Wanita Terangsang Apakah Harus Mandi Wajib? Cari Tahu Jawabannya!

0
510
wanita terangsang apakah harus mandi wajib

Wanita terangsang apakah harus mandi wajib – Saat melihat atau membaca adegan dewasa baik itu di film, novel, atau dunia nyata, tidak jarang di area kemaluan wanita keluar cairan, hal itu sebagai tanda bahwa mereka sedang terangsang. Pertanyaannya, wanita terangsang apakah harus mandi wajib? Karena sering dialami oleh kebanyakan masyarakat, sebaiknya ketahui jawaban dari pertanyaan ini.

Jangan sampai membuat ibadah yang dilakukan tidak sah akibat kurangnya pengetahuan mengenai najis dan hal-hal yang mengharuskan mandi wajib.

Menjawab Pertanyaan Wanita Terangsang Apakah Harus Mandi Wajib

Membahas mandi wajib bagi wanita, ada beberapa hal yang menyebabkan seorang wanita harus melakukannya, termasuk ketika keluar mani. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan wanita menyebabkan mereka wajib mandi.

Lantas apakah wanita terangsang apakah harus mandi wajib? jawabannya tergantung dari cairan apa yang keluar. Pada dasarnya, di kemaluan wanita bisa keluar beberapa jenis cairan, termasuk air mani, air madzi, dan air wadi.

wanita terangsang apakah harus mandi wajib

Penyebab keluarnya macam-macam, air mani keluar saat ejakulasi, air madzi keluar ketika mendapat rangsangan seksual, dan air wadi keluar setelah membawa beban berat atau tubuh kelelahan.

Dari cairan-cairan yang disebutkan, ulama sepakat menetapkan bahwa air madzi serta wadi najis dan membatalkan wudhu, tetapi tidak sampai menyebabkan mandi wajib. Sedangkan untuk air mani, cairan tersebut dihukumi suci tetapi mengharuskan seseorang mandi wajib. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Majmu’ Syarah al-Madzhab yang berbunyi sebagai berikut:

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ بِخُرُوجِ الْمَذْيِ وَالْوَدْيِ: وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى وُجُوبِ الْغُسْلِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ عَلَى أَيِّ حَالٍ  

Terjemah, “Para ulama fiqih sepakat tidak wajib mandi karena keluar cairan madzi dan wadi. Namun, sahabat-sahabat kami sepakat wajib mandi karena keluarnya mani atau sperma dalam keadaan apa pun.” (Lihat: Al-Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr], juz II, halaman 142).

Dari penjelasan di atas, apabila Sobat Cahaya Islam meyakini bahwa yang keluar dari kemaluan adalah madzi, maka tidak perlu mandi wajib. Tetapi karena dihukumi najis, berarti perlu mengganti pakaian dalam yang terkena madzi kemudian harus memperbarui wudhu.

Hanya saja jika cairan yang keluar ciri-cirinya mirip dengan air mani, sebaiknya melakukan mandi wajib (mandi junub) sebagai kehati-hatian. Penjelasannya ada dalam Al-Iqna’ Fiqhis Syafi’i yang berbunyi:

  فَأَما إِنْزَال الْمَذْي والودي فيوجبان الْوضُوء دون الْغسْل فَلَو شكّ فِيمَا أنزلهُ أمني أم مذي تَوَضَّأ وَلَو احتاط بِالْغسْلِ كَانَ حسنا  

Terjemah, “Keluarnya madzi dan wadi hanya mewajibkan wudhu, tidak mewajibkan mandi. Jika seseorang merasa ragu atas cairan yang dikeluarkannya, apakah sperma atau madzi, maka cukup dengan berwudhu. Namun, jika ingin lebih hati-hati, maka mandi adalah lebih baik.” (Al-Mawardi, Al-Iqna’ fil Fiqhis Syafi’i, jilid I, halaman 27).

Itulah penjelasan mengenai wanita terangsang apakah harus mandi wajib yang perlu diperhatikan. Sebelum itu, terlebih dahulu identifikasi bagaimana ciri-ciri cairan yang keluar. Tujuannya untuk mengetahui apakah cairan tersebut mewajibkan seseorang mandi junub atau hanya membatalkan wudhu.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY