Hukum Jual-Beli Produk KW dalam Islam

0
216
Hukum-Jual-Beli-Produk-KW-dalam-Islam-1

Hukum Jual-Beli Produk KW – Saat ini, banyak sekali orang yang menjual atau membeli barang-barang tiruan (kw). Pasalnya, produk-produk kw tersebut memiliki harga yang jauh lebih rendah dari produk aslinya. Meski begitu, kualitasnya tak jauh Berbeda. Namun, hal ini cukup merugikan pemilik brand yang asli. Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena jual-beli produk-produk kw ini?

Larangan Membohongi Konsumen

Terkadang, seseorang menjual produk tertentu dengan mengatakan bahwa produk tersebut asli (ori), padahal sebenarnya hanya tiruan atau kw. Tentu saja, ini termasuk perbuatan menipu. Rasulullah bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا 

“Barangsiapa menipu, makai a bukan golongan kami.” (1)

Jadi, jika ingin menjual produk kw, maka penjual harus jujur kepada konsumen bahwa produk yang ia jual hanyalah produk kw. Dengan begitu, konsumen tidak akan kecewa jika memutuskan untuk membelinya setelah ia tahu bahwa produk tersebut adalah tiruan atau palsu.

Harus kita ingat, bahwa hasil dari menipu tidak akan berkah. Sementara itu, kejujuran akan membawa keberkahan. Untuk itu, umat muslim harus punya budaya jujur, dan membuang jauh-jauh budaya kebohongan.

Larangan Menyelisihi Aturan Pemerintah

Namun, sobat Cahaya Islam harus ingat bahwa pemerintah melarang jual-beli barang kw. Dalam hal ini, ada UU Merk Pasal 90 – 94 UU No. 15 Tahun 2001. Tentu saja, kita sebagai umat Islam harus taat pada pemerintah dan tidak boleh menyelisihi aturannya. Sebagaimana sabda Nabi:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ

“Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (pemerintah) dalam hal yang disukai maupun tidak, kecuali jika diperintahkan dalam maksiat.” (2)

Jadi, selama peraturan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, maka kita harus menaatinya. Selain berdosa, jual-beli produk kw juga mendapat ancaman pidana dengan hukuman yang cukup berat.

Hukum Jual-Beli Produk KW: Merugikan Pemilik Brand

Jika kita melihat dampaknya, tentu saja jual-beli produk kw sangat merugikan Pemilik brand yang asli. Tentu saja, kita sebagai umat Islam tidak boleh menimbulkan mudharat semacam ini. Sayangnya, banyak di antara kita yang hanya memikirkan keuntungan untuk diri sendiri tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

‏ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ 

“Tidak boleh memberikan mudharat pada diri sendiri maupun orang lain.” (3)

Maka, hadits di atas hendaknya jadi bahan renungan kita semua, agar lebih bijak dalam jual-beli suatu produk. Untuk mendapatkan keuntungan, kita tidak perlu merugikan orang lain. Bahkan, jual-beli produk kw tak selamanya menguntungkan.

Bagi penjual, produk kw bisa saja minim peminat karena kualitasnya yang tidak sebagus produk aslinya. Sementara itu, pembeli juga berpotensi besar kecewa terhadap kualitas produk kw tersebut. Oleh karena itu, membeli produk ori adalah pilihan yang bijak.


Referensi:

(1) Sahih Muslim 101

(2) Sunan an-Nasai 4206

(3) Arbain Nawawi Hadits 32

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY