Tania Ayu– Sobat Cahaya Islam Prostitusi atau pelacuran adalah bentuk moral manusia, yang dapat kita artikan sebagai hubungan seksual antara laki laki dan perempuan yang ditukar dengan uang atau hadiah. Saat ini yang sedang marak Kasus prostitusi artis TA yang diduga adalah artis cantik Tania Ayu akhirnya mendapat titik terang.
Komentar warganet banyak membanjiri akun instagramnya. Para pelaku kasus prostitusi itu antara lain Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, Ricky Janitra dengan nama lain Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata dengan nama lain Alona binti Aslam Ashari, dan Venty Dias Mia Pradita dengan nama lain Jenifer Anastasya binti M. Said H.
Tugas dan peran para pelaku dalam kasus prostitusi online pun beraneka ragam. Ricky Janitra sebagai pengiklan wanita yang menyediakan jasa prostitusi online. Andy Haryanto berperan sebagai agen prostitusi online. Marizka Rosdiana bertugas mengiklankan para wanita ke beberapa situs.
Marizka memberi tarif minimal Rp10 juta hingga Rp25 juta atas wanita yang ditawarkan ke situs tersebut. Selain itu Venty Dias Mia Pradita dengan nama lain Jenifer. Jenifer awalnya menawarkan perempuan itu kepada Marizka Rosdiana dan selanjutnya akan ditangani oleh ke Ricky Janitra.
Manager Kaget dengar Kabar Tania Ayu Terlibat Kasus Prostitusi
Manager Tania Ayu yang bernama George mengaku kaget mendengar kliennya dikabarkan tersandung kasus prostitusi. Dia juga sedang mencari tahu keakuratan kabar berita tersebut. Saat ini, pihak dari george sedang menghubungi dan menyelidiki kekeluarga Tania Ayu.
Kasus prostitusi online ini terkuak dari penangkapan model Tania Ayu di hotel daerah kota Bandung oleh Polisi daerah Jawa Barat pada 17 Desember 2020 silam. Dalam keterangannya di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, artis seksi 30 tahun ini mengaku memberi tarif puluhan juta rupiah.
Tujuan Utama Tania Ayu melakukan bisnis prostitusi ini karena uang. Sebab Dari hasil syuting sinetron dia mengaku hanya memperoleh bayaran dua bulan sekali. Dia merasa kurang dan tidak cukup dengan uang dari hasil syuting sinetron.
Hukum Prostitusi atau Pelacuran dalam Islam
Prostitusi atau Pelacuran dapat berwujud prostitusi jalanan, prostitusi panggilan, prositusi rumah bordil, hingga prostitusi Online. Dalam hukum Islam bentuk seksual bebas tanpa adanya ikatan pernikahan disebut sebagai zina dan hukumnya dalah Haram. Berbicara tentang Prostitusi berarti kita membahas tentang wanita.
Sebab prostitusi sendiri identik dengan wanita. Wanita menjadi sasaran utama dalam kasus prostitusi di mancanegara. Hal ini sangat bertentangan dengan Hukum syariat agama Islam, yang mana Islam menjunjung tinggi derajat wanita dan mengharamkan perbuatan zina.
Prostitusi sebenarnya adalah suatu hal yang sangat hina dalam pandangan Islam. Prostitusi merupakan aib. Sementara pelakunya sangat terhina. Dalam Al-Quran Surat Al-Furqan ayat 68 disebutkan, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.”(Q.S Al Furqan ayat 68)
Islam dengan tegas melarang zina, karena perbuatan tersebut sangat kotor dan keji. Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Isra’ ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(Q.S al Isra’ ayat 32)
Agama Islam dengan tegas melarang zina dan pelakunya akan dikenai hukuman yang berat untuknya di akhirat. Oleh sebab itu, melakukan zina dengan sebab apapun dan harga berapapun diharamkan.
Sobat cahaya islam dengan apa yan sudah dilakukan Tania Ayu bersama dengan rekan rekan nya semoga bisa menjadi pelajaran buat kita, dan semoga kita terjauh dari perbuatan yang hina. Sebab jika kita melanggar aturan Allah SWT kita akan mendapat laknat dari-Nya. Naudzubillah.