem keuntungan dan risiko yang dibagi secara merata pada orang yang terlibat dalam investasi tersebut. Hal ini sesuai dengan syariat islam, karena seharusnya asurnasi bukan tempat mencari keuntungan.

Bisnis Asuransi

5. Bermuamalah

Asuransi termasuk kegiatan bermuamalah karena adanya manusia dalam hubungan finansial. Segala aturannya harus sesuai dengan syariat islam dan jika Sobat melakukannya, maka Sobat sudah melaksanakan perintah Allah untuk bermuamalah.

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu [perjanjian sesama manusia]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya,” (QS. Al Maidah: 1).

6. Musyawarah Asuransi

MUI juga menegaskan bahawa asuransi, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya maka penyelesainnya harus dilakukan melalui Badan Arbiatsi Syari’ah. Hal ini dilakukan apabila jalan keluar tidak tercapai, meski sudah melakukan musyawarah sebelumnya.

Itulah sejumlah syarat yang perlu dperhatikan sebelum mengunakan dan memulai bisnis asuransi.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY