Hukum Mendahulukan Shalat Sebelum Waktunya Karena Khawatir Tidak Bisa Menunaikan

0
19615
mendahulukan shalat sebelum waktunya

Benar Atau Salah Sih? – Sobat Cahayaislam yang sudah mengikuti artikel dari kami, pasti sudah tahu bahwa tim Cahayaislam banyak melakukan perjalanan ke beberapa tempat untuk menimba ilmu, mengunjungi beberapa daerah untuk bersilaturahmi, serta mencari pencerahan dari banyak sekali peristiwa kehidupan yang kami alami. Tak jarang pula tim Cahayaislam banyak menemui beberapa kejadian yang kemudian bisa diambil hikmahnya dan dipelajari dengan pendekatan islam. salah satunya yaitu Hukum Mendahulukan Shalat Sebelum Waktunya Karena Khawatir Tidak Bisa Menunaikan.

Hukum Mendahulukan Shalat Sebelum Waktunya Karena Khawatir Tidak Bisa Menunaikan

Peristiwa Mendahulukan shalat sebelum waktunya di Mall

Cerita ini bermula ketika, tim Cahayaislam sedang mengunjungi salah satu Mall di salah satu kota besar di Jawa Tengah sembari mengunjungi satu ukhti kenalan tim Cahayaislam yang kebetulan membuka butik busana muslimah di department store tersebut. Karena teman tim Cahayaislam tersebut sangat sibuk, dia menyanggupi untuk bertemu dan berbincang-bincang di jam yang mepet sekali dengan waktu Maghrib (sekitar 17:45, kalau tidak salah).

Karena waktu yang sangat mepet, akhirnya tim Cahayaislam berencana untuk singgah di Mushola Mall tersebut, sembari menunggu waktu sholat maghrib tiba dan kemudian bisa langsung menunaikan sholat Maghrib, dan bisa membarokahkan waktu kunjungan kami setelah itu tanpa terbebani rasa gelisah karena waktu jam sholat Maghrib yang sangat pendek.

Tim Cahayaislam sudah berada di Mushola sekitar pukul 17:05 sambil menunggu waktu sholat Maghrib (waktu sholat Maghrib setempat kira-kira pukul 17:29 waktu itu) sambil duduk-duduk diberanda Mushola tersebut. Nah, pada saat itulah, tim Cahayaislam mendapati fenomena yang membingungkan: Ada beberapa karyawan di Mall tersebut mengambil air wudhu kemudian melakukan sholat Maghrib, sedangkan pada jam tersebut belum masuk pada waktu sholat Maghrib.

Karena penasaran, tim Cahayaislam mendatangi beberapa karyawan tersebut untuk bertanya kenapa mereka melakukan sholat maghrib diwaktu sholat Ashar (mendahulukan shalat sebelum waktunya), sedangkan mereka bukan termasuk golongan orang yang Bepergian (Musafir)?

Banyak dari karyawan tersebut, beberapa bekerja di bioskop dan beberapa bekerja di department store dan food court di Mall tersebut. Mereka memiliki alasan bahwa mereka mendahulukan sholat Maghrib mereka diluar waktu (yakni dalam kasus ini adalah waktu sholat Ashar) karena shift pekerjaan mereka tidak memungkinkan mereka untuk melaksanakan sholat Maghrib. Mereka harus standby di posisi mereka diwaktu sholat tersebut, sehingga mereka tidak akan bisa melakukan sholat Maghrib.

Tanya Jawab perihal Kasus mendahulukan sholat diluar waktu karena tidak sempat

Peristiwa tersebut mengundang tanya, gimana sih hukum shalat sebelum adzan? dibenak kami tim Cahayaislam untuk dibahas dan dijadikan artikel hukum islam. Tanpa menyia-nyiakan waktu, tim Cahayaislam langsung bertanya kepada salah satu guru besar pondok pesantren kutubusittah yang ada di Yogyakarta, Ustadz Hafidz yang merupakan anak dari Ustadz H. Shobirun Ahkam yang sering memberikan materi do’a-do’a super keren yang tim Cahayaislam ulas beberapa waktu yang lalu. Setelah mengutarakan peristiwa mendahulukan shalat sebelum waktunya tersebut, tim Cahayaislam mendapatkan dua poin penting dalam hal ini:

Tidak Ada Contoh Konkret dari Rasulullah dan Termasuk melalaikan Sholat

Lalu bagaimana hukum shalat sebelum adzan/waktu shalat datang? Menurut ustadz Hafidz, dalam hadits tidak ada cerita yang menunjukkan bahwa mengawalkan sholat diluar waktu itu diperbolehkan. Beliau menjelaskan bahwa dalam hadits, nabi tidak pernah memberi contoh ataupun kemurahan untuk mendahulukan shalat sebelum waktunya karena alasan tidak memiliki cukup waktu untuk melakukannya. Dalam Surah An-Nisa diterangkan bahwa :

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. [1]

Dalam Al-Qur’an dan Al-hadits hanya dijelaskan tentang perintah untuk menunaikan sholat tepat waktu dan tidak melalaikannya. Kemurahan hanya diperuntukkan pada orang yang sedang dalam perjalanan, tidak untuk orang yang bermukim (dalam kasus ini para karyawan Mall tersebut). Bahkan bisa dibilang bahwa orang yang tidak sholat tepat pada waktunya, atau dalam kasus ini melakukan sholat diluar waktu yang ditentukan dengan alasan apapun, maka orang tersebut termasuk dari orang-orang yang melalaikan sholat.

Dan seperti yang sobat Cahayaislam ketahui, mereka orang-orang yang lalai dalam sholatnya merupakan orang yang celaka, seperti yang diterangkan dalam surah Al-Ma’un:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, [2]

Lalu Solusi untuk hal ini gimana?

Nah, pastinya tim Cahayaislam tidak hanya memberikan rentengan penjelasan hukum tentang kasus mendahulukan shalat sebelum waktunya tersebut, namun mencoba mencari solusi yang terbaik bila hal semacam ini terjadi. Bila hal seperti ini terjadi kepada sobat Cahayaislam, maka solusi yang bisa dilakukan ada dua, yakni :

Meminta izin dan keringanan dari atasan

Solusi pertama adalah meminta keringanan kepada atasan untuk hal ini. Kami selalu yakin bahwa segala sesuatu bisa menjadi lebih baik bila didiplomasikan atau dikomunikasikan dengan baik. Anda perlu mengatakan dengan sejujurnya dan dengan rendah hati meminta keringanan atas hal tersebut.

Cari kerja lain yang tidak mengganggu ibadah anda

Solusi kedua bila solusi pertama tidak bekerja dengan baik adalah mengganti/meninggalkan pekerjaan tersebut. Insha Allah akan lebih barokah. Bukankah dalam hadits Ahmad telah dijelaskan:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Niscaya sesungguhnya tidaklah dirimu pergi meninggalkan segala sesuatu kerana Allah, kecuali Dia akan memberikan ganti sesuatu hal yang jauuuuuh lebih baik untukmu.

Well, itu saja kira-kira yang bisa tim Cahayaislam berikan kepada sobat semua, yang pasti anda tidak mau menjadi salah satu orang yang lalai dalam sholat dengan mendahulukan shalat sebelum waktunya bukan? Semoga kita selalu masuk dalam golongan hamba-hamba Allah yang gemar beribadah dengan tepat waktu dan mendapatkan rahmat dari Allah. Aamiin.


Catatan Kaki:

[1] Q.S. An-Nisa’ (4) ayat 103

[2] Q.S. Al-Ma’un (107) ayat 4-5

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY