Hukum Eyelash Dalam Islam, Jangan Sembarangan Percantik Diri

0
298
hukum eyelash

Hukum eyelash – Di zaman sekarang, banyak tren kecantikan yang berkembang di kalangan wanita. Salah satunya adalah penggunaan bulu mata palsu atau yang dikenal dengan istilah eyelash. Namun bagi Sobat yang merupakan muslimah, wajib tahu hukum eyelash dalam kacamata islam.

Pasalnya, tidak semua tren kecantikan di dunia ini halal hukumnya. Sebagai seorang muslimah, Sobat perlu menggunakan tren kecantikan yang sesuai syariat islam. Pemahaman tentang hukum menggunakan eyelash selengkapnya bisa Sobat simak di bawah ini.

Cari Tahu Hukum Eyelash

Sebelum masuk ke pembahasan hukum eyelash, ketahui terlebih dulu tentang pengertian dari eyelash extension. Ini merupakan prosedur kecantikan untuk mendapat bulu mata yang tampak lentik. Banyak wanita pun melakukan prosedur tersebut untuk membuat bulu mata lebih panjang, tebal, lentik, dan cantik.

Tren bulu mata atau eyelash extension saat ini mudah ditemukan di tempat perawatan yang menyediakan layanan tanam bulu mata. Bahkan tidak sedikit wanita yang menghabiskan uang dan waktunya untuk melakukan perawatan eyelash extension. Metode yang dipakai dalam perawatan tersebut yaitu menyambungkan bulu mata satu sama lain.

Penggunaannya yakni memasang bulu mata satu demi satu dengan lem khusus bulu mata. Dengan lem tersebut, bulu mata yang disambung bisa tahan lama dan selalu terlihat lentik.

Eyelash Hukumnya Haram

hukum eyelash

Lalu bagaimana hukumnya dalam islam? Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum eyelash haram, apabila bulu mata tersebut merupakan bulu mata asli manusia.  

Walaupun bulu mata itu adalah miliknya sendiri, tetap hukumnya haram. Apalagi jika bulu mata tersebut berasal dari orang lain, maka hukumnya jelas haram.

Para ulama berpendapat haramnya eyelash karena termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah SWT. Ini sebagaimana yang tertulis dalam surat:

 وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّیَنَّهُمۡ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَامِ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُغَیِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن یَتَّخِذِ ٱلشَّیۡطَانَ وَلِیࣰّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانࣰا مُّبِینࣰا

dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (Qs.AN-Nisa’ 4:119)

Selain itu, para ulama juga menyebut hukum perawatan eyelash adalah haram, apabila bulu matanya berasal dari binatang yang haram. Ada juga ulama yang menyebut bahwa hukum memakai eyelash haram kalau seorang istri menggunakannya tanpa izin dari sang suami.

Eyelash yang Diperbolehkan

Sobat Cahaya Islam, ternyata ada juga pendapat sebagian ulama yang menyebut hukum eyelash diperbolehkan. Sejumlah ulama menyebut eyelash boleh dengan beberapa ketentuan seperti:

1.       Bukan dari Benda yang Najis

Beberapa ulama berpendapat boleh menyambung bulu mata selama bulu mata itu bukan dari benda yang najis. Ulama memperbolehkan bulu mata yang berasal dari bahan sintetik kimia dan bukan bulu mata asli manusia.

Sayangnya Sobat Cahaya Islam jarang mengetahui apa yang menjadi bahan baku dari bulu mata tersebut. Selain itu, tak banyak orang yang tahu apakah proses pembuatan bulu matanya dari bahan suci atau justru tidak suci.

2.       Sudah Mendapatkan Izin dari Suami

hukum eyelash

Ada pendapat lain yang menyebut hukum menggunakan eyelash adalah boleh selama sudah mendapatkan izin dari suaminya. Apalagi jika seorang perempuan berniat mempercantik diri di hadapan suami dengan menggunakan eyelash. Ini sejalan dengan:

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan seputar hukum eyelash dalam pandangan islam. Sebaiknya Sobat menahan diri untuk menggunakan eyelash, karena kecantikan alami justru lebih sedap di pandang mata.  

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY