Kasus Joengin, Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Kekerasan Terhadap Anak?

0
959

Joengin – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan fenomena mengerikan. Sebuah tindak kekerasan terhadap seorang bayi bernama Joengin. Hal ini menarik perhatian para netizen karena kekerasan yang ditimbulkan menyebabkan sang bayi meninggal dunia.

Hal ini tentunya menjadi satu hal yang tidak bisa diampuni. Mengingat dalam hukum nasional, internasional hingga hukum Islam menegaskan untuk senantiasa menjaga anak yang merupakan amanah berharga yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap orang tua. 

Sobat Cahaya Islam, kekerasan terhadap anak menjadi salah satu hal yang amat bertentangan dengan budaya yang berlandaskan Islam. Sebagaimana yang diketahui, Islam mengajarkan untuk senantiasa menyebarkan kasih sayang. Hindari berbagai bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

Pandangan Islam Terhadap Kekerasan Anak

Dalam Islam, setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci. Adapun karakter yang dibentuk merupakan hasil didikan orang tua serta lingkungan sekitar. Untuk mengarahkan anak pada kebaikan merupakan suatu kewajiban serta tanggung jawab setiap orang tua.

Anak merupakan amanah yang suci nan berharga, hatinya mash bening dan semurni mutiara. Oleh karena itu, setiap orang tua senantiasa menjaganya dengan penuh tanggung jawab.

Sebaliknya, hindari untuk melakukan kekerasan kepada anak. Lantas, kasus yang terjadi pada Joengin tentunya amat bertentangan. Kasus ini menjadi salah satu bentuk tindak kekerasan. Adapun kekerasan terhadap anak menyalahi hak-hak anak yang harus dipenuhi.

Di antara hak-hak yang harus diterima sang anak yakni sebagai berikut:

1.   Hak untuk Hidup

Setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini memiliki hak untuk hidup. Kasus yang terjadi pada Joengin tentu amat bertentangan dengan pemenuhan hak anak yang satu ini. Sebagaimana firman Allah swt. dalam Qs. Al-Maidah ayat 32:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ 

 Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

2.   Hak Mendapatkan Nama yang Baik

Selanjutnya, seorang anak memiliki hal untuk mendapatkan nama yang baik. Islam menganjurkan untuk memberikan nama yang memiliki arti baik, dikarenakan nama merupakan suatu doa. Selanjutnya, doa bisa dibarengi dengan ikhtiar yakni mendidiknya dengan baik.

3.   Hak Disembelihkan Aqiqahnya

Anaknya juga memiliki hak untuk disembelihkan aqiqahnya. Maksudnya yakni menyembelih kabil atau pun domba untuk sang bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya bagi mereka yang mampu. Hal ini merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi.

4.   Hak Mendapatkan ASI

Hak lainnya yakni harus mendapatkan ASI selama dua tahun. Seorang ibu dianjurkan untuk memenuhi hak sang anak, selama tidak ada halangan seperti penyakit dan sebagainya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Quran surat Luqman ayat 14:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

5.   Hak Mendapatkan Pendidikan

Selain itu, anak juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dalam hal ini, pendidikan yang diterima yakni pendidikan agama, umum dan mengajarkan segala bentuk kebaikan lainnya.

Kekerasan terhadap anak merupakan salah stau pelanggaran terhadap hak anak. Selain itu bertentangan dengan nilai kemeanusiaan serta ajaran agama. Namun, meskipun begitu Islam memberikan toleransi kekerasan terhadap anak dengan catatan tidak memengaruhi perkembangan fisik maupun mental, serta sebagai langkah akhir yang digunakan.

Adapun kasus Joengin termasuk kedalam kekerasan anak model kekerasan fisik. Hal ini amat bertentangan dengan hak-hak yang harus dipenuhi. Sobat Cahaya Islam semoga senantiasa diberikan kesabaran dalam mendidik anak-anaknya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY