Nasida Ria – Grup kasidahan ibu-ibu, Nasida Ria, membuktikan bahwa kaum hawa bisa berdakwah dengan musik sekaligus mengharumkan nama bangsa, Indonesia, di negeri orang.
Masih hangat di media, grup kasidah ini menjadi perbincangan publik pada beberapa hari belakangan.
Yakni seusai tampil sebagai pembuka salah satu festival seni kontemporer dunia, Documenta Fifteen, di Jerman pada akhir pekan lalu.
Jerman pun, bukan negara asing pertama yang sudah didatangi oleh grup qasidah ibu-ibu ini. pada tahun 2017 lalu, mereka juga sumpah pernah menyambangi Amerika Serikat untuk manggung.
Nasida Ria, didirikan oleh Mudrikah Zain, seorang guru Alquran di kota Semarang. Grup ini sudah menghasilkan 34 album qasidah dan lebih dari 400 lagu.
Bahkan di Semarang sendiri, grup Nasida ini tercatat sebagai legenda nasyid sejak tahun 1975. Gayanya yang khas, tampil dalam format grup yang rata-rata terdiri dari para ibu yang menarik perhatian.
Musik dan lirik yang biasa dibawakan pun berdasarkan kebaikan dan ibadah. Bahkan mereka juga memiliki aturan tersendiri terutama mengenai tampil di muka publik.
Yaitu harus mengikuti syariat Islam baik itu pakaian hingga gerakan ketika sedang berada di atas panggung agar tidak menyalahi ajaran agama.
Nasida Ria, Grup Kasidahan yang Melegenda, Apakah Musik yang Dibawakannya Haram?
Dari grup musik ibu-ibu seperti yang disebutkan di atas, bisa jadi membuat kita penasaran. Apakah hukumnya mendengarkan musik yang bertema Islami? Serta yang di dalamnya memegang erat aturan syariat agama.
Nah, Sobat Cahaya Islam, sebagian ulama berpendapat bahwa musik tidak haram tetapi boleh. Apa syaratnya?
Alunan lagu maupun nyanyian memang sudah ada sejak zaman pra-Islam. Lalu seiring berjalannya waktu menjadi kian berkembang hingga tercipta banyak sekali jenis alat musik.
Islam seringkali memperbincangkan ragam pandangan mengenai musik. Di mana para ulama pun akhirnya sepakat menghukumi musik sebagai haram selama ada tiga unsur yang menyertainya. Apa saja?
1. Kemungkaran dan Maksiat


Yang pertama, musik dihukumi menjad haram jika di dalamnya mengandung kemungkaran dan kemaksiatan. Bentuknya pun bisa ada pada lirik atau alunan musiknya sendiri.
Misalnya, jika di dalam lagunya mengajak seseorang untuk melakukan kemaksiatan atau dosa-dosa yang lain.
Firman Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”
2. Terdapat Fitnah Padanya
Kedua, musik menjadi haram lantaran apabila ada fitnah di dalamnya, yang artinya memiliki unsur keburukan.
Contohnya, apabila musik tersebut bisa membuat seorang Muslim jatuh pada keburukan, fitnah, dosa, maka haram baginya mendengarkan musik jenis apapun.
3. Meninggalkan Kewajiban


Terakhir, musik dihukumi menjadi haram ketika membuat orang yang mendengarkan meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Muslim.
Sebagai hamba Allah SWT, ada banyak hal yang wajib dikerjakan dan harus dilakukan tanpa adanya alasan apapun. Terlebih lagi jika ada perkara yang menghalangi, maka harus dihindari dengan bagaimanapun caranya.
Demikian di atas merupakan ulasan mengenai kabar terbaru Nasida Ria, grup kasidahan ibu-ibu yang viral karena berhasil membawa nama Indonesia harum di negara Jerman.
































