Pajak Sepeda Dibantah Kemenhub, Haramkah Pajak Dalam Islam?

0
759
Pajak Sepeda dan Haramkan Pajak Dalam Islam

Pajak Sepeda – Sepeda saat ini menjadi kendaraan yang sedang marak digunakan oleh masyarakat. Selain sebagai media untuk olahraga, namun juga sebagai hiburan yang menyenangkan dengan bersepeda ini. Maraknya kegiatan bersepeda kemudian memunculkan kabar bahwasanya ada persiapan regulasi terkait pajak untuk sepeda. Namun Kemenhub kemudian membantah kabar tersebut, Kemenhub mengatakan jika yang disiapkan adalah regulasi untuk keselamatan para pengguna sepeda. Bukannya regulasi terkait pajak untuk sepeda.

Pajak Sepeda Yang Dikabarkan Akan Diberlakukan

Bersepeda memang akhir-akhir ini sedang banyak diminati oleh masyarakat. Mulai dari kegiatan untuk olahraga, hiburan atau sekedar untuk kesenangan saja. Bahkan sepeda mahal juga menjadi trend saat ini karena banyaknya pengguna sepeda. Hal ini yang kemudian memunculkan kabar-kabar terkait pajak yang akan diberlakukan untuk sepeda. Sementara Kemenhub menyatakan bahwa yang dipersiapkan adalah regulasi untuk keselamatan persepeda. Seperti jalan yang boleh dilalui dan lain sebagainya. Lalu bagaimana pajak dalam pandangan islam, haramkah?

Pajak Sepeda Dibantah Kemenhub, Begini Pajak Menurut Pandangan Islam

Pajak Sepeda dan Haramkan Pajak Dalam Islam

Pajak sepeda dikabarkan akan diberlakukan, namun ini kemudian dibantah oleh Kemenhub. Bahwasanya sepeda bukan kendaraan bermotor, sehingga Kementerian tidak membuat peraturan terkait sepeda. Lalu bagaimana pajak jika dikaji menurut pandangan islam? Dalam islam, segala hal sudah diatur. Mana yang baik dan mana yang buruk dengan mutlak. Jika kita membahas mengenai pajak yang mana pajak merupakan pungutan biaya. Dengan kata lain, biaya yang dipungut untuk memenuhi kebutuhan negara.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.

Dalam ayat ini menjelaskan bahwa harta ini harus diperjuangkan pada jalan Allah. Itu berarti penggunaan harta haruslah sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Pajak sendiri merupakan pungutan biaya yang berarti mengambil dari harta orang lain. Sebagian ulama mengatakan pemungutan pajak ini diperbolehkan atas orang-orang kaya. Dan juga hasil pajak ini direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau dengan kata lain memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat.

Haramkah Pajak Dalam Islam?

Pajak Sepeda Dibantah Kemenhub dan Begini Pandangan Islam Tentang Pajak

Haram adalah sesuatu yang dilarang, tidak diperbolehkan oleh agama atau lebih tepatnya dibenci oleh Allah. Pajak adalah peraturan yang diberlakukan oleh negara, dan ini menjadi kewajiban bagi semua masyarakat yang memenuhi kriteria untuk membayar pajak. Lalu haramkah pajak ini dalam islam?

Sobat Cahaya Islam mungkin juga bertanya-tanya bagaimana hukum dari pajak. Apalagi pajak ini diperoleh dengan mengambil sebagian harta orang lain. Dalam islam, dikatakan bahwa yang diharamkan adalah memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil atau jalan yang tidak baik. Pajak hukumnya diperbolehkan jika dipungut sesuai dengan kesepakatan, dengan kata lain ada persetujuan antara pembuat peraturan dan si pembayar pajak. Berarti pembayar pajak dengan rela mengeluarkan sebagian hartanya untuk pajak.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,

Pajak sepeda – Dalam islam, pajak bisa diperbolehkan dan bisa juga diharamkan. Ini dilihat dari bagaimana pajak ini difungsikan atau dimanfaatkan. Jika pajak dipungut dari orang yang mampu dan dimanfaatkan untuk memberikan fasilitas atau manfaat kepada seluruh masyarakat maka pajak diperbolehkan. Namun jika pajak dilakukan dengan jalan yang bathil untuk kepentingan pribadi, ini tentu saja tidak dianjurkan dalam islam.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Hujurat Ayat 15

(2) – Surat An-Nisa’ Ayat 29

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY