Menggunakan Kaos Tangan ketika Sujud Hukumnya – Ketika salat, ada banyak hal yang harus diketahui oleh setiap muslim. Salah satu hal yang penting adalah mengenai hukum memakai kaos tangan dalam salat. Anda mungkin sudah sering menjumpai orang-orang bercadar yang memakai kaos tangan atau bahkan kaos kaki saat menjalankan ibadah wajib yang satu ini. Supaya tidak keliru, sobat cahaya Islam sebaiknya mengetahui bagaimana hukumnya.
Salat hukumnya fardhu ain seperti firman Allah berikut ini:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā.75) Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk. (Al-Baqarah [2]:238)
Menggunakan Kaos Tangan Ketika Sujud Hukumnya Bagaimana?
Pertanyaan mengenai seperti menggunakan kaos tangan ketika sujud hukumnya bagaimana, memang sudah sering muncul di tengah masyarakat. Meskipun demikian, masih banyak juga muslim yang belum mengetahui secara jelas dan detail.
Ternyata menggunakan kaos tangan ketika sujud hukumnya bagaimana, bisa berbeda antara laki-laki dan perempuan. Berikut adalah penjelasannya:
1. Makruh Bagi Laki-laki
Pendapat pertama menyatakan Jika ternyata salat menggunakan sarung tangan bagi laki-laki memiliki hukum makruh. Hal ini dikarenakan, telapak tangan dan telapak kaki sebaiknya terbuka. Hukum dari membuka telapak tangan dan telapak kaki saat sujud adalah sunnah.
Bagi muslim memang sebaiknya melepas sarung tangan dan kaos kaki saat hendak salat. Hal ini akan membuat salat lebih bermakna serta sesuai dengan ajaran Islam dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Dari Ibnu Buhainah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).
2. Makruh bagi Perempuan
Bagi muslimah, hukum memakai sarung tangan saat salat atau sujud adalah makruh. Perlu sobat cahaya Islam pahami Jika ternyata menutup telapak tangan dan kaki bagi perempuan adalah wajib. Hanya saja jika menggunakan sarung tangan tentu akan sangat rapat sehingga hukumnya makruh. Sama juga hukumnya seperti dengan laki-laki, membuka telapak tangan saat sujud adalah sunnah.
Membuka Telapak Tangan adalah Sunnah
Supaya lebih mudah dipahami, sobat cahaya Islam bisa mengambil kesimpulan bahwa membuka telapak tangan ketika salat baik itu laki-laki maupun perempuan hukumnya adalah sunnah. Jadi memang akan lebih afdol jika sebelum salat sarung tangan dilepas terlebih dahulu kecuali ada uzur tertentu.
Meskipun demikian, muslimah harus tetap berhati-hati karena bagian punggung telapak tangan wajib ditutupi. Saat ini sudah banyak mukena yang sudah di desain agar sesuai dengan syariat. Jadi meskipun tidak memakai sarung tangan, Sobat cahaya Islam tetap bisa mengikuti sunnah Rasulullah dalam salat.
Sedangkan untuk sebagian telapak kaki, bagi muslimah sebaiknya ditutup. Pastikan, setiap muslimah memakai mukena yang panjang dan mampu menutup telapak kaki saat sujud.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ
“Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494).
Meskipun hukum memakai sarung tangan saat sujud dihukumi makruh, akan tetapi salat yang dilakukan tetap sah. Jadi sobat cahaya Islam jika ternyata terpaksa harus memakai sarung tangan, salatnya tetap sah hanya saja kurang disukai oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Sobat cahaya Islam sekarang sudah tidak bertanya-tanya lagi tentang menggunakan kaos tangan ketika sujud hukumnya bagaimana. Sudah dijelaskan di atas bahwa hukum memakai sarung tangan saat salat adalah makruh, yang artinya tetap sah akan tetapi kurang disukai oleh Allah. Sebisa mungkin ketika salat, Sobat cahaya Islam melepas sarung tangan karena salat dengan tangan terbuka adalah sunnah. Semoga bermanfaat.