Hukum melihat aurat lewat hp – Memahami hukum melihat aurat lewat hp merupakan hal yang perlu dipelajari dengan baik.
Hal ini bertujuan agar umat tidak sampai mendapat dosa lantaran kurang mengerti dan tidak bisa menghukumi dengan tepat. Alih -alih menjadi peluang pahala, malah yang ada hanyalah ancaman dosa. Naudzubillah.
Sobat Cahaya Islam, ada beberapa penjelasan mengenai hukum melihat aurat lewat hp agar umat tak salah dalam melangkah. Simak ulasannya di bawah ini ya.
Penjelasan Ulama’ Mengenai Hukum Melihat Aurat Lewat HP
Membahas tentang hukum melihat aurat lewat hp, tentu ada beberapa hal yang harus dijabarkan. Pertama, terkait aurat laki – laki dan perempuan. Aurat laki – laki sejatinya dari pusat sampai lutut.
Hanya saja, penerapan untuk menutup aurat dari seorang laki – laki sebagian kurang dilakukan dengan benar. Sehingga masih banyak yang mengumbar bahkan secara sengaja menampakkannya untuk menarik perhatian. Naudzubillah.
Jumhur ulama’ mengatakan bahwa kondisi ini tentu tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori dosa. Termasuk halnya dengan kewajiban menutup aurat bagi perempuan.
Jumhur ulama’ menegaskan bahwa aurat perempuan tersampaikan jelas sebagaimana dalam sabda Rasulullah yakni hanya menampakkan muka dan telapak tangan.
Sehingga itulah mengapa seorang muslimah perlu menutup aurat dengan baik. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam surat An Nuur ayat 31 yakni :
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Dengan kondisi demikian, jika selain keduanya terlihat maka sejatinya hal tersebut masuk dalam kategori dosa.
Sekarang, di era kecanggihan teknologi, semua hal bisa tersebar baik berupa informasi positif maupun negatif. Termasuk halnya persebaran informasi berupa aurat laki – laki dan perempuan. Tentu hal ini sangat merugikan.
Sebab kadangkala, umat yang auratnya tersebar melalui internet tidak mengetahui bahaya di balik meluasnya jaringan teknologi.
Di dalam Islam, kehadiran alat komunikasi merupakan bagian dari aspek madaniyah yang memang tidak bisa dinafikkan kemunculannya. Sifatnya netral dan akan memiliki kecondongan pada baik maupun buruk berdasar si pemiliknya.
Nah, kondisi tersebarnya aurat laki – laki dan wanita sendiri merupakan fakta nyata yang terjadi di sebagian masyarakat.
Tentu saja hal ini tidak dibenarkan bahkan sampai dihukumi berdosa sebab memperlihatkan aurat yang mestinya dijaga melalui sarana apapun.
Harusnya umat muslim menjaga aurat sebagai konsekuensi umat Islam yang kehidupannya untuk beribadah saja. Hal ini sebagaimana yang ada di dalam surat Adz Dzariyat 56 yakni :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya : Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.
Penyebab Tersebarnya Aurat Laki- laki dan Perempuan Lewat HP
Ada beberapa hal yang menjadikan aurat banyak tersebar dan diakses oleh sebagian besar umat. Salah satunya yakni penggunaan teknologi tanpa adanya proses filter dari pemikiran umat.
Penggunaan Teknologi Berlebihan dan Tanpa Tanggung Jawab
Hal pertama yang dapat mempengaruhi mekanisme penjagaan laki -laki dan wanita yakni meluasnya teknologi tanpa dibarengi rasa tanggung jawab yang tinggi.
Malah faktanya, ada yang menjadikan jual beli foto aurat sebagai mata pencaharian. Naudzubillah. Hal yang seperti harusnya dipelajari hukumnya. Sebab kewajiban umat adalah belajar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al Mujadilah ayat 11 yakni :
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
Teknologi seharusnya membawa kemudahan bagi manusia untuk lebih banyak mencari informasi yang positif. Sehingga tidak sampai terjerumus dalam kubangan dosa.
Malah anehnya, media sekarang menjadi tempat untuk persebaran terbukanya banyak aurat baik dari laki – laki maupun perempuan. Astaghfirullah.
Nah Sobat Cahaya Islam, demikianlah ulasan yang berkaitan dengan hukum melihat aurat lewat hp dan bagaimana penjelasan dari para ulama’. Semoga ulasannya bermanfaat.