Aktris Bollywood Arya Banerjee Meninggal setelah ditemukan Minum Alkohol, Begini Hukum Minum Alkohol dalam Islam

0
692

Arya Banerjee Kabar mengejutkan datang dari aktris Bollywood Arya Banerjee yang ditemukan meninggal di kediamannya di Kolkata. Berita duka ini mengagetkan dunia hiburan internasional khususnya India. Aktris berusia 33 tahun ini ditemukan meninggal oleh pihak kepolisian setelah laporan dari pembantu rumah tangga Arya.

Kejadian bermula saat Chandana Das pembantu di rumah Arya Banerjee pagi-pagi datang ke kediaman Arya. Namun, ia tidak bisa masuk ke kediaman Arya dan berusaha menelepon nomor ponselnya. Kecurigaan Chandana semakin menjadi lantaran tidak ada sahutan ponsel dari Arya. Pembantunya pun segera menghubungi tetangga Arya.

Setelah itu pihak kepolisian pun mendobrak kamar Arya dan ditemukan aktris Bollywood ini telah meninggal dalam posisi telungkup. Polisi menyebutkan kasus Arya Banerjee yang meninggal secara misterius ini tidak ada hubungannya dengan motif pembunuhan. Namun, ketika hasil otopsi keluar ternyata ditemukan alkohol dalam jumlah banyak tepat sebelum aktris tersebut meninggal.

Arya Banerjee di kalangan tetangganya terkenal cukup introvert dan jarang berinteraksi dengan para tetangga. Dirinya juga sering dijumpai memesan makanan online. Karenanya, para pengantar makanan online yang 24 jam terakhir dihubungi Arya juga akan diselidiki. Sobat Cahaya Islam, jika benar kematian Arya disebabkan oleh alkohol, tentu kita harus mengingat kembali bahaya dan hukum minum alkohol dalam Islam

Arya Banerjee Meninggal karena Alkohol? Ini Hukum Minum Alkohol dalam Islam

Alkohol atau dalam bahasa Arab disebut khamr bukanlah benda najis. Khamr bukan minuman yang najis tetapi hukum meminumnya adalah haram karena sifatnya yang memabukkan. Meskipun jika bahan dasar khamr tersebut berasal dari makanan halal seperti anggur, tetap saja jika jadinya adalah minuman yang memabukkan dapat menjadikan hukum meminumnya menjadi haram.

1. Haram Hukumnya

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa minum alkohol atau khamr haram hukumnya. Namun, beberapa ulama berbeda pendapat tentang khamr dan nadzib karena keduanya hampir memiliki persamaan. Khamr secara bahasa disebut zat yang memabukkan, sedangkan nadzib diartikan sebagai zat yang didiamkan atau difermentasikan.

Kalangan Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa segala sesuatu banyak dan sedikitnya adalah haram. Berbeda dengan kalangan Hanafiyah yang menyebutkan bahwa nadzib yang terbuat selain dari anggur, kurma, maupun kismis adalah halal hukumnya selama tidak dibuat untuk tujuan maksiat. Namun dalam Al-Quran telah dijelaskan secara eksplisit tentang khamr sebagai berikut:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS. Al-Maidah: 90)

2. Menyebabkan Penyakit Kronis

Selain sifatnya yang memabukkan, ternyata minum alkohol dapat menyebabkan munculnya penyakit kronis dalam tubuh peminumnya. Kecanduan alkohol dapat berdampak pada fungsi kinerja otak dan motorik tubuh. Orang-orang yang mengonsumsi alkohol secara berlebihan dapat membuat sel-sel otak tidak berfungsi dengan baik dan mengarah pada kematian.

Kematian Arya Banerjee yang didasarkan dari hasil otopsi akibat kebanyakan minum alkohol dapat menjadi pelajaran bagi kita sebagai umat Islam agar menjauhi minuman haram tersebut. Sekalipun hukum dari ulama hanafi menyebutkan bahwa zat yang didiamkan selain dari bahan dasar anggur, kurma, dan kismis adalah halal. Wallahu a’lam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY