Bagaimana Pandangan dalam Islam Terkait Kritikan Tere Liye?

0
751
Tere Liye

Tere Liye – Keluhan Tere Liye di media menjadi trending pada penggunaan sosial media terutama twitter. Hal ini disebabkan karena grafik penjualan di toko digital seperti Tokopedia, Shopee melambung tinggi. Beliau mengkritik bahwa orang – orang yang membeli buku Tere Liye lewat toko digital dengan harga murah sudah pasti adalah barang bajakan. Tentu, hal ini membuat geram sang penulis.

Sobat Cahaya Islam, kritikan Tere Liye bukanlah satu – satunya. Sebab, banyak penulis yang juga mengkritik para penjual bajakan. Kondisi seperti ini sudah terjadi sekian lama di Indonesia. Padahal Indonesia sudah memberikan payung hukum bagi orang – orang yang berusaha menggandakan tulisan maupun buku tanpa meminta izin dari sang penulis.

Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Penggunaan Buku Bajakan Tere Liye?

Tere Liye

Maraknya penyalahgunaan buku bang Tere selain membuat geram juga memantik kecaman dari para penggemar. Sebab, sudah selayaknya para penulis mendapatkan jaminan serta legalitas hukum dari hasil karyanya.

Dalam Islam, jaminan legalitas akan pembuat karya sangat terjamin. Hak atas kekayaan intelektual sendiri sudah sewajarnya diberikan kepada sang pembuat karya sebab mereka telah merelakan waktu dan tenaga untuk merampungkannya.

Dalam Islam sendiri, hasil karya seseorang merupakan sesuatu yang boleh dipelajari oleh semua orang bahkan selain muslim. Ingatkah karya Ibnu Sina terkait buku tentang Kedokteran? Lalu, catatan Ibnu Batutah sebagai orang yang sering mengelilingi dunia? Semua diperbolehkan untuk dibaca.

 Sebab di masa peradaban Islam, nilai para pembuat karya ini sangat dijunjung tinggi. Sebagai contoh misalnya, mereka diupah i dengan emas seberat buku yang sudah dibuat. Maka tak heran, buku kajian Islam bisa sampai berjilid – jilid.

Apakah umat serakah dengan upah tersebut? Tentu bukan upah yang emnajdi fokus utama. Tetapi ingin mengamalkan apa yang sudah tertuang dalam firman Allah SWT “Bahwa kaum muslimin adalah umat terbaik” yang dituangkan dalam surat Ali Imron ayat 110. Sebab dalil inilah, umat termotivasi untuk memberikan kontribusi bagi peradaban Islam melalui hasil karya berupa buku.

Namun, di jaman sekarang sejarah akan kejayaan para penghasil karya tidak secerah di masa peradaban Islam. Malah sering didapati kritikan maupun pengaduan bahwa hasil karyanya telah diplagiasi atau dijual tapa izin sang pemilik. Belum lagi payung hukum yang masih terkesan memberikan peluang untuk dilakukan kecurangan.

Tentu kondisi seperti ini berbeda. Maka dari itu, terdapat istilah hak cipta untuk melindungi karya ummat. Sebab, melalui hak cipta itulah ummat dapat mengambil reward sebagai sang kontributor. Adapun aktivitas membajaknya bisa dikatan sebagai suatu pencurian dalam Islam. Hal ini disamakan dengan kaidah mengambil sesuatu dengan jalan yang tidak halal (tidak ada permintaan izin).

Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yakni :

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“. HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Maka dari itu, PR bangsa sangatah besar untuk senantiasa memberikan edukasi agar peningkatan literasi dilakukan dengan cara yang benar dan halal. Sebab bila dilakukan dengan tindakan pencurian berupa penyebaran buku bajakan tentu hal itu dapat mengurangi keberkahan suatu ilmu. Padahal, ilmu yang berkah adalah keistimewaan yang didapatkan oleh para pembelajar.

Nah Sobat Cahaya Islam, itulah pandangan Islam mengenai kritikan Tere Liye terhadap pengguna buku bajakan dan yang semisalnya. Semoga ke depan, umat dapat lebih mudah diedukasi agar tak tergiur dengan harga murah tapi menjadikan ilmu tak mendapatkan keberkahan. Aamiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY