Jaksa Pinangki Terima Suap Dari Koruptor, Ini Hukum Menerima Suap Dalam Islam

0
851

Jaksa Pinangki – Beberapa waktu lalu, jaksa Pinangki membantu Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan seorang koruptor bank dengan catatan akan diberi uang sebesar satu juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, pada saat itu jaksa Pinangki baru menerima setengahnya dari yang dijanjikan.

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak menerima uang suap dalam bentuk apapun. Mengapa? Karena uang suap tidak ada keberkahannya. Selain itu, jika kita memakan uang suap berarti sama saja kita memakan hasil uang riba.

Sedangkan, Allah sudah menegaskan bahwa orang-orang yang memakan hasil riba atau harta yang haram akan dimasukkan ke dalam neraka. Oleh karena itu, kita sebagai orang Islam hendaknya tidak memakan hasil suap dan mencari rezeki yang halal agar mendapatkan keberkahan-Nya.

Hal tersebut sebagaimana ayat yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui (Al-Baqarah:188).

Hukum Menerima Suap Dalam Islam yang Dilakukan Jaksa Pinangki

Menerima suap seperti yang dilakukan jaksa Pinangki adalah haram. Mengapa? Karena suap merupakan sogokan yang biasanya berupa uang agar seseorang dapat mengambil hak seseseorang yang tidak seharusnya mereka ambil.

Suap dan hadiah merupakan dua hal yang berbeda. Suap dilakukan atas dasar untuk merebut hak orang lain, sedangkan hadiah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain untuk menyenangkan hatinya dengan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun.

Adapun pendapat ulama mengenai  menerima suap, diantaranya adalah:

  1. Ibnu Ruslan berpendapat bahwa seseorang tidak boleh memberi suap kepada orang lain, terutama amill zakat dan hakim di pengadilan
  2. Al-Baghawi berpendapat bahwa seseorang tidak diperbolehkan memberikan sesuatu sebagai bentuk suap kepada hakim agar hukum terhadapnya dirubah
  3. Al-Fayyumi berpendapat bahwa memberikan sesuatu kepada hakim untuk mendapatkan kemenangan atas permasalahannya seperti apa yang ditujunya

Adapun azab yang akan diterima oleh orang yang menerima suap, diantaranya adalah:

  1. Mendapatkan Laknat Dari Allah dan Rasulullah

Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan menerima suap termasuk salah satu dosa yang besar. Seseorang yang mendapatkan laknat dari Allah dan Rasulullah akan dijauhkan dari rahmat dan keberkahan dari Allah.

  1. Akan Dimasukkan Ke Dalam Neraka

Hal tersebut dikarenakan dia memakan harta yang haram. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu factor yang meyebabkannya mendapatkan murka dari Allah dan membuat seseorang masuk ke dalam neraka Allah.

  1. Termasuk Dalam Golongan Orang-orang yang Menentang Perintah Allah

Mengapa? Hal tersebut dikarenakan orang-orang yang memakan harta suap tersebut sudah jelas melanggar perintah Allah yang sudah mengharamkan memakan harta dari hasil suap.

  1. Doanya Tidak Akan Dikabulkan

Sebagaimana sabda Rasulullah bahwa ada tiga golongan yang doanya tidak akan dikabulkan, yaitu orang yang memakan harta yang haram, orang yang makanan dan minumannya dari hasil yang haram, dan orang yang menggunakan pakaian dari hasil yang haram

  1. Mendapatkan Azab Di Dunia

Azab di dunia sangat bervariasi macam dan bentuknya, salah satunya adalah orang yang memakan harta suap, hatinya tidak pernah merasa tentram dan damai.

Itulah hukum menerima suap dalam Islam yang dilakukan oleh jaksa Pinangki. Semoga kita tidak termasuk orang yang memakan harta hasil suap. Dikarenakan harta suap adalah jembatan menuju ke neraka Allah yang tidak akan pernah padam apinya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY