Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Apakah Sah?

0
128
Poligami Tanpa Izin Istri Pertama

Poligami Tanpa Izin Istri Pertama – Pro dan kontra tentang poligami seakan tak ada habisnya. Meski Islam memperbolehkannya, nyatanya banyak umat Islam yang kurang suka, bahkan menolaknya. Tentu saja, kebanyakan yang tidak setuju adalah kaum hawa. Sering terdengar berita bahwa seorang laki-laki menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Lalu, apakah pernikahan keduanya tetap sah?

Aturan dalam Berpoligami

Poligami adalah hukum Islam yang bersumber dari wahyu Allah, yakni Al-Qur’an. Oleh karena itu, kita tidak boleh menolaknya. Namun, berpoligami ada aturannya, sebagaimana ayat Al-Qur’an di bawah ini:

 فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً 

“Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tapi jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (1)

Intinya, seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari satu Wanita jika tujuannya adalah untuk menolong atau menghindari zina. Namun, tidak boleh bagi seorang laki-laki menikahi lebih dari empat Wanita. Yang terpenting, seseorang yang berpoligami harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Konsekuensi Tidak Adil dalam Berpoligami

Dalam hal perasaan atau hati, memang sulit bahkan tidak mungkin untuk bisa adil terhadap para istri. Namun, wajib bagi laki-laki beristri lebih dari satu untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal nafkah lahir seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; dan nafkah batin seperti giliran untuk tidur bersama.

Lalu, bagaimana jika seorang laki-laki beristri banyak tidak mampu berlaku adil? Rasulullah bersabda:

‏ مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لإِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ 

“Barangsiapa punya 2 istri lalu cenderung kepada salah satunya, ia datang pada hari kiamat dengan salah satu pundaknya dalam keadaan condong/jatuh.” (2)

Potensi tidak adil selalu ada dalam berpoligami. Oleh karena itu, hendaknya seorang laki-laki tidak berpoligami jika hanya karena nafsu karena konsekuensinya sangat berat di akhirat kalau sampai tidak dapat berbuat adil.

Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama

Pertanyaannya, apakah boleh seorang laki-laki menikah lagi secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertamanya? Terkait dengan sah/tidaknya, seorang laki-laki tidak wajib meminta izin istri pertamanya jika ingin menikah lagi. Jadi, berpoligami secara diam-diam hukumnya tetap sah.

Akan tetapi, kejujuran sangatlah penting. Berpoligami dengan kucing-kucingan tentu akan membuat pernikahan penuh dengan dusta. Rasulullah bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ

“Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan, dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka.” (3)

Kesimpulannya, menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama tetap sah. Meski berpoligami termasuk sunnah Nabi, tapi Rasulullah sendiri mengajarkan kejujuran. Oleh karena itu, berpoligami haruslah berani untuk jujur.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa’ Ayat 3

(2) Sunan an-Nasai 3942

(3) Sunan Abi Dawud 4989

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY