Kajian Islam Mengenai Cara Menghormati Al Qur’an

0
5220
Kajian Islam Mengenai Cara Menghormati Al Qur'an

Kajian Islam – Sobat cahaya islam, agama islam merupakan sebuah agama yang mayoritas dipeluk oleh penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agama yang satu ini termasuk kepercayaan yang diakui oleh undang-undang di Negara Indonesia ini, sehingga para pemeluknya diberikan kebebasan untuk melakukan berbagai ritual dalam agama islam. Kitab suci dari agama islam ini adalah Al Qur’an. Al Qur’an merupakan kitab yang turun dari Allah SWT dan menjadi rujukan bagi umat islam diseluruh dunia ini. Banyak kajian islami yang menjelaskan tentang berharganya kitab yang satu ini. Oleh karena hal tersebut, maka terdapat penghormatan khusus mengenai cara menghormati Al Qur’an.

Kajian Islam Mengenai Cara Menghormati Al Qur’an

Selain sebagai sumber rujukan utama bagi para pemeluk agama islam, dalam kajian islam, Al Qur’an juga merupakan sebuah kalam atau firman Allah SWT. Al Qur’an adalah semua firman dari Allah yang di wahyukan kepada nabi Muhammad SAW dan di turunkan secara berangsur-angsur. Oleh karena itu, maka sudah menjadi hal yang umum bagi umat islam untuk memberi penghormatan setinggi-tingginya kepada Al Qur’an tersebut.

Sobat cahaya islam, sebagai seorang muslim, sudah menjadi kewajiban untuk menghargai dan menghormati kitab suci Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan kitab suci umat islam ini adalah sebuah karunia dari Allah SWT yang begitu besar kepada umat manusia. Oleh karena hal tersebut, dalam Kajian islam terdapat cara ataupun adab memperlakukan kitab suci al Qur’an. Misalnya saja, setiap wanita haid dilarang untuk menyentuh mushaf Al Qur’an tersebut.

Selain hal tersebut, dalam sebuah kajian keislaman tentang Al Qur’an, sebagai seorang muslim juga harus mempercayai secara penuh bahwa Al Qur’an adalah wahyu Ilahi. Dalam perilaku sehari-hari pun seorang yang beragama islam dituntut untuk berperilaku sesuai dengan apa yang tertulis dalam kitab suci tersebut. Untuk dapat melakukan perintah yang terdapat dalam Al qur’an, maka seorang muslim harus mampu untuk membaca dan memahami kandungan dalam kitab suci ini. Oleh karena itu, maka merupakan sebuah keharusan untuk selalu belajar tentang kajian islam terhadap Al Qur’an.

Hukum Meletakkan Al-Qura’an Di Lantai

Sobat cahaya islam, dalam berbagai kajian ilmu keislaman, sudah diketahui secara umum bahwa Al Qur’an adalah wahyu yang murni berasal dari Allah SWT Tuhan penguasa alam semesta. Hal ini tidak hanya dipercaya oleh umat muslimin saja, akan tetapi keistimewaan ini juga diakui oleh para pemeluk agama lain. Maka tidak mengherankan jika banyak umat dari agama lain yang mempelajari isi dari Al Qur’an tersebut. Bahkan di dalam sebuah kajian islam sering diceritakan bahwa tidak sedikit umat agama lain yang masuk islam setelah mempelajari kalam Allah SWT tersebut.

Lalu mungkin timbul sebuah pertanyaan dalam hati sobat cahaya islami semua, apakah boleh jika kita meletakkan kitab suci Al Qu’an di lantai? Dalam kajian islam mengenai hal terdapat dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama menyatakan boleh, asalkan lantai bersih dan tidak ada maksud merendahkan, sedangkan pendapat yang kedua menyatakan tidak boleh. Pendapat yang kedua ini berdasarkan sebuah kisah nabi yang memperlakukan kitab taurat dengan sangat istimewa. Berikut bunyi hadist tersebut:

أَتَى نَفَرٌ مِنْ يَهُودٍ، فَدَعَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْقُفِّ، فَأَتَاهُمْ فِي بَيْتِ الْمِدْرَاسِ، فَقَالُوا: يَا أَبَا الْقَاسِمِ: إِنَّ رَجُلًا مِنَّا زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ، فَوَضَعُوا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِسَادَةً فَجَلَسَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «بِالتَّوْرَاةِ»، فَأُتِيَ بِهَا، فَنَزَعَ الْوِسَادَةَ مِنْ تَحْتِهِ، فَوَضَعَ التَّوْرَاةَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: آمَنْتُ بِكِ وَبِمَنْ أَنْزَلَكِ

“Beberapa orang yahudi datang dan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk hadir ke Quff (tempat dekat Madinah), lalu beliau mendatangi mereka di tempat yang biasa mereka gunakan untuk mengaji. Mereka berkata, “Wahai Abul Qasim, seorang laki-laki di antara kami berzina dengan seorang wanita, maka tetapkanlah hukum bagi mereka.” Mereka lantas memberi bantal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk digunakan duduk, beliau pun duduk. Kemudian beliau minta diambilkan Taurat, naskah Taurat itu lalu diberikan kepada beliau. Beliau menarik bantal yang didudukinya dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya seranya bersabda: “Aku beriman kepadamu dan kepada Dzat Yang menurunkanmu.” [1]

Dalam hadist tersebut dijelaskan secara gamblang bahwa nabi Muhammad SAW lebih memilih untuk meletakkan kitab taurat pada sebuah kursi, dari pada meletakkannya di bawah. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghormatan terhadap kitab taurat tersebut. Apalagi jika kitab tersebut Al Qu’an yang suci. Alangkah baiknya kita sebagai umat islam memperlakukan Al Qur’an seistimewa mungkin.


Catatan Kaki :

[1] Sunan Abu Dawud, no.4449 (hasan)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY