Reza SMASH – Salah satu mantan personil boyband SMASH, yaitu Reza, dikabarkan cerai dengan mantan istrinya. Reza SMASH menikahi istrinya yang bernama Fabiola Elizabeth pada September 2018 silam. Belum genap 2 tahun usia pernikahan, mereka memutuskan bercerai.
Alasan Reza SMASH Bercerai
Banyak versi tentang alasan mengapa mereka cerai. Menurut Reza sendiri, dia mengakui kalau dirinya orang yang cuek dan mungkin istrinya kurang perhatian darinya. Sedangkan, alasan istrinya menceraikan Reza, karena Reza adalah lelaki pemabuk dan tukang selingkuh.
Tidak jelas alasan mengapa Reza dan Fabiola Elizabeth cerai. Karena masing-masing memiliki alasan yang berbeda-beda. Menurut Reza, rumah tangganya sudah tidak bia dilanjutkan lagi. Jaln satu-satunya adalah dengan bercerai.
Dalam Islam ada 5 hukum perceraian. Perceraian bisa menjadi sebuah sesuatu yang wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Setiap nilai hukum tergantung pada jenis permasalahan dan situasinya. Berikut adalah 5 hukum perceraian dalam Islam.
5 Hukum Perceraian Dalam Islam
Wajib
Hukum cerai menjadi wajib apabila pasangan suami-istri tidak bisa menemukan solusi atas masalah dalam keluarganya. Bercerai adalah solusi terbaik bagi kedua pihak. Masalah keluarga terlebih dahulu di bawa ke Pengadilan Agama. Jika pengadilan agama memutuskan jika talak adalah jalan keluar, maka perceraian akan dikabulkan.
Faktor lain yang membuat perceraian menjadi wajib dalam Islam adalah saat suami atau istri berbuat jahat terhadap pasangannya. Dan pasangannya itu tidak mau bertaubat dan memperbaiki kesalahannya. Selain itu, jika seorang istri atau suami murtad atau keluar dari Islam, maka perceraian wajib hukumnya.
Sunnah
Perceraian bisa menjadi hal yang dianjurkan atau disunnahkan. Beberapa kasus yang membuat perceraian dianjurkan di antaranya:
- Suami tidak mampu memenuhi kebutuhan istrinya.
- Istri tidak bisa menjaga kehormatannya, dan tidak mau menjalankan syariat agama.
- Suami tidak sanggup membimbing istri agar supaya menjalankan kewajibannya kepada keluarga dan Allah.
Dengan beberapa kasus di atas, maka perceraian hukumnya dianjurkan.
Makruh
Selanjutnya, hukum peeceraian menurut hukum Islam yaitu makruh. Perceraian hukumnya makruh apabila tidak ada sebab syar’i. Hukumnya makruh apabila suami menceraikan seorang istri yang memiliki akhlak mulia, dan memiliki pengetahuan agama yang luas.
Tidak ada sebab yang kuat bagi seorang suami untuk menceraikan istri seperti yang disebutkan. Permasalahan rumah tangga masih bisa diselesaikan tanpa perceraian.
Mubah
Adakalanya perceraian diperbolehkan atau hukumnya mubah. Ada beberapa hal yang menjadi alasan perceraian hukumnya mubah atau boleh dilakukan.
- Istri tidak mau mematuhi perkataan suami dan selalu berperilaku buruk.
- Suami sudah tidak sabar menghadapi perangai buruk si istri.
- Suami atau istri tidak memiliki syahwat.
Jika ada satu saja penyebab seperti di atas, maka perceraian boleh dilakukan atau mubah.
Haram
Perceraian memang bukan suatu yang diharamkan oleh Islam. Namun ada beberapa yang menjadikan perceraian dihukumi haram. Kenapa bisa?
Perceraian hukumnya haram apabila suami menjatuhkan talak pada istrinya melenceng dari syariat Islam, misalnya:
- Suami menceraikan istri dalam kondisi haid / nifas.
- Memberi talak kepada istrinya selepas berhubungan intim, sehingga tidak tahu hamil atau tidak.
- Suami meneceraikan istri saat istri meminta hak atas hartanya kepada suami.
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلٰقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 227)
Sobat Cahaya Islam, itulah penjelasan mengenai 5 hukum perceraian. Ingat, perceraian memang tidak berdosa, namun merupakan tindakan yang sangat dibenci Allah dan disenangi syetan. Semoga dengan membaca artikel ini sobat bisa mengambil pelajaran yang berharga.