Hukum Merayakan Tahun Baru dengan Pesta Kembang Api

0
271
Hukum-Merayakan-Tahun-Baru

Hukum Merayakan Tahun Baru – Sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Indonesia bahwa pesta kembang api dan terompet tak bisa lepas dari perayaan malam tahun baru. Mulai dari anak-anak hingga orang tua, semuanya seakan menikmati perayaan tahunan ini. Tapi, apakah hal ini boleh dalam syariat Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Para Ulama

Dengan menelaah literatur-literatur Islam, ada keterangan yang memperbolehkan pesta perayaan malam tahun baru dengan catatan tidak diisi kemaksiatan. Faktanya, kebanyakan Masyarakat justru menjadikan malam tahun baru sebagai momen untuk melakukan maksiat seperti pacarana, tawuran, balap liar, huru-hara, dan masih banyak lagi. Bahkan, yang lebih miris adalah sepasang kekasih yang belum sah menginap bersama di hotel, villa, losmen, atau penginapan lainnya. Tentu saja, ini sudah menjadi rahasia umum yang memprihatinkan.

Dalam kitabnya, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menegaskan bahwa berkumpul untuk menghidupkan momentum bersejarah menjadi tradisi banyak umat Islam. Misalnya adalah maulid nabi, isra’ mi’raj, dll. Jadi, peringatan malam tahun baru dengan acara makan-makan atau sekedar berkumpul bersama tetangga adalah boleh selama tidak ada unsur kemaksiatan.

Bolehkah Pesta Kembang Api untuk Merayakan Malam Tahun Baru?

Memang, tradisi pesta kembang api, meniup terompet, ataupun bakar-bakar ikan, dan lain sebagainya belum pernah ada di zaman Rasulullah. Alhasil, tak ada hadits yang secara spesifik menerangkan hukumnya. Namun, jika kita melihat kenyataannya, fenomena seperti ini masuk dalam hadits berikut ini:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ 

“Sungguh Allah membenci 3 hal pada kalian: kabar burung, membuang-buang harta, banyak bertanya (yang tidak bermanfaat).” (1)

Seperti yang bisa kita lihat, perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api termasuk dalam kategori membuang-buang harta. Pasalnya, itu bukan merupakan keperluan dan dianggap sesuatu yang tidak ada manfaatnya.

Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam boleh-boleh saja merayakan malam tahun baru bersama keluarga, saudara, atau teman-teman. Tapi, menghambur-hamburkan uang hanya untuk membuat pesta kembang api adalah makruh. Meski tidak sampai haram, sebaliknya kita melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat. Apalagi jika kita mengisi waktu dengan berdzikir, mengaji, dll.

Bolehkah Mengucapkan ‘Happy New Year’?

Biasanya, tahun baru akan penuh dengan ucapan seperti ‘Happy New Year’ baik tatap muka secara langsung ataupun lewat media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, dll. Berkenaan dengan hal ini, Syek Ibn Hajar Al-Haitami, salah satu ulama madzhab Syafi’i menyampaikan bahwa hukum mengucapkan ucapan pada pergantian tahun, hari raya, dll. adalah mubah.

Yang terpenting adalah kita harus bisa memaknai tahun baru sebagai momentum evaluasi diri supaya lebih baik dalam beribadah dan bersyukur. Tak hanya itu, kita sebagai umat Islam juga harus berdoa kepada Allah agar diberikan kekuatan dalam melakukan ketaatan dan dijauhkan dari marabahaya dan kemaksiatan.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 1477

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY