Kebijakan PSBB Untuk Ojol, Bagaimana Pandangan Agama Soal Ini?

0
722
Kebijakan PSBB Dikeluarkan Gubernur DKI

Kebijakan PSBB – Dimana wabah corona semakin hari semakin meresahkan, membuat pemerintah memutar otak untuk memikirkan upaya yang paling baik. Apalagi penularan covid-19 ini juga kadang tidak ditandai gejala. Beberapa orang bahkan tidak diketahui positif corona dan menularkannya kepada yang lainnya. Itu sebabnya, pemerintah berupaya keras untuk memutus tali penularannya. Dengan harapan virus corona ini tidak lagi menyebar. Itu sebabnya banyak kebijakan yang keluar, termasuk untuk kebijakan terkait dengan PSBB.

Kebijakan PSBB Diberlakukan Gubernur DKI

Bagaimanapun kebijakan yang dikeluarkan tentu dengan banyak pertimbangan. Namun ini juga harus memikirkan dari aspek masyarakat. Apakah membebani atau tidak, sehingga kebijakan yang keluar juga seharusnya dipikirkan matang-matang. Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait dengan PSBB yang mana melarang ojol untuk mengangkut penumpang. Jadi, tidak diperbolehkan untuk kendaraan roda dua ini berboncengan dengan tujuan usaha. Yang diperbolehkan jika anggota keluarga, dirumah yang sama.

Kebijakan PSBB Ini Menuai Kritik

Kebijakan PSBB Untuk Ojol

Kebijakan PSBB ini merupakan kebijakan yang mana dikeluarkan dengan tujuan untuk membatasi interaksi berdekatan. Sehingga mencegah penularan untuk virus corona itu sendiri. Hanya saja, kebijakan ini tentu jadi membatasi pekerjaan kaum ojol. Hal ini dikarenakan ojol tidak dapat mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang saja.

Jika dinilai dari pandangan agama, ini tidak melanggar aturan agama yang ada. Namun untuk seorang yang bekerja dijalan dan biasanya mengangkut penumpang. Ini mungkin sedikit sulit karena membatasi pekerjaan yang dijalankan. Dalam agama kita dianjurkan untuk membantu memudahkan urusan orang lain. Sedangkan wabah corona yang semakin meresahkan memaksa kita untuk berupaya lebih keras untuk menghentikan penyebarannya. Begitu juga dengan kebijakan yang dikeluarkan.

Larangan Angkut Penumpang Pada Kebijakan PSBB Dalam Pandangan Agama

Kebijakan PSBB Untuk Larang Ojol Angkut Penumpang

Jika bercermin dari ajaran agama islam, tentu saja menjaga jarak adalah sikap yang dianjurkan untuk dilakukan. Apalagi jika lawan jenis dan bukan mahramnya. Menanggapi adanya kebijakan PSBB yang mana mengurangi interaksi berdekatan. Ini memang menuai kritik oleh sebagian kalangan. Namun dari segi agama, ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam agama. Sehingga dengan upaya yang tepat dan tidak bertentangan dengan agama, diharapkan ini juga memberikan kemudahan untuk segera menyudahi penyebaran virus corona.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (1)

Dalam ayat diatas, dijelaskan bahwa laki-laki atau perempuan hendaklah menahan pandangan. Dengan kata lain, tidak dianjurkan untuk berdekatan apalagi bersentuhan dengan yang bukan mahram. Bepergian bersama dengan lawan jenis ini juga bisa menjadi salah satu hal yang mendekati zina.

Kebijakan PSBB – semoga bisa disikapi dengan bijak, terlebih jika hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang ada. Sebagai umat muslim, menilai sesuatu dari pandangan yang sesuai dengan ajaran islam sangatlah penting.


Catatan Kaki:

(1) – Surat An-Nur Ayat 30-31

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY