Hukum Pasang Gigi Palsu dalam Islam

0
450
Hukum-Pasang-Gigi-Palsu-dalam-Islam

Hukum Pasang Gigi Palsu – Saat ini, memasang gigi palsu sudah menjadi hal yang umum. Selain menjaga penampilan, gigi palsu juga bermanfaat untuk mempermudah dalam mengunyah makanan. Kemudian, dokter gigi yang melayani pemasangan gigi palsu pun sudah tersebar di mana-mana. Tapi, apakah Islam memperbolehkan praktik pemasangan gigi palsu ini?

Hukum Dasar Memasang Gigi Palsu

Untuk menjawab permasalahan ini, ada beberapa dalil yang dapat menjadi pertimbangan. Pertama, kita perhatikan dulu hadits berikut ini:

 لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ ‏

“Dilaknat: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, yang mencabut alisnya, yang minta dicabut alisnya, yang mentato, dan yang minta ditato, selain karena penyakit.”

Jadi, memasang gigi palsu yang tujuannya hanya untuk merubah atau memperindah penampilan, maka hukumnya tidak boleh. Pasalnya, itu termasuk mengubah ciptaan Allah. Sementara itu, jika tujuannya adalah untuk menghilangkan cacat atau penyakit, maka hukumnya boleh. Intinya, semua tergantung niat dan tujuan dari orang yang bersangkutan.

Hukum Pasang Gigi Palsu dari Emas

Sobat Cahaya Islam pasti tahu bahwa bahan gigi palsu itu Berbeda-beda. Lalu, bagaimana hukumnya jika gigi tiruan tersebut dari bahan emas? Agar tidak asal menghukumi, coba perhatikan hadits dari Urfujah bin As’ad berikut ini:

 أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ 

“Hidung beliau terkena senjata saat perang Al-Kulab di zaman jahiliah. Lalu, beliau menambalnya dengan perak, tapi hidungnya malah membusuk. Kemudian, Rasulullah memerintahkannya menambal hidung dari emas.” (2)

Maka, mengubah keadaan tubuh hukumnya boleh jika bertujuan untuk pengobatan atau mengembalikan ke kondisi normal karena ini bukan termasuk mengubah ciptaan Allah. Bahkan, menggunakan bahan emas pun juga boleh, seperti gigi emas kalau dalam keadaan darurat.

Bagaimana dengan Mengganti Gigi Asli dengan Palsu?

Umumnya, seseorang memasang gigi palsu karena gigi aslinya yang sudah copot. Namun, bagaimana jika gigi yang asli masih ada, tapi ia memilih mencopotnya dan menggantinya dengan gigi palsu?

Dalam hal ini, kalau tujuannya adalah untuk mengobati gigi yang sakit, rusak, atau cacat, maka mencopot kemudian menggantinya dengan gigi palsu tidaklah mengapa. Pasalnya, mengobatan semacam ini hukumnya mubah karena dapat menghilangkan rasa sakit atau mencegah resiko sakit gigi yang lebih parah.

Lalu, bagaimana jika seseorang yang memakai gigi emas meninggal dunia? Apakah keluarga harus mencopot gigi emas tersebut atau membiarkannya ikut terkubur? Jawabannya adalah tergantung situasi dan kondisi.

Jika mencabut gigi emas dapat menodai kehormatan mayat, hukumnya haram. Tapi, jika ia adalah mayat laki-laki dewasa, mencabut gigi emas tersebut hukumnya wajib. Sementara itu, jika mayatnya adalah anak kecil atau seorang Perempuan, maka itu tergantung kerelaan ahli waris. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 4170

(2) Sunan an-Nasai 5161

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY