Hukum kerja di bank – Sobat Cahaya Islam, bekerja di bank merupakan impian banyak orang di seluruh dunia termasuk Indonesia. Bukan tanpa alasan, bekerja di bank menjanjikan gaji yang besar dan jenjang karir cukup bagus. Jika Sobat juga tertarik, hendaknya pahami tentang hukum kerja di bank menurut islam.
Cukup banyak umat islam yang mempertanyakan tentang hukum bekerja di bank dalam islam. Sebab beberapa ulama menganggap bank konvensional menetapkan bunga di setiap transaksinya. Bagi Sobat yang penasaran wajib simak informasinya di bawah ini.
Bagaimana Hukum Kerja di Bank Dalam Pandangan Islam?
Sobat Cahaya Islam, bekerja adalah bagian dari upaya menjemput rezeki yang telah Allah berikan kepada hambanya. Allah SWT tak suka orang yang bermalas-malasan atau justru meminta-minta untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, Allah SWT suka dengan hambanya yang kerja keras dalam mencari rezeki.
Kendati demikian, agama islam juga menganjurkan umatnya mencari pekerjaan yang baik dan pastinya halal. Lalu bagaimana hukum kerja di bank dalam kacamata islam? Apakah kerja di bang termasuk dalam kategori pekerjaan yang baik dan halal?
Sobat menurut beberapa ulama, hukum bekerja di bank adalah haram. Terdapat beberapa alasan mengapa hukum bekerja di bank haram, yakni:
1. Membantu Transaksi Riba
Bekerja di bank sama seperti sudah membantu transaksi riba di dalamnya. Jika seperti itu, maka ia termasuk dalam laknat yang sudah ditetapkan kepada individunya. Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Dari hadis di atas, bisa Sobat pahami bahwa orang yang mendapat laknat bukan hanya rentenir dalam transaksi riba. Sebab setiap orang yang sudah mendukung langsung praktek riba juga terkena laknat Allah. Arti dari laknat itu adalah jauh dari rahmat Allah SWT.
Artinya, rentenir terkena laknat, nasabah selaku yang meminjam riba juga terkena laknat. Orang yang mencatat sekaligus menjadi saksi juga termasuk ke dalamnya.
2. Setuju dengan Perbuatan Riba
Sekalipun tidak membantu, pekerja di bank juga berarti setuju dengan perbuatan riba dan mengakuinya. Oleh sebab itu, tak boleh hukumnya kerja di bank yang bertransaksi dengan riba. Padahal riba adalah hal yang jelas terlarang dalam islam, seperti firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130).
Syarat Bolehnya Kerja di Bank
Sobat, dari informasi di atas jelas bahwa hukum kerja di bank adalah terlarang atau haram. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa hukum bekerja di bank bisa berubah menjadi mubah dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan yang dimaksud yaitu:
1. Tak semua transaksi perbankan mengandung riba dan mereka yang kerja di bank tidak selalu melakukan kegiatan ribawi.
2. Sistem perbankan tidak dikuasai oleh orang-orang non muslim. Dengan begitu, bank akan berjalan sesuai syariat islam dan tidak terikat riba.
3. Boleh bekerja di bank jika orang tersebut hanya bisa bekerja di sektor perbankan, dan dilakukan demi memenuhi kebutuhan mendesak.
Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan seputar hukum kerja di bank dalam pandangan islam. Hendaknya Sobat selalu berikhtiar dan memohon kepada Allah untuk mendapat pekerjaan terbaik.