Tips Islami – Sobat cahaya islam, sholat merupakan sebuah kewajiban bagi pemeluk agama islam. Dalam agama islam, ibadah shalat merupakan salah satu rukun islam yang kedua setelah syahadat. Pada dasarnya, pengertian dari shalat adalah sebuah ibadah dalam ajaran agama islam yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan gerakan salam. Selain shalat sehari semalam lima kali yang harus dikerjakan, dalam agama islam terdapat jenis shalat lainnya. Salah satu shalat tersebut yaitu Sholat Jenazah.
Tuntunan Sholat Jenazah Yang Benar Menurut Rasulullah
Hukum Shalat Jenazah
Bagi sobat cahaya islam, pasti sudah tidak asing lagi dengan jenis shalat jenazah ini. Shalat jenazah merupakan sebuah shalat yang dikerjakan saat terdapat saudara muslim yang meninggal dunia. Dalam hal ini, terdapat tuntunan shalat jenazah yang berbeda dari shalat sehari-hari. Hukum shalat jenazah termasuk dalam Fardhu kifayah. Maksud dari fardhu kifayah ini adalah wajib dilakukan oleh kaum muslimin, akan tetapi jika sudah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka muslim lainnya tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat tersebut. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سَلَّامِ بْنِ أَبِي مُطِيعٍ الدِّمَشْقِيِّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيعِ عَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ أَنْ يَكُونُوا مِائَةً يَشْفَعُونَ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ قَالَ سَلَّامٌ فَحَدَّثْتُ بِهِ شُعَيْبَ بْنَ الْحَبْحَابِ فَقَالَ حَدَّثَنِي بِهِ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah] dari [Sallam bin Abu Muthi’ Ad Dimasyqi] dari [Ayyub] dari [Abu Qibalah] dari [‘Abdullah bin Yazid] -saudara sepersusuan ‘Aisyah- dari [‘Aisyah Radliyatul anha], dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Tidaklah seorang mayit dishalati oleh umat dari kalangan kaum Muslimin yang jumlah mereka mencapai seratus, semuanya memberikan kesaksian baik, kecuali akan diberi syafa’at padanya.” [Sallam] berkata; ‘ hal itu aku ceritakan kepada [Syu’aib bin Al Habhab] lalu ia berkata; ‘ [Anas bin Malik] telah menceritakan hal itu kepadaku dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.’ [1]
Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa mayit kaum muslimin wajib untuk dishalati oleh saudaranya. Dalam hal ini, rasulullah pun telah memberikan tuntunan shalat jenazah yang dapat diikuti oleh kaum muslimin.
Selain itu, bagi ahli waris jika mayit tersebut memiliki hutang, maka ia wajib membayar hutang sang mayit ini. Karena pada dasarnya, hutang adalah beban bagi sang mayit, maka ahli waris wajib untuk melunasinya.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَقَرَّ بَعْضُ الْوَرَثَةِ بِدَيْنٍ فَهُوَ عَلَيْهِ بِحِصَّتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A’lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Jika sebagian ahli waris membenarkan si mayit memiliki hutang maka ahli waris tersebut harus melunasinya. [2]
Tata Cara Shalat Jenazah
Pada dasarnya, shalat jenazah merupakan hal yang wajib dikuasai oleh setiap muslimin. Setiap orang yang beragama islam dianjurkan untuk dapat melaksanakan shalat. Maka dari itu, setiap muslim harus mampu menguasai tuntunan shalat jenazah sesuai dengan yang yang rasulullah SAW contohkan. Dengan menguasai tuntunan shalat ini, maka jika seorang muslim mengetahui saudaranya meninggal dunia, ia akan dapat menshalatkannya. Hal ini beralasan lantaran shalat jenazah termasuk hak mayit terhadap muslim yang masih hidup.
Sebenarnya, tata cara shalat jenazah ini hampir sama dengan shalat pada umumnya. Bedanya, dalam tuntunan shalat jenazah tidak terdapat ruku’ dan sujud. Shalat jenazah hanya dilakukan sambil berdiri dengan diawali takbiratul ihram dan diakhiri dengan mengucapkan salam. Dalam shalat jenazah ini, terdapat berbagai keutamaan yang didapat oleh orang yang melakukan. Salah satunya adalah mendapatkan pahala yang besar, sesuai hadist nabi yaitu :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” Saya bertanya, “Wahai Abu Hurairah, seperti apakah dua qirath itu?” ia menjawab, “Yaitu seperti gunung Uhud.” [3]
Pada umumnya, dalam tuntunan shalat jenazah dilakukan sebanyak 4 kali takbir dan diakhiri dengan salam. Apabila sang mayit tersebut berjenis kelamin laki-laki, maka imam menghadap pada bagian kepalanya, sedangkan jika mayit tersebut berjenis kelamin perempuan, maka imam menghadap sejajar dengan bagian perutnya. Pada takbirataul pertama, imam beserta makmum membaca surat al fatihah, kemudian di takbiratul kedua membaca shalawat nabi. Pada rakaat yang ketika, para makmum dianjurkan berdo’a sesuai yang dituntunkan oleh Rasulullah :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى مَيِّتٍ فَفَهِمْتُ مِنْ صَلَاتِهِ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاغْسِلْهُ بِالْبَرَدِ وَاغْسِلْهُ كَمَا يُغْسَلُ الثَّوْبُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ مُحَمَّدٌ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ هَذَا الْحَدِيثُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Mu’awiyah bin Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [Bapaknya] dari [Auf bin Malik] berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat untuk suatu jenazah. Saya bisa memahami dari shalat beliau yaitu bacaan: “ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WAGHSILHU BIL BARAD WAGHSILHU KAMA YUGHSALUTS TSAUBU (Ya Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmat. Bersihkanlah dia dengan air dingin. Bersihkanlah dia sebagaimana pakaian yang dibersihkan) Abu Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih. Muhammad berkata; ‘Hadits yang paling shahih pada masalah ini adalah hadits ini’.” [4]
Setelah melafalakan do’a tersebut, dalam tuntunan shalat jenazah, di takbir yang keempat adalah salam. Itulah tuntunan shalat untuk jenazah yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW. Apabila terdapat makmum yang tertinggal shalat jenazah,maka makmum tersebut dapat segera menyusul atau mengikuti gerakan imam secara langsung, baru setelah imam selesai, ia bisa menambahkan banyaknya kekurangan rakaat dalam shalat jenazah tersebut.
Catatan Kaki
[1] H.R Nasai 1964
[2] H.R Darimi 2943
[3] H.R Muslim 1572 (shahih)
[4] H.R tirmidzi 946 (shahih)