Penganiayaan di Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Ini Hukumannya dalam Islam

0
328
Ponpes Al Hanifiyah Kediri

Ponpes Al Hanifiyah Kediri – Nama ponpes ini belakangan menjadi perhatian banyak orang. Bagaimana tidak, di pondok pesantren tersebut terjadi penganiayaan yang menewaskan seorang santri. Diketahui santri tersebut bernama Bintang Balqis Maulana yang baru berusia 14 tahun.

Menurut informasi yang beredar, santri asal Banyuwangi satu ini tewas dengan mengenaskan. Sebab ditemukan beberapa luka sampai bekas sundutan rokok di jenazah korban. Tak heran jika masyarakat mengecam Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri.

Kasus Ponpes Al Hanifiyah Kediri yang Viral

Kabarnya, korban tewas di Ponpes Al Hanifiyah Kediri meninggal dunia pada hari Jumat 23 Februari siang. Keluarga mendiang sempat tidak menyangka Bintang pulang ke rumah dalam kondisi tidak bernyawa.

Keluarga pun hanya dapat meratapi jenazah Bintang yang penuh dengan sejumlah luka. Kasus satu ini terungkap ke publik usai video kemarahan keluarga korban kepada pria yang mengantarkan jenazah Bintang viral di sosial media.

Ternyata kemarahan itu terjadi karena pria yang kabarnya termasuk pelaku penganiayaan sempat melarang keluarga membuka kain kafan yang membungkus korban. Namun kakak korban merasa janggal karena ada darah yang merembes dari keranda.

Hal itulah yang membuat keluarga akhirnya membongkar kain kafan Bintang. Dari situlah, keluarga mendiang menemukan beberapa luka lebam, bekas jeratan di leher, sampai hidung yang diperkirakan patah.

Penganiayaan dalam Pandangan Islam

Sobat Cahaya Islam, kasus penganiayaan yang terjadi di Ponpes Al Hanifiyah Kediri tentu membuat siapapun miris. Bagaimana tidak, pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru menelan korban jiwa.

Ponpes Al Hanifiyah Kediri

Apalagi pemicu penganiayaan terhadap Bintang kabarnya hanya karena kesalahpahaman antar pelajar. Namun apapun masalahnya, korban seharusnya tidak sampai meregang nyawa dengan kondisi yang mengenaskan.

Beruntung, kepolisian sudah menetapkan empat santri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka itu tidak lain adalah kakak kelas atau senior korban yang belajar di Pondok Pesantren Al Hanifiyah juga.

Sementara itu dalam hukum pidana islam, penganiayaan termasuk salah satu  bentuk kejahatan. Para ulama pun sepakat memberikan sanksi hukum tertentu kepada pelaku penganiayaan. Sanksi yang harus pelaku penganiayaan terima di antaranya:

1.      Qishash

Hukuman pertama ada qishash yang artinya memotong atau mengikuti. Maksudnya hukuman ini mengikuti perbuatan pelaku sebagai balasan atas perbuatannya. Dalam syara’, qishash adalah hukuman balasan yang seimbang untuk pelaku penganiayaan atau pembunuhan.

Hukuman tentang qishash baik pembunuhan atau penganiayaan anggota badan, tertuang dalam Al Quran tepatnya,

 Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al- Maidah : 45 )

Dengan qishash, diharapkan bisa memelihara keamanan, karena sepatutnya manusia akan berfikir lebih jauh kalau hendak melakukan penganiayaan atau pembunuhan.

2.      Diyat

Berikutnya ada hukuman diyat yang berlaku kepada pelaku pembunuhan maupun penganiayaan. Ada sejumlah syarat berlakunya diyat bagi pelaku, diantaranya dilakukan tidak sengaja, sudah mendapat maaf, dan tidak ada unsur membunuh.

Pelaku harus membayar diyat dengan tiga alat pembayaran yaitu perak, unta, dan emas. Memang tidak ada dasar hukum diyat dalam Al Quran, namun banyak sekali hadist yang membahas tentang hukuman tersebut, salah satunya,

عَنْ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ لَهُ ، وَكَانَ فِي كِتَابِهِ : وَفِي اْلأَنْفِ إذَا أُوْعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ ، وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ ، وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ

 “Pada hidung yang terpotong diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada kedua bibir diyatnya utuh, pada dua buah biji dzakar diyatnya utuh, pada batang kemaluan diyatnya utuh, pada shulb (tulang syaraf reproduksi) diyatnya utuh, pada kedua mata diyatnya utuh, dan pada satu kaki diyatnya setengah ” [HR. an-Nasâ`i , Kitab Al-Qasâmah Hadits No.4853 , Imam Malik dalam Al-Muwatta‘  Kitab Uqûl, 2/869]

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan seputar hukuman bagi penganiayaan seperti yang terjadi dalam Ponpes Al Hanifiyah Kediri. Walaupun bukan dengan hukum islam, semoga saja pelaku penganiayaan di ponpes tersebut mendapat hukuman setimpal. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY