Suara Perempuan Itu Aurat, Dan Bagaimana Hukumnya?

0
251
Suara Perempuan Itu Aurat, Dan Bagaimana Hukumnya

Bagi seorang muslimah, kita semua tahu batasan aurat yang harus kita jaga dari seseorang yang bukan mahram kita. Aurat perempuan yang sudah jelas haram hukumnya bagi laki-laki yang bukan mahramnya adalah semua anggota tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan. Namun, selain aurat yang harus kita tutupi dengan pakaian/ kain, kita juga tahu bahwa suara kita atau suara seorang perempuan itu juga termasuk ke dalam aurat yang harus dijaga.

Oleh karena itu, tidak sedikit kaum muslimah yang merendahkan suaranya ketika sholat berjamaah dengan teman-teman atau orang-orang yang bukan mahramnya. Disisi lain, banyak kaum muslimah diluar sana atau bahkan diri kita sendiri yang lalai akan hal tersebut.

Emansipasi Bagai Pisau Bermata Dua

Dimasa emansipasi wanita saat ini, banyak perempuan yang mencari nafkah dengan menggunakan suaranya seperti penyanyi. Tidak hanya satu atau dua, banyak sekali penyanyi nasional bahkan internasional yang beragama islam, dan sangat sukses dalam berkarya. Selain penyanyi, ada pula wanita muslim yang  mengikuti kegiatan politik atau bekerja pada suatu organisasi yang mengharuskan mereka untuk berorasi didepan orang banyak.

Berorasi dalam menyampaikan pendapatnya ataupun untuk meminta dukungan rakyat terhadapnya. Bagaimana dengan ustadzah? Berbagai kultum yang ada di televisi pada pagi hari sekarang tidak hanya ustad saja yang memberikan ceramah tetapi juga ada ustadzah, dan acara kultum tersebut ditonton oleh semua kalangan dan lapisan masyarakat entah itu tua , muda, anak-anak, laki-laki dan perempuan. Lalu bagaimana hukum yang sebenarnya mengenai suara perempuan itu aurat? Banyak sekali pendapat yang berbeda dari para ulama mengenai hal tersebut. Ada pendapat yang mengatakan suara perempuan itu aurat, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa suara perempuan itu bukan termasuk aurat.

Lalu Bagaimana Kaidah Ajaran Tentang Suara Wanita Adalah Aurat?

Sesuai dengan kaidah ajaran islam,suara perempuan dikatakan aurat, dan haram jika didengar oleh laki-laki dikarenakan beberapa hal yang dapat menjerumuskan laki-laki dalam dosa.

يروين كن النبي نساء لأن بعورة ليس إنه بعضهم فقال المرأة صوت في العلماء اختلف

ذلك يسمع بحيث بالكلام رفعه عن منهية وهي عورة صوتها نإ بعضهم وقال للرجال لأخبار ا

 جُلِهِنَّ يَضْرِبْنَ وَلاَ: تعالى اللهقال وقد خلخالها صوت من الفتنة إلى أقرب صوتها كان إذا الأجانب

رفع فحرمة زينتها على يدل لأنه خلخالها صوت استماع عن تعالى اللهفقد زِينَتِهِنَّ مِن يُخْفِينَ مَا لِيُعْلَمَ

منهية والمرأة الصوت رفع إلى فيه يحتاج لأنه المرأة أذان لفقهاء كره اولذلك ذلك من أولى صوتها

آلة على الغناء أكان سواء الأجانب سمعها إذا بالغناء المرأة صوت رفع فيحرم هذا وعلى ذلك عن

لحب ا كذكر للشهوة مهيجة أوصاف على مشتملا الغناء كان اإذ الحرمة وتزيد بغيرها كان وألهو

 ذلك وغير الفجور إلى والدعوة النساء وأوصاف والغرام


Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabi’in laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram.

Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Allah berfirman, ‘Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui,’ (Surat An-Nur ayat 31).

Allah melarang laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan karena itu menunjukkan perhiasan mereka. Keharaman suara perempuan tentu lebih daripada keharaman (mendengarkan) suara gemerincing perhiasannya. Karena itu ahli fiqih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya.

Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah, juz V, halaman 26).

Parameter Lebih Jauh Tentang Suara Wanita Adalah Aurat

Dari hadis di atas, dapat diketahui bahwa suara perempuan itu termasuk aurat yang diharamkan bagi kaum laki-laki karena dapat menimbulkan fitnah, fitnah yang dikatakan hadis diatas untuk suara perempuan bahkan lebih kuat daripada suara perhiasan yang digunakan wanita walaupun sudah ditutupi dengan kain. Dapat contohkan ketika laki-laki mendengar suara wanita yang sedang berbicara, atau yang sedang bernyanyi dengan suara yang dilengkung-lengkungkan, dan laki-laki tersebut kemudian membayangkan sesuatu yang menimbulkan kemaksiatan dalam dirinya dan juga menimbulkan niat buruk dalam hatinya.

Hal tersebut berujung pada dosa yang didapat laki-laki ketika mendengar suara perempuan dan maka dari itu suara wanita disebut dengan aurat. Tapi dalil tersebut dikatakan lemah dan dirasa tidak tepat oleh beberapa ulama. Ketidak tepatan dalil di atas lebih berfokus pada seorang wanita tidak diperbolehkan memamerkan perhiasannya yang tertutup, dengan menghentak-hentakkan kakinya dan dosa yang didapatkan laki-laki yang mendengarkan suara perempuan bukan dari suara perempuan tetapi dari perbuatan laki-laki sendiri. Tidak ada hubungannya dengan suara wanita sebagai aurat selama tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang menimbulkan syahwat seperti merayu dan lainnya.

Contoh lainnya yang memperkuat suara perempuan adalah aurat adalah terdapat hadis yang mengatakan bahwa dalam shalat berjamaah, wanita diperbolehkan mengingatkan imam shalat yang salah dalam bacaannya, meskipun imam shalat tersebut bukan muhrimnya. Namun, ada cara yang harus dilakukan saat perempuan mengingatkan imam shalat tersebut yaitu dengan tepukan tangan, tanpa mengeluarkan suaranya.

Dalil dalam contoh tersebut juga dikatakan lemah untuk membuktikan bahwa suara perempuan itu aurat, dikarenakan para ulama berpendapat bahwa dalil tersebut adalah sebuah aturan yang sudah dibakukan dalam shalat dan tidak berkaitan dengan aurat. Dalil-dalil yang lemah jika dihubungkan dengan suara perempuan itu aurat, kemudian dipatahkan oleh bebrapa ulama dan memiliki pendapat lain yang berbeda dengan dalil atau hadis yang lebih kuat untuk mengatakan bahwa suara perempuan bukanlah aurat.

Gimana Pendapat Para Alim Ulama Tentang ini?

beberapa ulama yang berpendapat bahwa suara perempuan bukan aurat, menjelaskan bahwa diperbolehkan perempuan mengeluarkan suaranya di depan laki-laki dan laki-laki boleh mendengarkan suara perempuan selama hal tersebut jauh dari fitnah yang akan menjerumuskan kaum laki-laki.

فَلاَ بَابُهَا قُرِعَ إِذَا تَشْوِيهُهُ وَنُدِبَ: وَقَالُوا الْفِتْنَةِ، أَمْنِ عِنْدَ إِلَيْهِ الاِسْتِمَاعُ وَيَجُوزُ .الشَّافِعِيَّةِ عِنْدَ بِعَوْرَةٍ فَلَيْسَ الْمَرْأَةِ صَوْتُ أَمَّا

رَخِيمٍ بِصَوْتٍ تُجِيبُ


Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 31, halaman 47).

sesuai dengan dalil di atas, maka para perempuan muslim dapat menggunakan suaranya di berbagai kesempatan. Emansipasi yang kita ketahui sekarang ini adalah bahwa perempuan dapat dianggap sederajat dengan kaum laki-laki. Hal tersebut berlaku juga bagi kaum muslimah, sehingga pada masa sekarang kamu muslimah dapat bersekolah dan bekerja layaknya laki-laki dan tidak dipandang sebelah mata seperti zaman dahulu. Bahkan tidak sedikit pula perempuan yang memiliki kepintaran setara atau melebihi kaum laki-laki. Oleh karena itu, suara perempuan menjadi sangatlah penting untuk membantu para wanita muslimah dalam menyampaikan pendapatnya, berorasi, bertausiyah/ berceramah, melantunkan lagu, tadarus dan lainnya selama masih dalam koridor ajaran agama islam yang ditetapkan.

***

Setelah kita membaca penjelasan mengenai suara perempuan itu aurat, kita jadi semakin mengerti bagaimana hukum yang sebenarnya mengenai hal tersebut. Selanjutnya semua itu bergantung dari diri kita, ingin menganggapnya aurat atau bukan. Karena lebih baik jika kita tetap menjaga diri kita di hadapan kaum laki-laki. Jangan sekali-kali mengeluarkan suara yang menggoda dan mengundang nafsu dihadapan laki-laki jika kita tidak ingin hal yang buruk terjadi pada diri kita. akan lebih baik lagi jika seorang perempuan yang hebat, sukses dalam berkarir, dan tetap menutup auratnya dengan tetap istiqamah memakai hijab, tetap menjaga shalatnya, dan tetap berada pada syariat islam sebgaimanya agama ini mengaturnya. Begitu pula untuk kaum laki-laki, akan lebih baik jika mereka dapat menjaga hati dan pikiran dari penyakit yang dinamakan zina hati dan zina pikiran. Hal itu hanya akan berubah menjadi dosa yang menjerumuskan diri mereka.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY