Hukum Memajang Foto – Hal yang sering dilakukan untuk memperindah hunian adalah dengan memasang pajangan, namun bagaimana dengan hukum memajang foto di rumah?
Kebanyakan orang memilih ruang tamu dan kamar tidur sebagai tempat yang sering dihiasi oleh berbagai macam foto.
Mula dari foto keluarga, diri sendiri pada saat moment, poster artis atau lukisan dengan ukuran yang variatif tentunya.
Namun tahukah Anda, Sobat Cahaya Islam? Bagaimana sebenarnya hukum memajang foto terutama bagi kita sebagai pemeluk agama Islam? Demikian penjelasannya.
Hukum Memajang Foto di Rumah Menurut Agama Islam, Boleh atau Tidak?
Di dalam Islam, hukum memajang foto yang dihasilkan dari jepretan kamera adalah boleh atau halal.
Tidak ada larangan untuk hasil fotografi selama konten fotonya tidak melanggar syariat agama.
Contohnya, foto keluarga, foto bersama teman-teman, foto bersama guru dan lain-lain.
Namun ada pernyataan Nabi Muhammad yang mana apabila di sebuah rumah ada pajangan gambar-gambar maka malaikat jadi enggan untuk masuk ke dalam rumah tersebut.
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
Akan tetapi menurut Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjaj, Cirebon, KH. Yahya Zainul Ma’arif atau biasa dikenal dengan Buya Yahya mengeluarkan pandangan yang lain.
Yang mana baginya, gambar ada yang tergolong mutlak haram jika bernyawa dan berbentuk.
5 Macam Pandangan terkait Hukum Memajang Foto, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Surah Mujassimah
Seperti yang sudah dipaparkan di atas, sesuatu yang memiliki nyawa dan berbentuk maka jika dijadikan pajangan baik berupa gambar atau lukisan maka hukumnya adalah mutlak haram.
2. Tidak bernyawa
Sedangkan sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, gunung, langit, lautan dan lan-lain maka masih mutlak halal atau diperbolehkan.


Jika ingin membuat patung dari pohon pun masih tidak apa-apa, namun apabila membuatnya dari hewan yang dibekukan maka hukumnya haram.
Karena nanti saat di akhirat, yang membuat hewan menjadi patung tersebut akan disuruh meniupkan ruhnya sendiri pada hasil karyanya.
3. Bernyawa, Tidak Berbentuk
Gambar yang bernyawa namun tidak berbentuk, seperti lukisan manusia, burung, kuda atau yang lain juga diperbolehkan.
4. Bukan Hasil Karangan Manusia
Gambar yang bukan dipotret oleh manusia atau tidak dilukis secara langsung melainkan dengan menggunakan alat memiliki dua pendapat, halal dan haram.
Namun tidak Boleh protes di tempat lain karena bisa saja orang tersebut khilaf melakukannya.
Contohnya saja menurut Ulama di India, yang sangatlah keras mengharamkan gambar sebab ada hubungannya dengan sesembahan agama murni di negara tersebut.
5. Sesuatu yang Menyerupai Manusia
Misalnya boneka yang apabila tujuannya hanya untuk dibuat mainan oleh anak-anak maka hukumnya pun diperbolehkan.


Bahkan Nabi Muhammad SAW dulu juga membiarkan anak-anak bermain dengan menggunakan benda seperti itu.
Yang mana artinya tidak ada larangan bagi sesuatu yang menyerupai manusia seperti yang disebutkan.
Demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum memajang foto di rumah dengan berbagai macam hukum tergantung pada gambar apa yang dimuat di dalamnya. Semoga artikel ini memberikan manfaat!
































