Adil dalam Poligami – Islam memang memperbolehkan poligami. Namun, berpoligami membutuhkan keadilan. Inilah yang membuatnya berat. Dalam praktiknya, banyak laki-laki yang berpoligami. Lalu, apakah mereka yang berpoligami benar-benar bisa berbuat adil? Atau memang seorang laki-laki tidak akan bisa berbuat adil jika memiliki lebih dari satu istri?
Kebolehan Poligami dalam Islam
Secara gamblang, Allah memperbolehkan laki-laki untuk berpoligami. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ
“Maka nikahilah Wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” (1)
Ayat ini menjadi dasar dalil bolehnya berpoligami bagi seorang laki-laki. Pasalnya, ada laki-laki yang memang tidak dapat menahan syahwatnya ketika istrinya sedang haid. Itulah kenapa Islam memperbolehkan laki-laki untuk beristri lebih dari satu.
Namun, bukan berarti seorang lelaki bebas menikahi Wanita dengan jumlah berapapun. Islam membuat ketentuan dengan membatasi seorang laki-laki hanya boleh menikahi paling banyak empat Wanita.
Cukup Satu Istri Jika Tidak Bisa Adil
Meski beristri lebih dari satu hukumnya boleh dalam Islam, namun jika sekirangan seorang laki-laki tidak dapat berlaku adil terhadap lebih dari satu istri, maka sebaiknya hanya menikahi satu Wanita saja. Sebagaimana lanjutan dari ayat di atas:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja.” (1)
Jadi, kebolehan berpoligami tidak serta-merta membuka pintu selebar-lebarnya bagi laki-laki untuk menikahi lebih dari satu Wanita. Pasalnya, poligami hanya boleh untuk laki-laki yang dapat berbuat adil. Oleh karena itu, satu istri umumnya lebih baik karena dapat mengurangi potensi ketidak-adilan dalam memberikan hak-hak istri.
Mungkinkah Bisa Adil dalam Poligami?
![](https://www.cahayaislam.id/wp-content/uploads/Adil-dalam-Poligami.jpg)
![](https://www.cahayaislam.id/wp-content/uploads/Adil-dalam-Poligami.jpg)
Pertanyaannya, apakah seorang laki-laki bisa adil terhadap istri-istrinya jika memang ia memutuskan untuk menikahi lebih dari satu Wanita? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memperhatikan ayat Al-Qur’an di bawah ini:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (2)
Poligami menuntut seorang laki-laki untuk adil dalam memberi nafkah lahir dan batin seperti makanan, pakaian, dan jatah bermalam. Maka, seorang laki-laki yang berpoligami harus berlaku seadil-adilnya dalam perkara-perkara tersebut terhadap istri-istrinya.
Namun, seseorang pasti tetap memiliki kecenderungan hati. Pasalnya, manusia tidak mampu membuat kecenderungan hatinya sama. Jadi, wajar jika seorang laki-laki yang berpoligami tetap lebih mencintai salah satu istrinya. Meski begitu, ia tetap wajib berlaku adil dalam memenuhi kebutuhan harta dan biologis istri-istrinya. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Q.S. An-Nisa’ Ayat 3
(2) Q.S. An-Nisa’ Ayat 129