Video Syur Gisela Terbongkar, Bagaimana Hukum Pornografi yang Dilakukan dengan Sengaja dalam Islam?

0
611

Gisela – Terungkapnya pelaku yang menciptakan video syur Gisel yang dilakukan oleh Gisel dan salah satu rekannya. Video syur tersebut dibuat oleh Gisel untuk tujuan dan kepentingan pribadi, namun kenyataannya video tersebut bocor dan tersebar di tengah-tengah masyarakat.

Video syur tersebut berisikan tentang seks atau sesuatu yang pantas jika dimasukkan ke dalam bagian pornografi. Padahal, pada saat itu Gisel masih belum bercerai dari suaminya, Gading Marten. Seharusnya hal tersebut tidak dilakukannya mengingat dirinya sudah mempunyai anak perempuan.

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak melakukan zina atau seks bebas terhadap lawan jenis yang bukan mahram kita. Bahkan, islam juga memerintahkan agar laki-laki menunddukkan pandangannya dan perempuan menutup auratnya.

Akan tetapi, masih banyak laki-laki yang tidak bisa menahan nafsu syahwat dan menjaga pandangannya. Selain itu, masih banyak juga perempuan yang tidak menutup auratnya dan justru berpakaian seksi agar lawan jenis terpikat. Lalu, bagaimana hukum pornografi yang dilakukan dengan sengaja dalam Islam?

Hukum Pornografi yang Dilakukan Dengan Sengaja dalam Islam Oleh Gisel

Pornografi merupakan sesuatu yang menampilkan hal-hal yang berhubungan dengan seksual yang tidak seharusnya dipertontonkan kepada masyarakat, terutama anak-anak.

Apa yang dilakukan oleh Gisela seperti merekam video yang memuat hal-hal berbau seksual tentang dirinya termasuk dalam kategori pornografi. Lalu, Bagaimana hukum pornografi yang dilakukan dengan sengaja dalam islam?

Hukum pornografi yang dilakukan dengan sengaja menurut ulama, diantaranya sebagai berikut:

1. Muhammadiyah

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pornoaksi dan pornografi hukumnya adalah haram. Hal tersebut berlandaskan pada Alquran, sunnah, serta dalam beberapa kaidah yang berkaitan dengan fiqih. Hal tersebut dikecualikan apabila digunakan untuk medis dan keperluan dalam pendidikan atau pembelajaran, maka hukumnya adalah mubah.

Namun, apabila tindakan dan perekaman perbuatan pornografi tersebut dilakukan secara sengaja baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan orang lain, maka hukumnya adalah haram.

2. NU

Melihat sesuatu yang berhubungan dengan pornografi dan pornoaksi baik berupa gambar yang diam seperti foto ataupun gambar yang bergerak seperti video syur yang direkam oleh Gisel hukumnya adalah haram.

Hal tersebut dikarenakan gambar-gambar tersebut memuat aurat yang dapat memicu tumbuhnya syahwat dan hawa nafsu yang apabila tidak bisa dikendalikan dapat memicu terjadinya zina. Sedangkan, zina adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).

Jadi, melakukan tindakan pornografi dan pornoaksi hukumnya adalah haram, ditambah bila hal tersebut dilakukan secara sengaja dengan tujuan kepuasan pribadi dan tujuan lainnya. Pornografi sangat berpotensi dapat memicu berkembangnya zina di kalangan pemuda-pemuda zaman sekarang.

Oleh karena itu, diperlukan hukuman yang tegas bagi pelaku tindakan pornografi. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi orang yang melakukan tindakan pornografi dan disebarkan kepada khalayak umum. Selain itu, dengan adanya hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pornografi agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Itulah hukum pornografi yang dilakukan dengan sengaja dalam Islam oleh Gisela. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada pornografi yang diharamkan dalam Islam. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY