Sekda DKI Jakarta Dikebumikan, Simak Tata Cara Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Islam Berikut

0
644

Sekda DKI Jakarta – Sejak awal tahun 2020, angka kematian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 kian bertambah. Tak pandang bulu, virus ini tak hanya menyerang kalangan masyarakat biasa, aparat pemerintah juga menjadi sasarannya. Kali ini Sekda DKI Jakarta, Saefullah dikabarkan tutup usia setelah dinyatakan positif terpapar virus Corona.

Alih-alih dimakamkan di pemakaman khusus pasien positif virus Corona, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melangsungkan pemakaman Sekda DKI Jakarta di sebuah pemakaman keluarga yang terletak di Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara.

Bukan tanpa sebab, putusan ini sudah dipertimbangkan terlebih dahulu. Mulai dari petugas pemakaman yang lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD), dan masyarakat setempat-pun telah melakukan berbagai persiapan untuk pemulasaraan jenazah.

Seperti yang diberitakan, Sekda DKI Jakarta tutup usia pada 16 September kemarin, setelah beberapa hari dinyatakan positif virus Corona dan dirawat di salah satu rumah sakit rujukan khusus pasien Covid-19, Sekda DKI Jakarta dinyatakan meninggal sekitar pukul 12.55 WIB di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat.

 

Pemakaman bagi jenzah Covid-19 memang sedikit berbeda dengan prosesi pemakaman yang biasanya dilakukan. Prosesi pemakaman pasien Covid-19 dilakukan dengan ketat sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Peraturan pemakaman bagi jenazah positif virus Corona yang berstatus agama Islam telah diatur dalam fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, tertanggal pada 27 Maret 2020.

Pemakaman Sekda DKI Jakarta Melalui Cara Islam, Begini Aturannya!

Banyaknya kasus penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 memang sempat mengkhawatirkan. Masyarakat setempat merasa resah sebab penularan virus ini masih bisa terjadi melalui jenazah yang akan dimakamkan.

Pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia haruslah dimandikan terlebih dahulu, dikafani sebagaimana biasanya, dan dimasukkan kedalam peti terlebih dahulu sebelum dimakamkan. Proses memandikan jenazah ini sedikit berbeda dengan biasanya,

  • Jenazah dimandikan tanpa membuka pakaiannya.
  • Petugas yang memandikan berjenis kelamin yang sama, jika tidak maka jenazah tetap dimandikan dengan mengikuti syarat pertama atau ditayamumkan.
  • Najis yang ada dibersihkan sebelum jenazah dimandikan.

Setelah selesai dimandikan, jenazah akan dikafani dengan memasukkan kedalam kantung jenazah yang tidak tembus air, demi menjaga keamanan petugas serta menghentikan penularan virus ini. Setelahnya, barulah jenazah diletakkan dengan posisi menghadap kiblat dalam peti mati yang juga tahan air.

 

Proses menshalatkan jenazah disunnahkan segera saat selesai dikafani, atau boleh juga pada saat proses pemakaman diselesaikan jika kondisinya tidak memungkinkan. Menguburkan jenazah pasien Covid-19 ini haruslah sesuai syariah dan protokol kesehatan yang berlaku.

Dalam fatwa lain, MUI memperbolehkan pemakaman dilangsungkan dalam satu liang lahat apabila kondisinya sedang darurat. Dalam kondisi pasien Covid-19 ini, jenazah harus dikubur pada liang lahat dengan kedalaman 1,5 meter, dan ditimbun dengan tanah setinggi satu meter diatasnya. Setelah prosesi ini selesai, barulah pihak keluarga diperkenankan untuk turut serta memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

 

Sobat Cahaya Islam, wafatnya Sekda DKI Jakarta ini haruslah menjadi pelajaran teruntuk kita semua agar menjaga serta melindungi diri masing-masing dari bahaya virus Corona. Jika aparat pemerintah yang sudah jelas menetapkan protokol kesehatan dengan baik masih bisa terpapar, apa kabar dengan kita yang menganggap hal ini biasa?

“Barangsiap melihat seorang tertimpa bala (wabah penyakit), kemudian dia berdoa: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang engkau timpakan kepadanya (berupa penyakit), dan (segala puji baginya) yang telah melebihkan aku atas hamba-hambanya.” (HR. At-Tarmidzi: 3431)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY